-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini

Minggu, 14 Juni 2009

Tiga Komite Zakat Untuk Penataan Zakat Nasional

Terobosan baru penataan zakat Indonesia diperlihatkan Pengurus FOZ periode sekarang. Hal ini dapat kita lihat dari susunan pengurus yang dibuat oleh Ketua Umum dan Sekjend terpilih. Jika kepengurusan sebelumnya pengurus hanya terdiri pengurus inti dan dewan pleno, kepengurusan FOZ sekarang lebih lengkap lagi. Yakni, ada penambahan ‘alat kelengkapan organisasi’. Alat ini non struktural FOZ, namun hampir sama fungsinya seperti Dewan Pleno pada periode-periode sebelumnya, bahkan ruang geraknya lebih luas. Mereka terdiri komite-komite perzakatan nasional. Komite-komite tersebut terdiri ; Komite Pertimbangan Zakat Nasional, Komite Pengawas Zakat, Komite Standarisasi Manajemen Zakat.

Tugas komite lebih banyak menangani urusan ekternal FOZ. Sementara pengurus inti, lebih fokus kepada program-program internal kelembagaan FOZ. Langkah inovatif ini tentunya bukan tanpa alasan, namun memiliki alasan yang cukup kuat. Salah satu alasan yang disampaikan Ketua Umum FOZ adalah belum jelasnya nasib amandemen UU Pengelolaan Zakat. “Langkah ini sebagai upaya penataan kelembagaan zakat, sebelum amandemen UU-nya terlihat jelas,” kata Ahmad saat memberikan penjelasan Renstra FOZ dihadapan calon pengurus baru, akhir Mei 2009.

Bahkan jika isi amandemen-nya nanti sama seperti yang diusulkan Forum Zakat, yakni munculnya lembaga independent setingkat komisi, maka personil yang ada di komite, bisa direkomendasikan untuk duduk di komisi tersebut. “Mereka bisa kita rekomendasikan untuk menduduki jabatan di komisi zakat nasional itu,” lanjut Ahmad.


Langkah yang ditempuh pengurus FOZ periode 2009-2009 ini sekaligus menjawab pertanyaan anggota FOZ yang selama ini dialamatkan kepada Pengurus FOZ. Pertanyaan itu seputar peran FOZ yang dirasa sangat kurang terhadap penataan zakat secara nasional. Anggota masih belum merasakan gebarakan-gebrakan yang signifikan dari FOZ terhadap permasalahan zakat di Indonesia. Oleh karena itu, harus ada yang baru di kepengurusan ini dan berbeda dengan periode sebelumnya.

Ketika periode sebelumnya telah berhasil membangun dan menyusun pondasi-pondasi zakat, seperti Standarisasi Manajemen Mutu, Standarisasi Laporan Keuangan (PSAK Zakat), mengamandemen UUPZ (meskipun masih dalam proses) maka periode sekarang tiba saatnya mengimplementasikan konsep-konsep tersebut. Melalui program kerja selama tiga tahun ke depan.

Di samping itu, munculnya komite-komite perzakatan nasional sebagai jawaban atas permasalahan perzakatan yang ada.

Tuga Komite-Komite

Komite-komite tersebut terdiri; pertama, Komite Pertimbangan Zakat Nasional. Tugas komite ini adalah ; a) Menjadi wadah untuk menyusun dan menetapkan standar manajemen OPZ, b) Menjadi wadah untuk menyusun dan menetapkan sistem keuangan dan akuntansi OPZ, c) Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka legalisasi, formalisasi dan penguatan sistem standarisasi manajemen OPZ, d) Menjadi wadah untuk menyusun sistem akreditasi dan sertifikasi pemenuhan standar manajemen OPZ.

Komite ini diketuai oleh Didin Hafiduddhin, dengan anggota ; Tulus (Dewan Zakat Mabims), Nasrun Harun (Direktur Pengembangan Zakat Depag), Suparman Usman (Ketua Bazda Banten), M.Amin Suma (Dekan Fak. Syariah UIN Jakart), Iskandar Zulkarnain (Baznas), Eri Sudewo,Aries Mufti, Abu Syauqie (Dewan Pembina RZI)

Kedua, Komite Pengawas Zakat. Tugas komite ini adalah ; a) Menjadi wadah untuk mengawasi kinerja OPZ sehingga tidak menyimpang dari prinsip dasar pengelolaan zakat, b) Menjadi wadah untuk mengawasi kinerja OPZ sehingga sesuai dengan standar manajemen mutu OPZ dan Sistem Akuntansi dan keuangan OPZ, 3) Menjadi wadah untuk mengawasi kinerja OPZ sehingga sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi di Indonesia.

Ketua Komite ini adalah Ahmad Subianto (Ketua Dewan Pertimbangan Baznas), sementara anggotanya terdiri Hamy Wahjunianto (Ketua Umum FOZ 2006-2009), Naharus Surur (Baznas), Ismaid A. Said (DD), Sukanta (Bazis DKI Jakarta)

Ketiga, Komite Standarisasi Manajemen Zakat. Tugas komite ini adalah ; a) Menjadi wadah untuk menyusun dan menetapkan standar manajemen OPZ, b) Menjadi wadah untuk menyusun dan menetapkan sistem keuangan dan akuntansi OPZ, c) Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka legalisasi, formalisasi dan penguatan sistem standarisasi manajemen OPZ, d) Menjadi wadah untuk menyusun sistem akreditasi dan sertifikasi pemenuhan standar manajemen OPZ.

Ketua Komite ini adalah Adiwarman A. Karim (DSN MUI), dengan anggota terdiri Fuad Nasar (Depag), Setiawan Budi Utomo (DSN MUI), Agus Nurhadi, Emmy Hamidiyah (Baznas), Yusuf Wibisono (IAI), Hertanto Widodo.

semoga dengan adanya kelengkapan alat organisasi ini dapat bekerja secara optimal sesuai tugas yang diemban. Dengan demikian penataan zakat di Indonesia dapat segera terwujud. naf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar