-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini
Tampilkan postingan dengan label program kerja FoZ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label program kerja FoZ. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 November 2009

Training of Trainers Basic ; Awal Pengenalan Isi Pedoman Manajemen Mutu, Training of Trainers Basic

Awal Pengenalan Isi Pedoman Manajemen Mutu

Selama tiga hari mulai tanggal 16 – 18 Nopember 2009, sebanyak 23 peserta perwakilan organisasi pengelola zakat di Indonesia mengikuti acara Training of Trainers (ToT) Basic di Vila Bina Qolbu, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Acara ini diselenggarakan oleh FOZ seiring telah selesainya buku Pedoman Aplikasi Kriteria Manajemen Zakat Unggul yang disusun oleh tim penyusun Standarisasi Mutu.

Pelaksanaan ToT merupakan bagian dari sosialisasi kepada seluruh organisai pengelola zakat di Indonesia, bahwa saat ini telah ada pedoman yang digunakan untuk menyusun manajemen mutu bagi pengelolaan zakat.

Sekaligus acara ToT dijadikan sebagai ajang untuk mempersiapkan calon trainer yang akan diterjunkan ke lapangan untuk menyampaikan isi pedoman tersebut.

Meski demikian, mengingat ToT ini masih bersifat dasar (basic), maka masih perlu dilakukan tahapan dalam menyeleksi mereka yang pantas sebagai calon-calon trainer di masa mendatang. Oleh karena itu, kata Sekjend FOZ, Teten Kustiawan, tahapan berikutnya adalah dilaksanakannya acara ToT tingkat lanjutan (intermediate) dan tingkat tinggi advance.

“Acara ToT ini masih bersifat dasar dan pengenalan. Karenanya belum bisa dikatakan ajang pencarian para trainer,” katanya. Untuk mendapatkan para trainer maka perlu dilakukan dua kali training lagi, yakni tingkat menengah dan tingkat tinggi.

Memang dirasakan sebagian besar peserta bahwa pelaksanaan ToT saat itu, belum bisa dikatakan ajang pencarian calon trainer. Sebab mereka baru mengenal tentang apa dan bagaimana isi pedoman tersebut. Apalagi peserta yang berasal dari lembaga zakat kecil, yang sama sekali belum pernah menerapkan manajemen mutu, boleh dibilang mereka terpaksa mengikuti dari nol. Jadi, lebih tepatnya dikatakan bahwa ToT saat itu adalah pengenalan awal tentang isi Pedoman.

Masih awamnya pengetahuan peserta training tentang manajemen mutu juga terlihat dari pre test dan post test (evaluasi) yang dilakukan oleh panitia. Bahwa hampir 70 persen peserta masih sangat rendah dalam memahami manajemen mutu. Karena itu sangatlah tepat bahwa ToT yang dilaksanakan saat itu masih bersifat dasar (basic) dan pengenalan.

Acara ToT dipandu oleh Trainer utama, M.Surjani Ichsan dan dibantu oleh 9 orang fasilitator pendamping. Mereka terdiri tim penyusun standarisasi dan pengurus FOZ yang ditunjuk.

Sedangkan materi yang disampaikan meliputi ; Konsep & Nilai-nilai Dasar, Profil Organiasasi, Leadership, Strategic Planning, Fokus pada Pelanggan, Fokus pada Amilin, Proses Manajemen, Analisis dan Pengukuran dan Hasil-hasil Aktifitas.

Di akhir pelaksanaan ToT dibuat kesepakatan kontrak bersama. Salah satu isi kontrak adalah kesediaan peserta untuk mengikuti pelaksanaan ToT sampai tingkat akhir, kedua, kesediaan beberapa OPZ menjadi contoh apalikasi pedoman tersebut. [n]


Senin, 20 Juli 2009

Hilangkan Dikhotomi LAZ dan BAZ, Selesaikan PR Zakat!

Semangat menjalin sinergi kembali digulirkan praktisi zakat di Indonesia. Hal ini terlihat pada acara Rapat Koordinasi Forum Zakat Wilayah, 14-15/7 di Jakarta. Menurut pandangan peserta rakor, masih adanya dikhotomi istilah LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan BAZ (Badan Amil Zakat) dianggap menghambat laju perkembangan zakat selama ini. Oleh sebab itu saatnya kini menghilangkan dikhotomi itu dan memikirkan hal besar tentang zakat di Indonesia. Sebab masih banyak pekerjaan rumah yang perlu penanganan secara bersama semua elemen. Terutama bagaimana sosialisasi zakat dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat muslim Indonesia.

Apalagi sinergi ini dilandasi dengan niat baik seperti ber-wala’, semangat ta’waun (tolong menolong), kejujuran, amanah, profesionalisme dengan pengertian penuh, dedikasi yang tinggi dan kesungguhan, maka cita-cita memasyarakatkan zakat di Indonesia insya Allah akan tercapai. Sebagaimana anjuran Rasulullah SAW di dalam hadits qudsinya, ”Sesungguhnya Allah swt berfirman, ’Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berkongsi (berserikat) selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lainnya. Jika terjadi pengkhianatan, maka Aku akan keluar dari mereka.”

Landasan inilah yang mendorong semangat peserta rakor agar praktisi zakat tidak lagi memperuncing keberadaan LAZ dan BAZ. Karena dikhotomi itu sebenarnya sudah selesai saat Munas V FOZ akhir April lalu. Pada saat itu semua peserta Munas sepakat tidak lagi membedakan LAZ maupun BAZ. Pengelola zakat Indonesia semuanya sama. Tugas, pekerjaan dan tanggungjawabnya sama. Sementara istilah LAZ atau BAZ hanya nomenklatur yang sudah telanjur ada di dalam undang-undang.

Maratua Simanjutak menegaskan Forum Zakat harus bisa menetralisir permasalahan itu. Karena ia memandang saat ini masih banyak yang perlu diselesaikan secara bersama dan diwadahi oleh FOZ. “Saya tidak lagi memikirkan LAZ atau BAZ. Saya zakat mainded (lebih memikirkan zakat). Karena banyak tugas yang harus dikerjakan bersama saat ini. Terutama menggali potensi zakat di masyarakat. Itu tugas besar kita bersama,” tegas Ketua BAZ Propinsi Sumatera Utara yang turut hadir mewakili wilayah tersebut.

Tugas besar yang dimaksudkan Maratua di antaranya membuat program dan kegiatan yang dapat mendorong masyarakat mau berzakat. Kesempatan berkumpulnya perwakilan lembaga zakat di Indonesia saat rakor ini, harus dimanfaatkan untuk membuat program seperti itu. Karena ia sangat sedih dengan potensi zakat yang besar sementara masih kecil yang bisa dihimpun oleh lembaga zakat.

Hal senada diungkapkan Maigus Nasir. Peserta rakor perwakilan Sumatera Barat ini mengatakan tak perlu lagi membedakan antara LAZ dan BAZ. Karena dengan hadirnya dia di beberapa acara FOZ berarti tak mempermasalahkan BAZ turut bernaung di FOZ. “Saya turut hadir di Munas, hadir di acara ini (rakor Fozwil, red), ini menunjukkan kebersamaan LAZ dan BAZ di FOZ,” ujar Pelaksana Harian BAZ Kota Padang sekaligus menepis bahwa FOZ hanya menaungi LAZ saja.

Sementara menurut pengakuan perwakilan Kalimantan Barat, Viryan Azis, di wilayahnya nyaris tak ada dikhotomi antara LAZ dan BAZ. Ini terbukti dengan bergabungnya BAZ dan LAZ dalam kepengurusan Forum Zakat Wilayah Kalimantan Barat. “Di daerah kami (Kalbar,red) nyaris tak ada dikhotomi BAZ dan LAZ,” tandas dia sembari merasa heran mengapa justru dikhotomi itu sangat terlihat di wilayah Jawa.

Terkesan Milik LAZ

Persepsi berbeda tentang FOZ disampaikan oleh perwakilan Bali, Saifuz Zuhri. Ia mengatakan, di wilayah Bali muncul persepsi bahwa FOZ hanya milik segelintir LAZ saja. Hingga dengan kesan itu menjadikan keengganan lembaga zakat untuk bergabung di FOZ terutama mereka yang dari kalangan BAZ. “Saat ini banyak kesan FOZ hanya menaungi LAZ saja. Sedangkan BAZ tidak bisa terakomodir. Begitu juga terkesan saat ini FOZ hanya dimiliki satu lembaga saja,” ujarnya.

Oleh karenanya, Zuhri menginginkan agar FOZ Pusat dapat menjelaskan permasalahan tersebut kepada praktisi zakat di daerahnya. Sehingga keberadaan FOZ sebagai asosiasi dapat mewadahi seluruh lembaga zakat, baik LAZ maupun BAZ. Dengan demikian keinginan membentuk Fozwil (Forum Zakat Wilayah) Bali disambut positif dari seluruh kalangan di sana. Ia juga mengusulkan hendaknya FOZ Pusat dalam menyusun program kerja melibatkan Fozwil. Supaya program kerja tersebut dapat sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh daerah.

Kesan FOZ hanya milik LAZ juga dirasakan di Banten. Pandangan tersebut disampaikan Suparman Usman perwakilan dari Propinsi pemekaran Jawa Barat itu. Oleh karenanya ia meminta agar kesan FOZ milik LAZ segera dihilangkan. Dan disampaikan kepada dunia zakat bahwa FOZ juga menaungi BAZ. “Hilangkan kesan bahwa FOZ hanya mengurusi LAZ. Dan jika FOZ bisa memfasilitasi berdirinya LAZ, maka FOZ juga harus memfasilitasi berdirinya BAZ. Karena pada dasarnya ada beberapa kabupaten / kota yang belum ada BAZ-nya,” tandas Suparman yang juga Ketua Badan Amil Zakat Propinsi Banten ini.

Memperkuat OPZ Daerah

Acara rapat koordinasi Forum Zakat wilayah yang dilaksanakan 14-15 Juli ini dimaksudkan untuk memperkuat OPZ (Oganisasi Pengelola Zakat) di daerah. Sekaligus sosialisasi program kerja Forum Zakat periode 2009-2012 yang baru disusun. Penguatan Forum Zakat wilayah yang merupakan amanat Munas harus dijalankan pengurus baru. Oleh karena itu acara rakor adalah salah satu bentuk realisasinya.

Hadir pada kesempatan tersebut peserta perwakilan dari 13 wilayah. Yakni, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jogjakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat dan Bali. Serta pengurus FOZ dari masing-masing bidang yakni ; bidang Keanggotaan & Jaringan, Pengembangan Kapasitas dan Advokasi, Standarisasi & Pengawasan dan Bidang Kerjasama & Sinergi.

Agenda utama acara rakor adalah membahas sistem keanggotaan FOZ. Yang meliputi hak dan kewajiban anggota serta syarat-syarat menjadi anggota, baik FOZ Pusat maupun anggota Fozwil. Pada kesempatan tersebut juga disusun petunjuk teknis pembentukan Fozwil baru untuk mendorong wilayah yang belum ada Fozwilnya. Sebab selama ini Fozwil yang terbentuk baru 6 wilayah. Sementara lainnya belum terbentuk dan ada yang sedang dalam tahap persiapan.

Menurut Ketua Bidang Kenggotaan dan Jaringan, Deddy Wahyudi, kepengurusan ini ditargetkan dapat membentuk minimal 25 Fozwil di Indonesia. “Minimal satu tahun dapat membentuk 8 Fozwil,” ujar Deddy. Sehingga selama tiga tahun ke depan bisa mencapai target tersebut. Terutama di wilayah potensial di Indonesia. Oleh karena itu mekanisme keanggotaan dan petunjuk teknis (juknis) pembentukan Fozwil perlu disepakati dulu.

Peserta rakor berharap pengurus FOZ periode sekarang lebih memikirkan hal-hal spesifik. Sebab sangat dirasakan oleh lembaga zakat di daerah bahwa periode sebelumnya lebih perhatian kepada hal-hal yang sifatnya makro, seperti perubahan Undang-undang, PSAK Zakat dan konsep standarisasi mutu, sementara hal-hal khusus dan sangat dibutuhkan anggota di daerah belum dilirik. Oleh karenanya diharapkan FOZ Pusat periode ini lebih banyak memberikan pelatihan-pelatihan bagi anggotanya di daerah. Seperti pelatihan fundraising, keuangan, dan pendayagunaan.

Peserta rakor juga sepakat membentuk program bersama menjelang Ramadhan 1430 H. Bentuknya berupa kampanye sadar zakat. Masing-masing wilayah mengkoordinir OPZ di daerahnya agar menyukseskan kampanye sadar zakat ini. Tema besarnya adalah anjuran kepada masyarakat agar menyalurkan zakat melalui amil zakat. Adapun medianya bisa berupa brosur, spanduk atau media komunikasi lainnya.

Semoga acara rakor ini merupakan langkah maju bagi pengembangan zakat di Indonesia. Sekaligus menepis adanya dikhotomi LAZ dan BAZ. naf

Senin, 08 Juni 2009

REKOMENDASI MUNAS V

I. RekomendasI EKSTERNAL

Bismillahirrahmanirrahim

Musyawarah Nasional V Forum Zakat (FOZ) yang dilaksanakan pada tanggal 28 - 30 April 2009 (2 - 4 Jumadil Awal 1430 H) di Surabaya dan diikuti oleh para peserta yang mewakili Organisasi Pengelola Zakat (BAZ dan LAZ) seluruh Indonesia, menghasilkan 8 (delapan) butir rekomendasi atau himbauan yang ditujukan kepada pemerintah, lembaga legislatif, majelis ulama, Organisasi Pengelola Zakat, media massa, dan masyarakat Indonesia khususnya umat Islam sebagai berikut :

1. Himbauan Kepada Pemerintah Pusat

a. Membangun sistem, jaringan, dan menetapkan standarisasi pengelolaan zakat secara nasional dengan melibatkan FOZ.

b. Mengefektifkan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah selaku regulator pengelolaan zakat.

c. Memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan dalam rangka implementasi Undang-Undang dan peraturan teknis yang dikeluarkan tentang pengelolaan zakat di tingkat pusat antara lain pengangkatan pegawai BAZ dan LAZ.

d. Merealisasikan anggaran untuk operasional pengelolaan zakat bagi Badan Amil Zakat melalui APBN.

e. Mengakomodir usulan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat berkenaan dengan substansi amandemen Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, termasuk di antaranya usulan dan aspirasi yang menginginkan zakat diakui sebagai pengurang pajak yang dituangkan dalam peraturan perpajakan.

f. Meminta Pemerintah untuk membentuk Kementerian Zakat.

g. Memasukkan kurikulum Zakat dalam Sistem Pendidikan Nasional.

h. Memberikan Instruksi kepada Instansi Pemerintah, dan BUMN untuk memotong zakat dari penghasilan pegawainya.

2. Himbauan Kepada Pemerintah Daerah

a. Membuat dan mengefektifkan Perda zakat.

b. Memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan dalam rangka implementasi Undang-Undang dan peraturan teknis yang dikeluarkan tentang pengelolaan zakat di tingkat daerah.

c. Merealisasikan anggaran untuk operasional pengelolaan zakat bagi Badan Amil Zakat melalui APBD.

d. Mendorong si,nergi antara BAZ dan LAZ di daerah.

e. Memberikan Instruksi kepada Instansi Pemerintah Daerah dan BUMD untuk memotong zakat dari penghasilan pegawainya.

3. Himbauan Kepada Lembaga Legislatif (DPR-RI, DPD-RI dan DPRD)

a. Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menghendaki terbentuknya kerangka regulasi pengelolaan zakat di tingkat nasional dan daerah.

b. Menetapkan budgeting untuk pembiayaan operasional pengelolaan zakat ke dalam APBN/APBD.

c. Mendorong dan mengawasi kinerja pemerintah dalam melaksanakan segala ketentuan dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat dalam rangka perwujudan fungsi zakat sebagai obligatory system di tengah kehidupan umat, bangsa dan negara.

d. Mempercepat revisi UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

4. Himbauan kepada MUI dan Alim Ulama

a. Menetapkan fatwa tentang keutamaan berzakat melalui amil (lembaga yang memiliki kekuatan hukum secara resmi).

b. Menggalakkan keteladanan berzakat melalui amil di kalangan alim ulama dan pemimpin umat.

c. Meningkatkan pengkajian dan penulisan buku-buku mengenai zakat ditinjau dari berbagai aspeknya dalam rangka memperkaya khazanah pengetahuan dan pemahaman umat.

d. Menjadikan materi zakat, infaq dan shadaqah sebagai tema khutbah & ceramah melalui berbagai forum dan media, dalam rangka membudayakan ZIS di kalangan umat Islam.

e. Menjadikan zakat sebagai salah satu agenda utama program kerja MUI.

5. Himbauan kepada BAZ dan LAZ

a. Pengelolaan dana zakat, infaq dan shadaqah harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip Al-Quran dan as-Sunnah serta ijtihad para ulama.

b. Meningkatkan pengelolaan zakat secara amanah, profesional dan transparan serta mengutamakan kepentingan mustahik, terutama fakir dan miskin, di atas kepentingan organisasi atau lembaga.

c. Meningkatkan citra positif organisasi pengelola zakat yang profesional.

d. Organisasi pengelola zakat di semua tingkatan diharapkan meningkatkan koordinasi, kerjasama dan sinergi positif dengan Pemerintah, BAZNAS, FOZ, Ormas, lembaga ekonomi syariah, LSM dan antar sesama OPZ sendiri.

e. Mendorong LAZ dan BAZ untuk melakukan sosialisasi zakat secara spesifik dengan membuat program sinergi khusus yang dilakukan secara berkesinambungan.

f. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas amil serta memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi para amil sesuai peraturan yang berlaku.

6. Himbauan Kepada Media Massa

a. Berperan aktif dalam mendukung sosialisasi zakat secara nasional dan pembentukan opini publik mengenai perzakatan Nasional dan Daerah serta menunaikan zakat melalui OPZ.

b. Meningkatkan penyebaran informasi faktual mengenai kiprah organisasi pengelola zakat dan kontribusi zakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

7. Himbauan kepada Ormas Islam dan lembaga ekonomi syariah

a. Menjadikan zakat sebagai salah satu isu strategis.

b. Melakukan kajian dan sosialisasi secara intensif tentang peran strategis zakat, infak dan sedekah.

8. Himbauan Kepada Masyarakat khususnya umat Islam

a. Berbuat secara nyata untuk memperkokoh kemandirian bangsa dengan memperkuat ikatan kekeluargaan, menggalakkan ta'awun (tolong menolong), solidaritas sosial, dan kesetiakawanan dalam spirit ukhuwah Islamiyah, sebagaimana diajarkan Islam yang tercermin antara lain dalam ajaran tentang zakat, infaq dan shadaqah.

b. Senantiasa menunaikan zakat melalui organisasi pengelola zakat, mempercayai organisasi pengelola zakat yang amanah, sehingga zakat dapat dioptimalkan sebagai sumber dana untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan sesama muslim yang belum dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.

c. Meningkatkan kepedulian secara individual maupun kolektif terhadap penanggulangan permasalahan yang mendera masyarakat dan bangsa kita dewasa ini, khususnya masalah ekonomi, seperti kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain, masalah pendidikan, pelayanan kesehatan perlindungan hari tua bagi lansia kurang mampu, dampak bencana, dan sebagainya.

d. Mendorong untuk turut serta mengawasi pengelolaan zakat oleh LAZ dan BAZ.

e. Kepada dunia usaha untuk memotong zakat dari penghasilan karyawannya secara langsung.

II. Rekomendasi Internal :

1. Momentum khusus Zakat bersama-sama yaitu membuat Festival Zakat Nasional.

2. Membuat Dewan Kehormatan Amil.

3. Membuat standarisasi laporan kerja dan keuangan FOZNAS dan FOZWIL.

4. Penguatan FOZWIL yang ada

5. Pembentukkan FOZWIL di tiap Propinsi yang telah memenuhi syarat pendirian FOZ (minimal 3 BAZ/LAZ).

III. Cara Penyampaian :

1. Ketua Umum terpilih beserta TIM FORMATUR mengadakan Konferensi Pers.

2. Melakukan audience kepada Presiden RI.

3. Menyampaiakan rekomendasi terhadap Pihak Terkait sesuai dengan rekomendasi eksternal.

4. Menyampaikan agenda Zakat Nasional kepada para Capres (kontrak politik).

Surabaya, 30 April 2009

Vriyan Azis Emmy Hamidiyah

Ketua Sidang Sekretaris Sidang

Rabu, 18 Februari 2009

Munas FOZ V Akhir April 2009

Pengurus FOZ sepakat Musyawarah Nasional Forum Zakat (Munas FOZ) V diselenggarakan akhir 28-30 April 2009. Kesepakatan ini dicapai saat rapat kordinasi bulanan (Rakorbu), Jumat 13/2 di Kebonsirih Jakarta. Rencana ini lebih cepat dari kesepakatan sebelumnya, yakni Juni 2009. Namun secara hitungan waktu, masa akhir jabatan kepengurusan FOZ memang pada bulan April 2009. Oleh karenanya pelaksanaan Munas pada bulan April sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara tempat pelaksanaan Munas V akan dilaksanakan di Surabaya. Adapun sebagai Ketua OC diserahkan kepada Deddy Wahjudi, Direktur Lagzis Surabaya.

Dengan ditunjuknya Deddy Wahjudi selaku ketua Organizing Committee dan berdomisili di Surabaya diharapkan akan memudahkan pelaksanaan Munas FOZ. Sedangkan mengenai tema dan pembicara Munas akan ditentukan pada pertemuan Steering Committee Jumat 20/2. naf

Rabu, 29 Oktober 2008

Peserta Raker Sepakat Munas V FOZ di Jawa Timur

Rapat kerja Forum Zakat (FOZ) yang berlangsung selama dua hari 15-17 Juli 2008 di Bandung, menyepakati beberapa program baru untuk tahun 2008-2009. Namun demikian, beberapa program lama yang belum terlaksana akan tetap dijalankan di tahun mendatang. Di antara program baru yang disepakati saat Raker adalah penyusunan kode etik bagi amil, penguatan fungsi Fozwil (Forum Zakat Wilayah), mengintensifkan komunikasi dengan media massa dan pelaksanaan Munas V FOZ di Jawa Timur.

Sementara program-program lama yang belum selesai penyusunannya atau belum terlaksana maka akan dilaksanakan di tahun 2008-2009 ini. Seperti penyusunan blue print, penyusunan sekaligus penerapan standarisasi mutu OPZ, penerapan dana pelatihan-pelatihan standarisasi keuangan (PSAK), optimalisasi distribusi majalah INFOZ+, serta mengawal RUU Zakat yang kini masih digodok di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Hamy Wahjunianto selaku Ketua Umum FOZ sangat bersyukur bahwa Forum Zakat periode ini dapat menyelesaikan program-program strategis. “Jika program standarisasi mutu OPZ, standarisasi keuangan, penyusunan blue print dan RUU Zakat bisa selesai di kepengurusan kita kali ini, maka insya Allah apa yang kita lakukan akan menjadi amal sholeh kita bagi pengelolaan zakat ke depan,� ujar Hamy saat memberikan sambutan pengarahan bagi penyusunan program kerja tahun 2008-2009.

Hamy juga menyampaikan ucapakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi atas kinerja pengurus FOZ periode ini. Mengingat kesibukan yang demikian padat di masing-masing lembaga, namun masih bisa membagi waktunya untuk menjalankan program kerja di Forum Zakat. Karenanya ia berharap supaya semangat seperti ini tetap terjaga sampai satu tahun ke depan. Agar di penghujung kepengurusan FOZ periode ini beberapa program kerja utama dapat terlaksana dengan baik.

Acara Raker ketiga kali ini bukan hanya merencakan program kerja tahun berikutnya, tapi juga melakukan evaluasi atas kinerja pengurus FOZ tahun 2007-2008. Pada acara evaluasi tersebut terlihat bahwa faktor belum berhasilnya program kerja tahun 207-2008 dikarenakan kurangnya konsolidasi antar pengurus FOZ. “Ini sangat kami rasakan,� ujar Hamy. Oleh karena itu mengingat di antara pengurus FOZ sudah saling memahami satu dengan yang lain, terutama dalam hal pengaturan waktu, maka di tahun terakhir ini Hamy menegaskan jangan sampai hal itu menjadi kendala lagi. Tapi justru menjadi penyemangat.

Di samping itu, pada acara Raker, Forum Zakat juga mengundang pimpinan-pimpinan LAZ yang bukan termasuk pengurus. Mereka diungang untuk mengikuti acara sarasehan dan diminta memberikan masukan serta usulan buat FOZ.

Pada sessi menampung usulan, salah seorang pimpinan dari LAZ di Jawa Timur mengusulkan agar sosialisasi FOZ ke daerah lebih diintensifkan. Karena masih banyak LAZ yang belum mengetahui bahwa ada asosiasi lembaga zakat bernama FOZ. “Di Jawa Timur masih banyak yang belum mengenal apa itu FOZ, makanya kami harap Foznas melakukan kunjungan ke daerah-daerah. Atau paling tidak segera dibentuk Fozwil yang fungsinya sebagai kepanjangan tangan Foznas,� ujar Dedy Wahjudi, Direktur Lagzis Malang.



Secara garis besar, Raker ketiga FOZ menghasilkan beberapa keputusan penting. Seperti, Bidang I Pengembangan Organisasi program unggulannya adalah menyelesaikan konsep standarisasi mutu OPZ dan menerapkannya di lembaga zakat, menyusun kode etik amil zakat, melakukan kerjasama sertifikasi mutu OPZ dengan IKaZ Malaysia. Bidang II Komunikasi & Jaringan, program utamanya adalah optimalisasi pendistribusian majalah INFOZ, kerjasama dengan media massa dan optimalisasi web site FOZ. Bidang III Advokasi, program unggulannya adalah sosialisasi PSAK Zakat dan pelaksanaan training, penyelesaian pedoman akuntansi dan pelatihannya serta penyediaan soft ware akuntansi keuangan yang baru.

Sementara tugas utama Badan Pengurus Harian (BPH) yang meliputi Ketua-ketua, Sekjend dan Bendahara Umum agar supaya menuntaskan AD FOZ sampai ke Lembar Negara. Melakukan pendekaktan terhadap stakeholder zakat, seperti Depag dan tim RUU Zakat di DPR. Sedangkan tugas utama Sekretaris Jenderal adalah menyiapkan pelaksanaan Munas V FOZ.

Peserta Raker sepakat pelaksanaan Munas (Musyawarah Nasional) V FOZ dilaksanakan di Jawa Timur. Kesepakatan ini sama seperti kesepakatan Munas IV FOZ di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta 2006 lalu.

Acara Raker yang diikuti pengurus FOZ periode 2006-2009 itu rencananya dilaksanakan selama tiga hari mulai 15 sampai 17 Juli. Namun karena berbagai pertimbangan akhirnya acara Raker dilaksanakan selama dua hari. Acara Raker FOZ juga dirangkai dengan acara sarasehan dengan tema �Mungkinkah Pengelolaan Zakat Tanpa Melibatkan LAZ?�. Hadir sebagai nara sumber Eri Sudewo, Mukhtar Zarkasyi (Ketua Tim Penyusun RUU Zakat Depag), Rohani Budi Prihatin (Setjend DPR RI) dan Hamy Wahjunianto. naf




Kamis, 23 Oktober 2008

Halal Bihalal FOZ

Berharap Pembahasan RUU Zakat Lancar

Meskipun hari raya Idul Fitri sudah berlalu, namun suasana saling maaf memaafkan masih terus berjalan di berbagai kegiatan. Hal ini terlihat pada acara Halal Bihalal pengurus dan anggota FOZ, Kamis (16/10) di Situ Gintung Ciputat.

Acara yang berlangsung lesehan itu terlihat akrab dan bersahabat. Jika selama ini mereka hanya bertemu wajah-wajah lama, namun di acara halal bihalal tersebut justru banyak diwarnai wajah-wajah baru bermunculan yang selama ini jarang terlihat. Al hasil, acara yang berlangsung 2 jam itu cukup membawa kesan, terutama bagi mereka yang jarang mengikuti acara FOZ.


“Setelah saya mengikuti beberapa kali kegiatan FOZ, terus terang saya mendapatkan banyak manfaat. Terutama peran FOZ dan bagaimana perzakatan di Indonesia. Selama ini kami hanya tahu bagaimana mengumpulkan dan menyalurkan zakat,” tutur Indra utusan Portal Infaq yang baru empat bulan bergabung di LAZ Portal Infaq dan baru 3 kali ikut acara FOZ.

Kesempatan halal bihalal ini dimanfaatkan pengurus FOZ untuk menyampaikan perkembangan kegiatan Forum Zakat. Serta dimanfaatkan untuk meminta masukan terutama menyangkut keberlangsungan FOZ ke depan.



Up date Kegiatan FOZ

Perkembangan kegiatan yang disampaikan pada saat itu meliputi, RUU Zakat, PSAK Zakat, Persiapan Munas dan Surat dari Depag.

Mengenai perkembangan RUU Zakat sedianya akan disampaikan langsung oleh Komisi VIII DPR RI yang menyatakan sanggup hadir pada acara tersebut. Namun tiba-tiba pagi harinya membatalkan kehadirannya. Tapi mereka menyampaikan kabar gembira melalui telpon kepada pengurus FOZ bahwa RUU Zakat sudah masuk prolegnas 2008-2009. Diperkirakan tidak memakan waktu lama membahasnya. “Antara dua sampai tiga kali sidang” kata Budi melalui saluran telepon.

Dia juga menambahkan untuk pembahasan RUU Zakat ini sepertinya tidak sampai membentuk Panja (Panitia Kerja) atau Pansus (Panitia Khusus). Karena diperkirakan pembahasannya lancar sehingga tidak diperlukan Panja atau Pansus.

Sementara perkembangan PSAK Zakat, menurut Teten Kustiawan, sebetulnya secara substansi sudah selesai, dan tinggal ketok palu. “Tapi entah kenapa, sampai sekarang masih belum diputuskan. Padahal sudah mendapat pe-nomor-an,” kata Teten Ketua Bidang Advokasi FOZ.

Mengenai persiapan Munas V FOZ, Ketua Umum Forum Zakat mengatakan perlu mempersiapkan kandidatnya dari sekarang. Baik berupa tim formatur maupun personal. “Sehingga saat Munas nanti tinggal proses formalnya saja,” ujar Hamy sembari menambahkan bahwa jika keberadaan FOZ masih diperlukan pada periode berikutnya.

Sebab, menurut Hamy, bisa jadi jika UU Zakat sudah disahkan dan konsep FOZ tidak mengalami perubahan secara signifikan, maka kemungkinan keberadaan FOZ tidak dibutuhkan lagi.

Namun beberapa peserta tidak sependapat dengan pernyataan Hamy. Sebab bagaimanapun yang namanya asosiasi itu sangat dibutuhkan. Karena sebagai jembatan antara pemerintah dan antar stake holder lembaga tersebut.

Hal ini dikatakan Arifin Purwakananta. Dia melihat bagaimanapun yang namanya asosiasi itu perlu. “FOZ harus tetep ada. Meskipun di UU nanti sudah ada badan pengawas dan regulaltor,” tandas Arifin wakil dari Dompet Dhuafa.

Pada kesempatan tersebut seluruh peserta diberi kesempatan untuk memberikan masukan-masukan kepada FOZ. Masukan ini bukan hanya terkait kepengurusan FOZ tapi juga terkait dengan perzakatan secara umum.

Di penghujung acara, seluruh peserta berjabat tangan sambil berputar. Sembari diriingi doa taqabbalallhu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin.

Begitu juga segenap pengurus FOZ mohon maaf lahir batin atas segala kekurangan dalam mengemban amanah sebagai pengurus FOZ periode 2006-2009. Semoga kita kembali fitri. Amin. naf

FOZ Agendakan Raker III Pertengahan Juli 2008

Tak terasa kepengurusan Forum Zakat (FOZ) periode 2006-2009 telah memasuki tahun ketiga. Ini artinya kepengurusan yang berada di bawah kepemimpinan Hamy Wahjunianto selaku Ketua Umum, tinggal satu tahun lagi.

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, setiap kali memasuki tahun ajaran baru, pengurus FOZ selalu menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker). Acara ini dilakukan guna mengevalusi program kerja tahun sebelumnya sekaligus menyusun program kerja untuk periode satu tahun berikutnya.


Adapun periode kepengurusan FOZ dimulai sejak Juni 2006 dan berakhir Juni 2009. Dengan demikian setiap kali bulan Juni dilaksanakan rapat kerja tahunan guna melakukan evaluasi dan perencanaan program kerja. Kendati demikian, pada rapat koordinasi BPH (Badan Pengurus Harian) FOZ, Selasa 17 Juni 2008 di Jakarta yang dihadiri 13 orang (termasuk tiga orang Kabid) sepakat pelaksanaan Rapat Kerja tahun III akan dilaksanakan pada 15-17 Juli 2008. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui berbagai macam pertimbangan.

Dalam arsitektur program kerja 2008-2009 Ketua Umum FOZ, Hamy Wahjunianto, menjelaskan tahun 2008-2009 dicanangkan sebagai tahun komitmen dan kerjasama. �Dua hal inilah yang menjadi kata kunci kegiatan FOZ tahun 2008-2009,� tandasnya. Sebab selama dua tahun kepengurusan FOZ, dua hal tadi diakui oleh Hamy masih lemah. Sehingga beberapa program mendasar dan strategis berjalan agak lambat.

Oleh karenanya Hamy meminta kepada pengurus agar di penghujung kepengurusan periode ini bisa meneguhkan komitmen dan memperkuat kerjasama. Sehingga program-program yang menjadi amanat Munas (Musyawarah Nasional) bisa terlaksana dengan baik.

Dalam arsitektur program kerja 2008-2009 Hamy menjelaskan kata kunci dan tugas pokok masing-masing bagian sebagai berikut. Untuk Badan Pengurus Harian tugas pokoknya adalah melakukan koordinasi. Bidang I (Pengembangan Organisasi) kata kuncinya standarisasi. Bidang II (Komunikasi & Jaringan) adalah jejaring. Sedangkan Bidang III (Advokasi) kata kuncinya adalah (Advokasi).

Dengan kata kunci tersebut, Hamy yakin di penghujung kepengurusan FOZ akan mampu mewujudkan cita-cita zakat sebagai gaya hidup. �Zakat as a life style, itulah tujuan besar kita. Sama seperti cita-cita FOZ di awal kepengurusan kami,� ujar Hamy. naf