-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini

Senin, 20 Juli 2009

Hilangkan Dikhotomi LAZ dan BAZ, Selesaikan PR Zakat!

Semangat menjalin sinergi kembali digulirkan praktisi zakat di Indonesia. Hal ini terlihat pada acara Rapat Koordinasi Forum Zakat Wilayah, 14-15/7 di Jakarta. Menurut pandangan peserta rakor, masih adanya dikhotomi istilah LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan BAZ (Badan Amil Zakat) dianggap menghambat laju perkembangan zakat selama ini. Oleh sebab itu saatnya kini menghilangkan dikhotomi itu dan memikirkan hal besar tentang zakat di Indonesia. Sebab masih banyak pekerjaan rumah yang perlu penanganan secara bersama semua elemen. Terutama bagaimana sosialisasi zakat dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat muslim Indonesia.

Apalagi sinergi ini dilandasi dengan niat baik seperti ber-wala’, semangat ta’waun (tolong menolong), kejujuran, amanah, profesionalisme dengan pengertian penuh, dedikasi yang tinggi dan kesungguhan, maka cita-cita memasyarakatkan zakat di Indonesia insya Allah akan tercapai. Sebagaimana anjuran Rasulullah SAW di dalam hadits qudsinya, ”Sesungguhnya Allah swt berfirman, ’Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang berkongsi (berserikat) selama salah satunya tidak berkhianat kepada yang lainnya. Jika terjadi pengkhianatan, maka Aku akan keluar dari mereka.”

Landasan inilah yang mendorong semangat peserta rakor agar praktisi zakat tidak lagi memperuncing keberadaan LAZ dan BAZ. Karena dikhotomi itu sebenarnya sudah selesai saat Munas V FOZ akhir April lalu. Pada saat itu semua peserta Munas sepakat tidak lagi membedakan LAZ maupun BAZ. Pengelola zakat Indonesia semuanya sama. Tugas, pekerjaan dan tanggungjawabnya sama. Sementara istilah LAZ atau BAZ hanya nomenklatur yang sudah telanjur ada di dalam undang-undang.

Maratua Simanjutak menegaskan Forum Zakat harus bisa menetralisir permasalahan itu. Karena ia memandang saat ini masih banyak yang perlu diselesaikan secara bersama dan diwadahi oleh FOZ. “Saya tidak lagi memikirkan LAZ atau BAZ. Saya zakat mainded (lebih memikirkan zakat). Karena banyak tugas yang harus dikerjakan bersama saat ini. Terutama menggali potensi zakat di masyarakat. Itu tugas besar kita bersama,” tegas Ketua BAZ Propinsi Sumatera Utara yang turut hadir mewakili wilayah tersebut.

Tugas besar yang dimaksudkan Maratua di antaranya membuat program dan kegiatan yang dapat mendorong masyarakat mau berzakat. Kesempatan berkumpulnya perwakilan lembaga zakat di Indonesia saat rakor ini, harus dimanfaatkan untuk membuat program seperti itu. Karena ia sangat sedih dengan potensi zakat yang besar sementara masih kecil yang bisa dihimpun oleh lembaga zakat.

Hal senada diungkapkan Maigus Nasir. Peserta rakor perwakilan Sumatera Barat ini mengatakan tak perlu lagi membedakan antara LAZ dan BAZ. Karena dengan hadirnya dia di beberapa acara FOZ berarti tak mempermasalahkan BAZ turut bernaung di FOZ. “Saya turut hadir di Munas, hadir di acara ini (rakor Fozwil, red), ini menunjukkan kebersamaan LAZ dan BAZ di FOZ,” ujar Pelaksana Harian BAZ Kota Padang sekaligus menepis bahwa FOZ hanya menaungi LAZ saja.

Sementara menurut pengakuan perwakilan Kalimantan Barat, Viryan Azis, di wilayahnya nyaris tak ada dikhotomi antara LAZ dan BAZ. Ini terbukti dengan bergabungnya BAZ dan LAZ dalam kepengurusan Forum Zakat Wilayah Kalimantan Barat. “Di daerah kami (Kalbar,red) nyaris tak ada dikhotomi BAZ dan LAZ,” tandas dia sembari merasa heran mengapa justru dikhotomi itu sangat terlihat di wilayah Jawa.

Terkesan Milik LAZ

Persepsi berbeda tentang FOZ disampaikan oleh perwakilan Bali, Saifuz Zuhri. Ia mengatakan, di wilayah Bali muncul persepsi bahwa FOZ hanya milik segelintir LAZ saja. Hingga dengan kesan itu menjadikan keengganan lembaga zakat untuk bergabung di FOZ terutama mereka yang dari kalangan BAZ. “Saat ini banyak kesan FOZ hanya menaungi LAZ saja. Sedangkan BAZ tidak bisa terakomodir. Begitu juga terkesan saat ini FOZ hanya dimiliki satu lembaga saja,” ujarnya.

Oleh karenanya, Zuhri menginginkan agar FOZ Pusat dapat menjelaskan permasalahan tersebut kepada praktisi zakat di daerahnya. Sehingga keberadaan FOZ sebagai asosiasi dapat mewadahi seluruh lembaga zakat, baik LAZ maupun BAZ. Dengan demikian keinginan membentuk Fozwil (Forum Zakat Wilayah) Bali disambut positif dari seluruh kalangan di sana. Ia juga mengusulkan hendaknya FOZ Pusat dalam menyusun program kerja melibatkan Fozwil. Supaya program kerja tersebut dapat sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh daerah.

Kesan FOZ hanya milik LAZ juga dirasakan di Banten. Pandangan tersebut disampaikan Suparman Usman perwakilan dari Propinsi pemekaran Jawa Barat itu. Oleh karenanya ia meminta agar kesan FOZ milik LAZ segera dihilangkan. Dan disampaikan kepada dunia zakat bahwa FOZ juga menaungi BAZ. “Hilangkan kesan bahwa FOZ hanya mengurusi LAZ. Dan jika FOZ bisa memfasilitasi berdirinya LAZ, maka FOZ juga harus memfasilitasi berdirinya BAZ. Karena pada dasarnya ada beberapa kabupaten / kota yang belum ada BAZ-nya,” tandas Suparman yang juga Ketua Badan Amil Zakat Propinsi Banten ini.

Memperkuat OPZ Daerah

Acara rapat koordinasi Forum Zakat wilayah yang dilaksanakan 14-15 Juli ini dimaksudkan untuk memperkuat OPZ (Oganisasi Pengelola Zakat) di daerah. Sekaligus sosialisasi program kerja Forum Zakat periode 2009-2012 yang baru disusun. Penguatan Forum Zakat wilayah yang merupakan amanat Munas harus dijalankan pengurus baru. Oleh karena itu acara rakor adalah salah satu bentuk realisasinya.

Hadir pada kesempatan tersebut peserta perwakilan dari 13 wilayah. Yakni, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jogjakarta, Banten, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat dan Bali. Serta pengurus FOZ dari masing-masing bidang yakni ; bidang Keanggotaan & Jaringan, Pengembangan Kapasitas dan Advokasi, Standarisasi & Pengawasan dan Bidang Kerjasama & Sinergi.

Agenda utama acara rakor adalah membahas sistem keanggotaan FOZ. Yang meliputi hak dan kewajiban anggota serta syarat-syarat menjadi anggota, baik FOZ Pusat maupun anggota Fozwil. Pada kesempatan tersebut juga disusun petunjuk teknis pembentukan Fozwil baru untuk mendorong wilayah yang belum ada Fozwilnya. Sebab selama ini Fozwil yang terbentuk baru 6 wilayah. Sementara lainnya belum terbentuk dan ada yang sedang dalam tahap persiapan.

Menurut Ketua Bidang Kenggotaan dan Jaringan, Deddy Wahyudi, kepengurusan ini ditargetkan dapat membentuk minimal 25 Fozwil di Indonesia. “Minimal satu tahun dapat membentuk 8 Fozwil,” ujar Deddy. Sehingga selama tiga tahun ke depan bisa mencapai target tersebut. Terutama di wilayah potensial di Indonesia. Oleh karena itu mekanisme keanggotaan dan petunjuk teknis (juknis) pembentukan Fozwil perlu disepakati dulu.

Peserta rakor berharap pengurus FOZ periode sekarang lebih memikirkan hal-hal spesifik. Sebab sangat dirasakan oleh lembaga zakat di daerah bahwa periode sebelumnya lebih perhatian kepada hal-hal yang sifatnya makro, seperti perubahan Undang-undang, PSAK Zakat dan konsep standarisasi mutu, sementara hal-hal khusus dan sangat dibutuhkan anggota di daerah belum dilirik. Oleh karenanya diharapkan FOZ Pusat periode ini lebih banyak memberikan pelatihan-pelatihan bagi anggotanya di daerah. Seperti pelatihan fundraising, keuangan, dan pendayagunaan.

Peserta rakor juga sepakat membentuk program bersama menjelang Ramadhan 1430 H. Bentuknya berupa kampanye sadar zakat. Masing-masing wilayah mengkoordinir OPZ di daerahnya agar menyukseskan kampanye sadar zakat ini. Tema besarnya adalah anjuran kepada masyarakat agar menyalurkan zakat melalui amil zakat. Adapun medianya bisa berupa brosur, spanduk atau media komunikasi lainnya.

Semoga acara rakor ini merupakan langkah maju bagi pengembangan zakat di Indonesia. Sekaligus menepis adanya dikhotomi LAZ dan BAZ. naf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar