-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini

Senin, 20 Juli 2009

Status Panitia Ramadhan Amilin Ad Hoc



M.Amin Suma
Dekan Fakultas Syariah UIN Jakarta

Membahas status ke-amilan panitia Ramadhan yang ada di masjid-masjid atau mushalla akan menjadi pelik jika dibawa ke arah yang pelik. Tetapi kalau dibawa ke ranah yang mudah, maka pembahasannya juga menjadi mudah. Di sinilah kata kuncinya. Asal jangan terlalu dibawa ke praktis apalagi pragmatis. Yang penting pembahasan status keamilan itu tetap mengacu kepada ketentuan Al Quran. Demikian dikatakan M.Amin Suma pada suatu seminar yang diadakan FOZ.

Sebab sebagai umat Islam, kita tidak akan menawar lagi ketentuan yang ada di dalamnya. Kita harus mengikuti dan menyakini akan kebenaran Al Quran. Di lain pihak, sebagai warga negara Indonesia kita tidak mungkin mengabaikan konstitusi dan ketentuan yang sudah dibuat. Itu sudah klop. Sebagai warga negara di satu negara maka harus mengikuti konstitusi negara dan sebagai makhluk Allah mengikuti Al Quran, kata Amin.

Di dalam fikih ada kaidah yang berbunyi ‘hukmul hakim yarfaul khilaf’ (ketentuan pemerintah dapat menghapuskan perbedaan). Begitu juga Allah swt. dalam menentukan keharaman khamr, itu dengan cara memberitahukan dulu bahwa ada kelompok yang menentang keharamannya. Oleh karena itu dalam menentukan hukum khamr Allah menurunkan ayatnya melalui beberapa tahapan.

Bagaimana kaitannya dengan kasus per-amilan ? Amin mengatakan, “Kita tidak perlu mencari kambing hitam siapa yang salah atas kejadian di Pasuruan, Jawa Timur beberapa waktu lalu. Kita yakin kepada muzakinya bahwa peristiwa itu sama sekali tidak diharapkan oleh kita semua bahkan sangat disesalkan. Apalagi yang bersangkutan sudah melaksanakan kegiatan seperti itu setiap tahun.”

Mungkin yang tidak terbayangkan, kata Amin Suma, mustahiknya akan semakin bertambah dari tahun ke tahun. Sementara panitianya tidak ditambah. “Itu bisa jadi. Tidak ada unsur negatif yang disengaja,” tegas Amin.

Kita juga sulit menepis image yang sering dikatakan masyarakat bahwa apakah kita masih belum bercaya penuh kepada lembaga zakat yang ada, termasuk kepada Baznas yang sudah di SK-kan oleh Presiden atau kepada lembaga zakat yang sudah dikukuhkan pemerintah. “Persepsi itu sulit kita tepis,” ujarnya.

Memang di dalam UU Pengelolaan Zakat, masih banyak kelemahan dan kekurangannya. Tetapi kelemahan itu masih bisa diatasi dengan diktum-diktum tertentu. Oleh karena itu, Amin menegaskan bahwa status ke-amilan panitia ramadhan jika tidak disahkan status keamilannya, maka akan muncul faktor negatifnya. Zakat fitrah yang diserahkan ke masjid-masjid akan tidak sah jika disalurkan melalui panitia yang dibentuk saat Ramadhan. “Karena itu saya tetap memandang bahwa panitia Ramadhan bisa diakui sebagai amil. Atau yang tepat adalah amilin (dengan menggunakan kata jamak), tapi dalam kapasitasnya sebagai amilin ad hoc,” tegas Amin membeberkan pendapat dan alasannya.

Status ke-amilan di sini minimal sebagai amilin ad hoc untuk sementara waktu. Meskipun kurang efisien. “Memang tidak efisien dibandingkan dengan lembaga amil zakat yang sudah ada. Kalau panitia ini tidak diakui sebagai amil maka zakat yang disalurkan kepada panitia tidak sah,” tambahnya. Dikatakan ad hoc karena kenyataannya dia akan membubarkan diri setelah Ramadhan usai tanpa harus dibubarkan. Memang agak dilematis ketika panitia ramadhan ini nantinya bubar atau dibubarkan, maka khawatir apa yang dilakukan saat Ramadhan adalah tidak sah. Sama seperti yang terjadi di pengadilan agama. Tetapi status ke-amilan ad hoc menurut Amin bisa menjadi solusi sementara.

Perlu Depag Pikirkan

Ke depan Amin sangat mengharapkan permasalahan ini dipikirkan oleh Departemen Agama bahwa mereka harus di SK-kan. Kalaupun tidak secara langsung oleh Depag, Baznas bisa menjadi perwakilan pemerintah untuk melakukan hal itu. Baznas bisa menentukan pola mekanisme seperti apa. Wewenangnya sejauhmana. Sehingga ke depan dapat ditata dengan baik.

Pembenahan amil yang ada di masjid atau mushalla, ke depan sangatlah strategis. Sebab jumlah masjid di Indonesia lebih dari 700 ribu masjid. Jika satu masjid ada tiga orang diangkat pemerintah menjadi pegawai maka akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Berikutnya, dilakukan pembinaan secara berkala. Diberi pelatihan bagaimana melakukan tertib administrasi dalam mengelola zakat. Diberi pengertian tentang profesionalisme, bagaimana memakmurkan masjid dan sebagainya. Ini sangat strategis.

Lebih penting daripada itu adalah kita harus mencermati kecenderungan masyarakat sekitar. Karena di antara kita merasa masih ada yang merasa bahwa kalau zakat diserahkan kepada lembaga zakat semuanya maka terasa ada yang kurang pas. Apalagi jika di antara sanak saudara, famili dan tetangga dekat ada yang membutuhkan uluran tangan kita, tentu perasaan ini akan mengatakan sangat berat jika seluruh zakatnya diberikan kepada lembaga zakat.

Oleh karena itu status ke-amilan panitia Ramadhan yang biasa dibentuk di masjid atau mushalla saat bulan Ramadhan tiba harus menjadi catatan bersama. Bahwa masih banyak yang harus dibenahi dalam perzakatan negeri ini. naf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar