1. Pemerintah seharusnya di era reformasi ini senantiasa berupaya untuk menjadikan rakyatnya sebagai masyarakat madani yang salah satu cirinya adalah tumbuhnya masyarakat yang mampu mandiri, sehingga selayaknya pemerintah senantiasa mendorong penguatan organisasi masyarakat.
2. Dengan memahami perkembangan zakat di Indonesia, pemerintah seharusnya mengapresiasi dan menghargai keberadaan organisasi pengelola zakat yang dibentuk masyarakat, di mana jauh sebelum UU Pengelolaan Zakat disahkan, sudah berjuang untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan penumbuhan kesadaran dan kepercayaan masyarakat dalam pengamalan dan pengelolaan zakat.
3. Pemerintah seharusnya berkonsentrasi untuk memperbaiki dan menyempurnakan apa-apa yang sudah diperjuangkan baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah sendiri, khususnya sebagaimana dimandatkan dan diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999, bukan sebaliknya justru membongkar ulang tatanan yang sudah ditata sendiri oleh pemerintah dan DPR.
4. Prioritas mendesak yang seharusnya diambil pemerintah dalam kaitan penataan zakat di Indonesia saat ini adalah :
a) Membuat badan regulator dan pengawas terhadap kinerja BAZ & LAZ
b) Membuat standarisasi manajemen mutu Organisasi Pengelola Zakat
c) Membuat Pedoman Standar Akuntansi (PSAK) Zakat yang menjadi pedoman bagi OPZ dalam penyusunan laporan dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit kinerja keuangan OPZ
d) Mewujudkan pelaksanaan zakat sebagai pengurang pajak sehingga dapat pendorong peningkatan jumlah pembayar dan besaran zakat di Indonesia.
Demikian pokok-pokok rekomendasi dari kami, semoga dapat diketahui dan dipertimbangkan oleh berbagai pihak dalam rangka memperbaiki penataan zakat di Indonesia.
Jakarta, Rabu, 4 Maret 2009
FORUM ZAKAT
Hamy Wahjunianto
Ketua Umum
Sri Adi Bramasetia
Sekjend
Tidak ada komentar:
Posting Komentar