-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini

Selasa, 17 Februari 2009

ZIS Bukan Obyek PPh

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berlatar belakang beragam agama. Kabar gembira ini terkait pembayaran pajak. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa sumbangan atau zakat yang diwajibkan bagi setiap pemeluk agama di Indonesia dikecualikan dari objek PPh (Pajak Penghasilan) sehingga bagi pemberi sumbangan/zakat dapat mengurangkannya dari penghasilan bruto sebelum dikenakan Pajak Penghasilan.

Sedangkan bagi penerima sumbangan /zakat bukan merupakan penghasilan. Hal tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek PPh. PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Untuk merespon ketentuan ini, FOZ menyelenggarakan diskusi pada Jumat 13/2 di Jakarta. Dalam diskusi tersebut terlihat bahwa masih terdapat perbedaan interpretasi tentang ketentuan ini. Sehingga membuat lembaga dan amil zakat ada yang tetap membayar PPh dan ada juga yang tidak.

Untuk menjembatani hal ini, peserta diskusi sepakat untuk audiensi dengan Dirjen Pajak. Diskusi yang dipimpin Teten Kustiawan ini kemudian memutuskan untuk mengirim surat yang isinya tentang posisi amil zakat sebagai penerima zakat yang bukan obyek pajak.

Sementara di situs klinik-pajak.com disebutkan bantuan atau Sumbangan Keagamaan Bukan Objek PPh. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Zakat sebagaimana dimaksud di atas dalah zakat yang diterima oleh:

a. badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah ; dan b. penerima zakat yang berhak.

Sumbangan Keagamaan

Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia sebagaimana dimaksud di atas adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh: a. lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan b. penerima sumbangan yang berhak.

Bentuk Bantuan atau sumbangan

Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud di atas adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 maka sumbangan, bantuan, atau zakat yang diwajibkan oleh agamanya masing-masing yang diberikan oleh semua penduduk Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dengan mengurangkan penghasilan dengan sumbangan, bantuan, atau zakat yang telah diberikan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak kemudian dikalikan dengan tarif yang berlaku.

contoh perhitungan adalah sebagai berikut :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar