-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini

Kamis, 07 Mei 2009

Keputusan-keputusan Penting dalam MUNAS FOZ V


Musyawarah Nasional Forum Zakat V yang berlangsung tiga hari di Surabaya (28-30/4), menghasilkan kesepakatan menajamkan kembali peran FOZ dalam penataan zakat di Indonesia. Munas yang dihadiri 150 anggota FOZ dari Lembaga Zakat Swasta dan Badan Amil Zakat Pemerintah ini juga memilih kepengurusan baru Forum Zakat Periode 2009-2012.

Selain itu dalam Munas FOZ kali ini, juga menghasilkan keputusan-keputusan penting yakni; telah disyahkannya Kode Etik Amil, Dokumen Cetak Biru Zakat, meminta pemerintah dan instansi BUMN untuk Memotong Langsung Gaji Pegawainya sebagai zakat dan memasukkan Kurikulum Zakat dalam system pendidikan nasional.

Selain menjalankan keputusan penting itu, menurut Ketua Umum terpilih, Ahmad Juwaini, dari Dompet Dhuafa, FOZ dalam kepengurusannya akan mewujudkan peran strategis FOZ untuk penataan zakat di Indonesia kelima peran tersebut adalah;

  1. Sebagai Inspirator Masa Depan Zakat
  2. Menjadi Kapasitor Organisasi Pengelola Zakat
  3. Sebagai Mediator Sinergi
  4. Advocator Zakat
  5. Pengawas Organisasi Pengelola Zakat

Penajaman arah masa depan zakat Indonesia ini menjadi penting, karena potensi zakat di indonesiasesuai data Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mencapai Rp. 19.3 triliyun pertahun. Sedangkan yang baru terhimpun saat ini oleh LAZ dan BAZ baru mencapai Rp. 925 milyar pertahun artinya baru sekitar lima persen.

Dengan dana umat sebesar itu, menurut ahmad juwaini FOZ sebagai asosiasi resmi OPZ harus bekerja keras mewujudkan target dan memerankan pengawasan. Pengelolaan zakat harus diatur dan diawasi.

Sementara itu sebagai insipator zakat di Indonesia, menurut Ahmad, Forum Zakat (FOZ) adalah organisasi yang paling pas untuk menjadi penyususun Cetak bIru Arah Zakat ke depan.

“sebagai gerakan bersama umat islam dalam mengurusi salah satu pondasi penting ajaran islam, yaitu zakat, maka segenap pemangku kepentingan harus memiliki kesamaan arah dalam merangkai masa depan zakat Indonesia. Kata Ahmad Juwaini yang juga Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa.

Adanya dokumen kesamaan arah masa depan zakat ini, menurut Ahmad diperlukan agar setiap dinamika zakat Indonesia, menjadi bagian kontributif dalam mencapai

cita ideal zakat di Indonesia.

“ tidak boleh kita biarkan setiap orang atau setiap lembaga menentukan masa depan zakat di Indonesia sendiri-sendiri” ungkapnya. Jika hal ini dibiarkan akan terjadi tumpang tindih dan bertabrakan satu dengan yang lain.

FOZ menurut Ahmad juga harus menjadi kapasitor OPZ.“karena di dalam FOZ berhimpun berbagai OPZ, maka sudah menjadi kewajiban FOZ untuk menyusun standar mutu kualitas anggotanya. FOZ harus menetapkan Standar Manajemen Mutu, System Keuangan, dan Akuntansi, Kode Etik Amil, Rasio Efektifitas, dan Efesiensi Operasi serta semua standar yang diperlukan dalam pengelolaan operasional sebuah OPZ” jelas mantan Sekjen FOZ periode 2003-2006.

Setelah semua standar ini disusun dan diterapkan, maka FOZ juga berkuwajiban melatih, membimbing dan mendampingi dan mengembangkan anggotanya, sehingga memenuhi standar yang sudah ditetapkan tersebut. Dalam posisi ini FOZ dapat mengeluarkan System Sertifikasi Pemenuhan Standar OPZ.

Dalam MUNAS ini juga terpilih Sekjen Forum Zakat Baru, Teten Kustiawan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).


Repro. deras [ARUS PERUBAHAN MENUJU KEMANDIRIAN]

REPUBLIKA Jumat, 8 Mei 2009 Hlm. 09.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar