Berapa banyak jumlah Forum Zakat Wilayah (Fozwil) yang kini dibentuk oleh FOZ Pusat ?
Jawaban :
Sampai saat ini jumlah Forum Zakat Wilayah sebanyak 8 lembaga. Terdiri ; DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Timur,Kalimantan Barat, Jawa Timur, Jogjakarta, Bali dan Nusa Tenggara Barat
Sejauhmana peran strategis FOZ di hadapan pemerintah ?
Jawaban :
Peran FOZ cukup strategis dihadapan pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan dicantumkannya Forum Zakat sebagai salah satu unsur yang bisa memberikan rekomendasi bagi Lembaga Amil Zakat yang akan dikukuhkan oleh pemerintah. Ketentuan seperti ini disebutkan di dalam Keputusan Menteri Agama No. 373 tahun 2003
Apa bentuk badan hukum Forum Zakat ?
Jawaban :
Badan hukum Forum Zakat adalah asosiasi / perkumpulan dan telah resmi tercatat di lembar negara.
Ada berapa banyak anggota Forum Zakat ?
Jawaban :
Anggota Forum Zakat terdiri atas 2 kategori. Kategori pertama adalah anggota aktif dan kedua adalah anggota partisipan. Jumlah anggota aktif sebanya 30 lembaga. Sementara jumlah anggota pasif sebanyak 200 lembaga.
Bisakah mengajukan bantuan kepada Forum Zakat ?
Jawaban :
Mengingat Forum Zakat adalah asosiasi, di mana FOZ tidak melakukan penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah maka dianjurkan sebaiknya jika hendak mengajukan permohonan bantuan dana ditujukan langsung kepada anggota FOZ.
Ada berapa banyak Organisasi Pengelola Zakat yang dikukuhkan di tingkat pusat?
Jawaban :
Jumlah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang dikukuhkan di tingkat pusat jumlahnya ada 19 buah. Jumlah ini terdiri atas ; 1 (satu) Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) dan 18 Laznas (Lembaga Amil Zakat Nasional). Ke - 18 Laznas tersebut terdiri : 1) Bamuis BNI (Baitul Maal Ummat Islam Bank Negara Indonesia) di Jakarta 2) DDR (Dompet Dhuafa Republika) di Jakarta 3) YDSF (Yayasan Dana Sosial Al Falah) di Surabaya 4) Bazma (Baituz Zakah Pertamina) di Jakarta 5) BMM (Baitul Maal Muamalat) di Jakarta 6) BSM Ummat (Bangun Sejahtera Mitra Ummat) di Jakarta 7) PKPU (Pos Keadilan Peduli Ummat) di Jakarta 8) RZI (Rumah Zakat Indonesia) di Bandung 9) Amanah Takaful di Jakarta 10) DPU DT (Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid) di Bandung 11) LAZIS DDII (Dewan Dakwah Islam Indonesia) 12) BMH (Baitul Maal Hidayatullah) 13) PZU Persis (Pusat Zakat Ummat Persatuan Indonesia) di Bandung 14) YBM BRI (Yayasan Baitul Maal Bank Rakyat Indonesia) di Jakarta 15) LAZ BMT (Baitul Maal Wat Tamwil) 16) Lazis NU (Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama) 17) Lazis Muh (Lembaga Amil Zakat Muhammadiyah) 18) LAZ IPHI (Lembaga Amil Zakat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia)
Bolehkah lembaga zakat yang saya kelola menjadi bagian dari keanggotaan FOZ?
Jawaban :
Tentu saja boleh. FOZ adalah forum zakat yang terbuka bagi lembaga-lembaga zakat. Silakan menghubungi sekretariat kami untuk informasi lebih lanjut.
Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tanya jawab. Tampilkan semua postingan
Rabu, 22 Juli 2009
Langganan:
Postingan (Atom)