-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini

Rabu, 04 Maret 2009

Rekomendasi FOZ Atas Revisi UU No. 38 Tahun 1999

Sehubungan dengan upaya pemerintah dan DPR yang saat ini sedang melakukan pembahasan dalam rangka melakukan revisi atas Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, maka kami dari Forum Zakat yang merupakan Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat seluruh Indonesia yang beranggotakan Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat merekomendasikan sebagai berikut :



1. Pemerintah seharusnya di era reformasi ini senantiasa berupaya untuk menjadikan rakyatnya sebagai masyarakat madani yang salah satu cirinya adalah tumbuhnya masyarakat yang mampu mandiri, sehingga selayaknya pemerintah senantiasa mendorong penguatan organisasi masyarakat.

2. Dengan memahami perkembangan zakat di Indonesia, pemerintah seharusnya mengapresiasi dan menghargai keberadaan organisasi pengelola zakat yang dibentuk masyarakat, di mana jauh sebelum UU Pengelolaan Zakat disahkan, sudah berjuang untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan penumbuhan kesadaran dan kepercayaan masyarakat dalam pengamalan dan pengelolaan zakat.

3. Pemerintah seharusnya berkonsentrasi untuk memperbaiki dan menyempurnakan apa-apa yang sudah diperjuangkan baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah sendiri, khususnya sebagaimana dimandatkan dan diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999, bukan sebaliknya justru membongkar ulang tatanan yang sudah ditata sendiri oleh pemerintah dan DPR.

4. Prioritas mendesak yang seharusnya diambil pemerintah dalam kaitan penataan zakat di Indonesia saat ini adalah :

a) Membuat badan regulator dan pengawas terhadap kinerja BAZ & LAZ

b) Membuat standarisasi manajemen mutu Organisasi Pengelola Zakat

c) Membuat Pedoman Standar Akuntansi (PSAK) Zakat yang menjadi pedoman bagi OPZ dalam penyusunan laporan dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit kinerja keuangan OPZ

d) Mewujudkan pelaksanaan zakat sebagai pengurang pajak sehingga dapat pendorong peningkatan jumlah pembayar dan besaran zakat di Indonesia.

Demikian pokok-pokok rekomendasi dari kami, semoga dapat diketahui dan dipertimbangkan oleh berbagai pihak dalam rangka memperbaiki penataan zakat di Indonesia.

Jakarta, Rabu, 4 Maret 2009

FORUM ZAKAT

Hamy Wahjunianto

Ketua Umum

Sri Adi Bramasetia

Sekjend





Tidak ada komentar:

Posting Komentar