-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini

Kamis, 23 Oktober 2008

Halal Bihalal FOZ

Berharap Pembahasan RUU Zakat Lancar

Meskipun hari raya Idul Fitri sudah berlalu, namun suasana saling maaf memaafkan masih terus berjalan di berbagai kegiatan. Hal ini terlihat pada acara Halal Bihalal pengurus dan anggota FOZ, Kamis (16/10) di Situ Gintung Ciputat.

Acara yang berlangsung lesehan itu terlihat akrab dan bersahabat. Jika selama ini mereka hanya bertemu wajah-wajah lama, namun di acara halal bihalal tersebut justru banyak diwarnai wajah-wajah baru bermunculan yang selama ini jarang terlihat. Al hasil, acara yang berlangsung 2 jam itu cukup membawa kesan, terutama bagi mereka yang jarang mengikuti acara FOZ.


“Setelah saya mengikuti beberapa kali kegiatan FOZ, terus terang saya mendapatkan banyak manfaat. Terutama peran FOZ dan bagaimana perzakatan di Indonesia. Selama ini kami hanya tahu bagaimana mengumpulkan dan menyalurkan zakat,” tutur Indra utusan Portal Infaq yang baru empat bulan bergabung di LAZ Portal Infaq dan baru 3 kali ikut acara FOZ.

Kesempatan halal bihalal ini dimanfaatkan pengurus FOZ untuk menyampaikan perkembangan kegiatan Forum Zakat. Serta dimanfaatkan untuk meminta masukan terutama menyangkut keberlangsungan FOZ ke depan.



Up date Kegiatan FOZ

Perkembangan kegiatan yang disampaikan pada saat itu meliputi, RUU Zakat, PSAK Zakat, Persiapan Munas dan Surat dari Depag.

Mengenai perkembangan RUU Zakat sedianya akan disampaikan langsung oleh Komisi VIII DPR RI yang menyatakan sanggup hadir pada acara tersebut. Namun tiba-tiba pagi harinya membatalkan kehadirannya. Tapi mereka menyampaikan kabar gembira melalui telpon kepada pengurus FOZ bahwa RUU Zakat sudah masuk prolegnas 2008-2009. Diperkirakan tidak memakan waktu lama membahasnya. “Antara dua sampai tiga kali sidang” kata Budi melalui saluran telepon.

Dia juga menambahkan untuk pembahasan RUU Zakat ini sepertinya tidak sampai membentuk Panja (Panitia Kerja) atau Pansus (Panitia Khusus). Karena diperkirakan pembahasannya lancar sehingga tidak diperlukan Panja atau Pansus.

Sementara perkembangan PSAK Zakat, menurut Teten Kustiawan, sebetulnya secara substansi sudah selesai, dan tinggal ketok palu. “Tapi entah kenapa, sampai sekarang masih belum diputuskan. Padahal sudah mendapat pe-nomor-an,” kata Teten Ketua Bidang Advokasi FOZ.

Mengenai persiapan Munas V FOZ, Ketua Umum Forum Zakat mengatakan perlu mempersiapkan kandidatnya dari sekarang. Baik berupa tim formatur maupun personal. “Sehingga saat Munas nanti tinggal proses formalnya saja,” ujar Hamy sembari menambahkan bahwa jika keberadaan FOZ masih diperlukan pada periode berikutnya.

Sebab, menurut Hamy, bisa jadi jika UU Zakat sudah disahkan dan konsep FOZ tidak mengalami perubahan secara signifikan, maka kemungkinan keberadaan FOZ tidak dibutuhkan lagi.

Namun beberapa peserta tidak sependapat dengan pernyataan Hamy. Sebab bagaimanapun yang namanya asosiasi itu sangat dibutuhkan. Karena sebagai jembatan antara pemerintah dan antar stake holder lembaga tersebut.

Hal ini dikatakan Arifin Purwakananta. Dia melihat bagaimanapun yang namanya asosiasi itu perlu. “FOZ harus tetep ada. Meskipun di UU nanti sudah ada badan pengawas dan regulaltor,” tandas Arifin wakil dari Dompet Dhuafa.

Pada kesempatan tersebut seluruh peserta diberi kesempatan untuk memberikan masukan-masukan kepada FOZ. Masukan ini bukan hanya terkait kepengurusan FOZ tapi juga terkait dengan perzakatan secara umum.

Di penghujung acara, seluruh peserta berjabat tangan sambil berputar. Sembari diriingi doa taqabbalallhu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin.

Begitu juga segenap pengurus FOZ mohon maaf lahir batin atas segala kekurangan dalam mengemban amanah sebagai pengurus FOZ periode 2006-2009. Semoga kita kembali fitri. Amin. naf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar