Musyawarah Nasional Forum Zakat V yang berlangsung tiga hari di
Selain itu dalam Munas FOZ kali ini, juga menghasilkan keputusan-keputusan penting yakni; telah disyahkannya Kode Etik Amil, Dokumen Cetak Biru Zakat, meminta pemerintah dan instansi BUMN untuk Memotong Langsung Gaji Pegawainya sebagai zakat dan memasukkan Kurikulum Zakat dalam system pendidikan nasional.
Selain menjalankan keputusan penting itu, menurut Ketua Umum terpilih, Ahmad Juwaini, dari Dompet Dhuafa, FOZ dalam kepengurusannya akan mewujudkan peran strategis FOZ untuk penataan zakat di Indonesia kelima peran tersebut adalah;
- Sebagai Inspirator Masa Depan Zakat
- Menjadi Kapasitor Organisasi Pengelola Zakat
- Sebagai Mediator Sinergi
- Advocator Zakat
- Pengawas Organisasi Pengelola Zakat
Penajaman arah masa depan zakat
Dengan dana umat sebesar itu, menurut ahmad juwaini FOZ sebagai asosiasi resmi OPZ harus bekerja keras mewujudkan target dan memerankan pengawasan. Pengelolaan zakat harus diatur dan diawasi.
Sementara itu sebagai insipator zakat di Indonesia, menurut Ahmad, Forum Zakat (FOZ) adalah organisasi yang paling pas untuk menjadi penyususun Cetak bIru Arah Zakat ke depan.
“sebagai gerakan bersama umat islam dalam mengurusi salah satu pondasi penting ajaran islam, yaitu zakat, maka segenap pemangku kepentingan harus memiliki kesamaan arah dalam merangkai masa depan zakat
Adanya dokumen kesamaan arah masa depan zakat ini, menurut Ahmad diperlukan agar setiap dinamika zakat
cita ideal zakat di Indonesia.
“ tidak boleh kita biarkan setiap orang atau setiap lembaga menentukan masa depan zakat di Indonesia sendiri-sendiri” ungkapnya. Jika hal ini dibiarkan akan terjadi tumpang tindih dan bertabrakan satu dengan yang lain.
FOZ menurut Ahmad juga harus menjadi kapasitor OPZ.“karena di dalam FOZ berhimpun berbagai OPZ, maka sudah menjadi kewajiban FOZ untuk menyusun standar mutu kualitas anggotanya. FOZ harus menetapkan Standar Manajemen Mutu, System Keuangan, dan Akuntansi, Kode Etik Amil, Rasio Efektifitas, dan Efesiensi Operasi serta semua standar yang diperlukan dalam pengelolaan operasional sebuah OPZ” jelas mantan Sekjen FOZ periode 2003-2006.
Setelah semua standar ini disusun dan diterapkan, maka FOZ juga berkuwajiban melatih, membimbing dan mendampingi dan mengembangkan anggotanya, sehingga memenuhi standar yang sudah ditetapkan tersebut. Dalam posisi ini FOZ dapat mengeluarkan System Sertifikasi Pemenuhan Standar OPZ.
Dalam MUNAS ini juga terpilih Sekjen Forum Zakat Baru, Teten Kustiawan dari Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Repro. deras [ARUS PERUBAHAN MENUJU KEMANDIRIAN]
REPUBLIKA Jumat, 8 Mei 2009 Hlm. 09.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar