masyarakat (baca : LAZ) yang selama ini sudah bekerja baik dalam pengelolaan zakat.
Beberapa alasan dikemukakan pemerintah. Salah satunya adalah pentingnya penataan zakat secara nasional.
Keberadaan UU Pengelolaan Zakat dirasa tak mampu berbuat banyak untuk menata perzakatan di Indonesia. Sebab, pasal-pasal yang menyebutkan tentang penataan itu belum eksplisit disebutkan.Di samping itu, pemerintah juga beranggapan bahwa lembaga zakat adalah lembaga yang mengemban amanah dana umat. Jika kemudian masyarakat dibiarkan berbondong-bondong berebut mendirikan lembaga zakat, hal ini mengkhawatirkan adanya penyelewengan-penyelewengan, yang tidak dikehendaki.Dan gejala-gejala itu, menurut pengamatan pemerintah, sudah mulai terindikasi. Di sinilah pentingnya pengaturan dan pengetatan. Namun hal itu dibantah oleh sebagian besar pegiat zakat. Bahwa jika memang terindikasi adanya penyelewenganpenyelewengan, maka sebaiknya jangan dipukul rata. Silakan mereka yang melanggar, ditutup dan dicabut izinnya. Jangan kemudian yang melanggar satu, yang lainnya ikut merasakan getahnya. Sebenarnya, baik pemerintah maupun lembaga zakat swasta (baca ; LAZ) maupun lembaga zakat pemerintah (baca : BAZ), sama-sama menyadari banyaknya kelemahan yang ditemukan di dalam pengelolaan zakat di negeri ini. Salah satu simpul yang diharapkan menjadi kunci perbaikannya adalah melalui amandemen UUPZ. Namun, diharapkan, isi amandemen ini tidak saling meniadakan. Sehingga yang sudah ada dan berjalan baik, sebaiknya diteruskan. Sementara yang belum baik, sebaiknya diatur dan diawasi. Semoga di awal tahun baru, baik masehi (2010) maupun hijriyah (1431), sama-sama menjadi titik tolak perbaikan zakat ke depan. Selamat tahun baru 1431 H, dan 2010 M. Selamat membaca !
DOWNLOAD MAJALAH KLIK DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar