-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini

Senin, 08 Juni 2009

REKOMENDASI MUNAS V

I. RekomendasI EKSTERNAL

Bismillahirrahmanirrahim

Musyawarah Nasional V Forum Zakat (FOZ) yang dilaksanakan pada tanggal 28 - 30 April 2009 (2 - 4 Jumadil Awal 1430 H) di Surabaya dan diikuti oleh para peserta yang mewakili Organisasi Pengelola Zakat (BAZ dan LAZ) seluruh Indonesia, menghasilkan 8 (delapan) butir rekomendasi atau himbauan yang ditujukan kepada pemerintah, lembaga legislatif, majelis ulama, Organisasi Pengelola Zakat, media massa, dan masyarakat Indonesia khususnya umat Islam sebagai berikut :

1. Himbauan Kepada Pemerintah Pusat

a. Membangun sistem, jaringan, dan menetapkan standarisasi pengelolaan zakat secara nasional dengan melibatkan FOZ.

b. Mengefektifkan fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah selaku regulator pengelolaan zakat.

c. Memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan dalam rangka implementasi Undang-Undang dan peraturan teknis yang dikeluarkan tentang pengelolaan zakat di tingkat pusat antara lain pengangkatan pegawai BAZ dan LAZ.

d. Merealisasikan anggaran untuk operasional pengelolaan zakat bagi Badan Amil Zakat melalui APBN.

e. Mengakomodir usulan dan aspirasi yang berkembang di masyarakat berkenaan dengan substansi amandemen Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, termasuk di antaranya usulan dan aspirasi yang menginginkan zakat diakui sebagai pengurang pajak yang dituangkan dalam peraturan perpajakan.

f. Meminta Pemerintah untuk membentuk Kementerian Zakat.

g. Memasukkan kurikulum Zakat dalam Sistem Pendidikan Nasional.

h. Memberikan Instruksi kepada Instansi Pemerintah, dan BUMN untuk memotong zakat dari penghasilan pegawainya.

2. Himbauan Kepada Pemerintah Daerah

a. Membuat dan mengefektifkan Perda zakat.

b. Memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan dalam rangka implementasi Undang-Undang dan peraturan teknis yang dikeluarkan tentang pengelolaan zakat di tingkat daerah.

c. Merealisasikan anggaran untuk operasional pengelolaan zakat bagi Badan Amil Zakat melalui APBD.

d. Mendorong si,nergi antara BAZ dan LAZ di daerah.

e. Memberikan Instruksi kepada Instansi Pemerintah Daerah dan BUMD untuk memotong zakat dari penghasilan pegawainya.

3. Himbauan Kepada Lembaga Legislatif (DPR-RI, DPD-RI dan DPRD)

a. Menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang menghendaki terbentuknya kerangka regulasi pengelolaan zakat di tingkat nasional dan daerah.

b. Menetapkan budgeting untuk pembiayaan operasional pengelolaan zakat ke dalam APBN/APBD.

c. Mendorong dan mengawasi kinerja pemerintah dalam melaksanakan segala ketentuan dalam Undang-Undang Pengelolaan Zakat dalam rangka perwujudan fungsi zakat sebagai obligatory system di tengah kehidupan umat, bangsa dan negara.

d. Mempercepat revisi UU No. 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

4. Himbauan kepada MUI dan Alim Ulama

a. Menetapkan fatwa tentang keutamaan berzakat melalui amil (lembaga yang memiliki kekuatan hukum secara resmi).

b. Menggalakkan keteladanan berzakat melalui amil di kalangan alim ulama dan pemimpin umat.

c. Meningkatkan pengkajian dan penulisan buku-buku mengenai zakat ditinjau dari berbagai aspeknya dalam rangka memperkaya khazanah pengetahuan dan pemahaman umat.

d. Menjadikan materi zakat, infaq dan shadaqah sebagai tema khutbah & ceramah melalui berbagai forum dan media, dalam rangka membudayakan ZIS di kalangan umat Islam.

e. Menjadikan zakat sebagai salah satu agenda utama program kerja MUI.

5. Himbauan kepada BAZ dan LAZ

a. Pengelolaan dana zakat, infaq dan shadaqah harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip Al-Quran dan as-Sunnah serta ijtihad para ulama.

b. Meningkatkan pengelolaan zakat secara amanah, profesional dan transparan serta mengutamakan kepentingan mustahik, terutama fakir dan miskin, di atas kepentingan organisasi atau lembaga.

c. Meningkatkan citra positif organisasi pengelola zakat yang profesional.

d. Organisasi pengelola zakat di semua tingkatan diharapkan meningkatkan koordinasi, kerjasama dan sinergi positif dengan Pemerintah, BAZNAS, FOZ, Ormas, lembaga ekonomi syariah, LSM dan antar sesama OPZ sendiri.

e. Mendorong LAZ dan BAZ untuk melakukan sosialisasi zakat secara spesifik dengan membuat program sinergi khusus yang dilakukan secara berkesinambungan.

f. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas amil serta memberikan perlindungan Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi para amil sesuai peraturan yang berlaku.

6. Himbauan Kepada Media Massa

a. Berperan aktif dalam mendukung sosialisasi zakat secara nasional dan pembentukan opini publik mengenai perzakatan Nasional dan Daerah serta menunaikan zakat melalui OPZ.

b. Meningkatkan penyebaran informasi faktual mengenai kiprah organisasi pengelola zakat dan kontribusi zakat dalam upaya penanggulangan kemiskinan.

7. Himbauan kepada Ormas Islam dan lembaga ekonomi syariah

a. Menjadikan zakat sebagai salah satu isu strategis.

b. Melakukan kajian dan sosialisasi secara intensif tentang peran strategis zakat, infak dan sedekah.

8. Himbauan Kepada Masyarakat khususnya umat Islam

a. Berbuat secara nyata untuk memperkokoh kemandirian bangsa dengan memperkuat ikatan kekeluargaan, menggalakkan ta'awun (tolong menolong), solidaritas sosial, dan kesetiakawanan dalam spirit ukhuwah Islamiyah, sebagaimana diajarkan Islam yang tercermin antara lain dalam ajaran tentang zakat, infaq dan shadaqah.

b. Senantiasa menunaikan zakat melalui organisasi pengelola zakat, mempercayai organisasi pengelola zakat yang amanah, sehingga zakat dapat dioptimalkan sebagai sumber dana untuk menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas kehidupan sesama muslim yang belum dapat memenuhi kebutuhan hidup layak.

c. Meningkatkan kepedulian secara individual maupun kolektif terhadap penanggulangan permasalahan yang mendera masyarakat dan bangsa kita dewasa ini, khususnya masalah ekonomi, seperti kemiskinan, pengangguran, dan lain-lain, masalah pendidikan, pelayanan kesehatan perlindungan hari tua bagi lansia kurang mampu, dampak bencana, dan sebagainya.

d. Mendorong untuk turut serta mengawasi pengelolaan zakat oleh LAZ dan BAZ.

e. Kepada dunia usaha untuk memotong zakat dari penghasilan karyawannya secara langsung.

II. Rekomendasi Internal :

1. Momentum khusus Zakat bersama-sama yaitu membuat Festival Zakat Nasional.

2. Membuat Dewan Kehormatan Amil.

3. Membuat standarisasi laporan kerja dan keuangan FOZNAS dan FOZWIL.

4. Penguatan FOZWIL yang ada

5. Pembentukkan FOZWIL di tiap Propinsi yang telah memenuhi syarat pendirian FOZ (minimal 3 BAZ/LAZ).

III. Cara Penyampaian :

1. Ketua Umum terpilih beserta TIM FORMATUR mengadakan Konferensi Pers.

2. Melakukan audience kepada Presiden RI.

3. Menyampaiakan rekomendasi terhadap Pihak Terkait sesuai dengan rekomendasi eksternal.

4. Menyampaikan agenda Zakat Nasional kepada para Capres (kontrak politik).

Surabaya, 30 April 2009

Vriyan Azis Emmy Hamidiyah

Ketua Sidang Sekretaris Sidang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar