-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini
Tampilkan postingan dengan label Amandemen UU Tentang Zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Amandemen UU Tentang Zakat. Tampilkan semua postingan

Rabu, 04 Maret 2009

Rekomendasi FOZ Atas Revisi UU No. 38 Tahun 1999

Sehubungan dengan upaya pemerintah dan DPR yang saat ini sedang melakukan pembahasan dalam rangka melakukan revisi atas Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, maka kami dari Forum Zakat yang merupakan Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat seluruh Indonesia yang beranggotakan Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat merekomendasikan sebagai berikut :



1. Pemerintah seharusnya di era reformasi ini senantiasa berupaya untuk menjadikan rakyatnya sebagai masyarakat madani yang salah satu cirinya adalah tumbuhnya masyarakat yang mampu mandiri, sehingga selayaknya pemerintah senantiasa mendorong penguatan organisasi masyarakat.

2. Dengan memahami perkembangan zakat di Indonesia, pemerintah seharusnya mengapresiasi dan menghargai keberadaan organisasi pengelola zakat yang dibentuk masyarakat, di mana jauh sebelum UU Pengelolaan Zakat disahkan, sudah berjuang untuk melakukan sosialisasi, edukasi dan penumbuhan kesadaran dan kepercayaan masyarakat dalam pengamalan dan pengelolaan zakat.

3. Pemerintah seharusnya berkonsentrasi untuk memperbaiki dan menyempurnakan apa-apa yang sudah diperjuangkan baik oleh masyarakat maupun oleh pemerintah sendiri, khususnya sebagaimana dimandatkan dan diatur dalam UU No. 38 Tahun 1999, bukan sebaliknya justru membongkar ulang tatanan yang sudah ditata sendiri oleh pemerintah dan DPR.

4. Prioritas mendesak yang seharusnya diambil pemerintah dalam kaitan penataan zakat di Indonesia saat ini adalah :

a) Membuat badan regulator dan pengawas terhadap kinerja BAZ & LAZ

b) Membuat standarisasi manajemen mutu Organisasi Pengelola Zakat

c) Membuat Pedoman Standar Akuntansi (PSAK) Zakat yang menjadi pedoman bagi OPZ dalam penyusunan laporan dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit kinerja keuangan OPZ

d) Mewujudkan pelaksanaan zakat sebagai pengurang pajak sehingga dapat pendorong peningkatan jumlah pembayar dan besaran zakat di Indonesia.

Demikian pokok-pokok rekomendasi dari kami, semoga dapat diketahui dan dipertimbangkan oleh berbagai pihak dalam rangka memperbaiki penataan zakat di Indonesia.

Jakarta, Rabu, 4 Maret 2009

FORUM ZAKAT

Hamy Wahjunianto

Ketua Umum

Sri Adi Bramasetia

Sekjend





Senin, 19 Januari 2009

Pembahasan RUU Zakat, FOZ akan wait & see Aktif

Diskusi mengenai pentingnya regulasi zakat terus dilakukan. Kajian ilmiah, seminar dan pembentukan opini publik juga tidak hentinya digalakkan. Semua itu dimaksudkan untuk mendukung agar proses pembahasan RUU Zakat yang sekarang di DPR dapat berjalan lancar sesuai harapan.

Dalam rangka tujuan tersebut, pengurus Forum Zakat mengadakan diskusi terbatas pada Rabu 24 Desember 2008. Hadir sebagai nara sumber adalah Hilman Rosyad dan diikuti oleh beberapa pimpinan tinggi lembaga zakat anggota FOZ.

Dalam pemaparannya, Hilman mengatakan kondisi seperti sekarang ini yang paling utama adalah penyelamatan zakat. “Yang paling penting kondisi sekarang adalah zakat harus diselamatkan,” ungkap salah satu pimpinan Komisi VIII DPR RI ini menandaskan. Kata dia, bagaimana supaya zakat ini tumbuh, subur, bermanfaat bagi masyarakat. Ini sangat penting diperhatikan. “Jangan sampai kemudian zakat ini dikelola oleh orang-orang yang mungkin menyebutkannya agak susah atau seperti penghiyanat begitu, sehingga proses dan tujuan yang baik, menjadi terbuang percuma,” imbuh wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Karena itu dia lebih senang menyebutkan penyelamatan zakat. Memang agak sedikit mundur karena, kata dia. Karena dia khawatir banyak penumpang gelap yang memanfaatkan zakat ini sebagai kesempatan mereka untuk tujuan yang tidak benar.

Kalau kondisi ini tidak diselamatkan maka nasibnya justru lebih buruk dibandingkan sebelum tahun 1997. Karenanya harus selamatkan dulu. Sebab dia melihat paradigma teman-teman di lembaga zakat itu masih berbeda-beda. Atau paradigma masyarakat secara umum tentang zakat masih belum satu. “Misalnya pemahanan tentang zakat mal. Zakat mal adalah addzahab wal fiddhoh. Banyak yang mengatakan emas perak. Padahal yang dimaksud adalah alat tukar. Tapi banyak dipahami sebagai perhiasan emas dan perak yang dipakai sebagai perhiasan. Padahal emas perak yang dipakai sebagai perhiasan, itu tidak wajib dizakati. Dan seterusnya,” beber pria berkaca mata yang juga menjabat sebagai anggota dewan syariah Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid, Bandung.

Kondisi seperti ini, menurutnya disebabkan karena latar belakang pengelola zakat masing-masing berbeda. Sebab lainya menurut salah satu inisiator terbentuknya LAZ PKPU Bandung ini, adalah karena mainstrem fikihnya berbeda. Ada yang cenderung kepada Syafi’i, Hambali dan sebagainya sehingga menjadikan pemahaman zakatnya tidak satu. “Ini dulu yang perlu kita perbaiki sehingga setelah semua urusan paradigma dan pemahaman masyarakat menyebar kepada masyarakat secara merata baru urusan regulasinya dibetuli,” urai Hilman.

Karena alasan itu, Hilman Rosyad lebih memilih agar RUU zakat sebaiknya ditunda pembahasannya sampai terpilih anggota dewan yang baru. Karena jika dipaksakan harus dibahas saat ini kondisinya tidak memungkinkan. Apalagi sudah mendekati masa Pemilu. Sudah dapat ditebak bahwa sangat sedikit anggota dewan yang mau hadir di persidangan. Belum lagi masalah teknis lainnya. Seperti tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Mendengar pemaparan dari Hilman, banyak peserta diskusi yang kaget dan tidak menyangka bahwa proses pembahasan RUU Zakat ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Dianggapnya kalau sudah masuk di DPR prosesnya tinggal menunggu sidang. Tapi ternyata tidak seperti itu. Masih banyak tahapan teknis yang akan dilalui. Seperti harmonisasi, daftar inventarisasi masalah, rapat kerja dan sebagainya.

Hamy Wahjunianto, selaku Ketua Umum FOZ sempat menanyakan status RUU inisitif DPR. Menurut informasi yang diterima oleh Hamy, sebuah RUU inisiatif DPR akan menjadi prioritas pembahasannya oleh DPR jika tidak ada konsep lain yang masuk ke DPR. “Saat ini konsep RUU hanya dari DPR. Dari pemerintah sampai sekarang belum masuk. Menurut info yang saya terima, konsep lain yang masuk terlambat ke DPR akan menjadi aksesoris saja. Nah, bagaimana kebenaran informasi ini,” tanya Hamy kepada Hilman.

“Yang harus kita cermati adalah bolanya ada di mana ? kalau bola ada di Depag maka kita (DPR) akan kalah,” tegas Hilman. Sebab meskipun sebuah RUU merupakan inisitif DPR tapi bisa dirubah pemerintah di dalam daftar isian masalah. Dalam berargumen, biasanya DPR relatif kalah karena mereka profesor doktor yang berpengalaman. Sedangkan anggota dewan belum menguasai betul isi RUU tersebut.

Di samping itu, pemerintah juga menggalang kekuatan dari berbagai kalangan termasuk dari berbagai pihak. Kondisi demikian bisa merubah konsep dari DPR secara total, kata Hilman.

Melihat kondisi seperti itu, pengurus Forum Zakat, selaku stakeholder zakat yang ikut mengusulkan RUU Zakat mengambil keputusan bersama. Keputusan yang disepakati adalah wait and see. “Tapi wait and see yang aktif,” tandas Teten Kustiawan Ketua Tim Amandemen dari FOZ. Artinya FOZ akan tetap berupaya melakukan langkah-langkah penting untuk mendorong RUU ini agar segera dituntaskan DPR.

Sebab, kata Teten, saat ini adalah kesempatan terbaik yang harus dimanfaatkan. Jangan sampai kita hanya menunggu dengan pasif. Sudah banyak pikiran dan waktu yang dicurahkan demi kelancaran pembahasan RUU ini. Karenanya, harus tetap berupaya aktif dari semua komponen lembaga zakat untuk mendukung proses pembahasan RUU ini. naf

Minggu, 21 Desember 2008

FoZ Silaturrahmi Ke BMI PDI P

Foto Bersama Pengurus BMI
Upaya untuk melakukan sosialisasi dan lobi tagih komitmen moral, kepada partai-partai besar terus dilakukan. Jika sebelumnya pengurus Forum Zakat mendatangi anggota dewan di beberapa fraksi di DPR, kini giliran bersilaturrahmi ke partai berlambang kepala banteng, yakni PDI P. Silaturrahmi kepada partai yang dipimpin Megawati Soekarno Putri ini, diarahkan kepada Baitul Muslimin Indonesia (BMI). 

Akhirnya pada Kamis 18/12 beberapa pegiat zakat, hadir di kantor BMI di Tebet, Jakarta Selatan dengan tujuan bersilaturrahmi dan berdiskusi tentang RUU Zakat. Sekjend BMI, Zainun Ahmadi dan beberapa pengurus BMI hadir menyambut dan turut berdiskusi dengan para pegiat zakat. 

Dalam sambutannya, Ketua Bidang Ekonomi dan Zakat BMI, Nurmansyah E. Tanjung mengatakan belum tahu banyak isi RUU Zakat yang sekarang dibahas di DPR. Karenanya sebelum memberikan tanggapan ia ingin mendengarkan dulu isi RUU dari para pegiat zakat yang hadir pada diskusi malam itu.

Pada pertemuan yang berlangsung mulai pukul 20.00 - 22.00 Wib itu berjalan dengan penuh ukhuwah Islamiyah. Sejumlah gagasan sebagai upaya modernisasi-utuh pengelolaan zakat Indonesia di telaah. Dari kalangan gerakan zakat dipaparkan pokok-pokok pikiran terkait Naskah Akademik Amandemen UU Pengelolaan Zakat yang kini sudah masuk di Prolegnas 2009. 

Beberapa isu utama yang menjadi pembahasan seperti ; perlunya Badan Zakat Nasional/BZN atau Badan Pengelola Zakat (BPZ) yang menjalankan fungsi regulator seperti Bank Indonesia, sanksi dan hal prinsip lainnya dibicarakan secara serius. 

Dari diskusi yang berlangsung selama 2 jam itu, BMI menunjukkan respon positif terhadap isi RUU Zakat. Dan mereka akan menyampaikan RUU ini kepada anggota dewan yang ada di Fraksi PDI P. Sekaligus mendorong anggota dewan agar turut memperjuangkan RUU ini sampai selesai.

Hanya saja Sekjend BMI, Zainun Ahmadi berpesan supaya tetap ingat bahwa tahun 2009 adalah tahun pemilu. Banyak anggota dewan yang mulai focus kampanye. Sehingga kurang perhatian kepada pembahasan RUU.

Karena itu, ia mengingatkan kepada pegiat zakat agar melakukan lobi kepada partai-partai besar lainnya.

Di samping Sekjend dan Ketua Bidang Ekonomi dan Zakat BMI, hadir pula 3 pengurus BMI lainnya. Sementara dari pegiat zakat hadir Noor Aflah (Sekretaris Eksekutif FOZ), Nana Mintarti (Kabid Pengambangan Organisasi FOZ), Viryan Azis (Presnas Gerakan Zakat untuk Indonesia) dan beberapa orang lainnya.

Diakhir pertemuan kedua pihak bertukar bahan dan buku sebagai bentuk silaturahim dan pertemuan tersebut akan dilanjutkan dengan pertemuan lanjutan berikutnya. naf




Senin, 15 Desember 2008

Menanti Wajah Baru UU Zakat

Noor Aflah*
Rapat Pleno Baleg (Badan Legislatif) DPR RI, Kamis (27/11) menyepakati satu RUU baru masuk ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2008-2009 dengan nomor 29, yaitu RUU Zakat. Dengan demikian RUU ini akan dibahas DPR mulai masa sidang 24 November – 19 Desember 2009.

RUU ini sangat penting dibahas mengingat banyaknya permasalahan terkait pengelolaan zakat yang perlu diselesaikan di negeri ini. RUU Zakat ini disusun dengan tujuan, pertama, meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat berdasarkan syariat Islam, kedua meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, baik dalam pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaan zakat ; ketiga, meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

RUU ini nantinya dimaksudkan untuk menggantikan Undang Undang No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang dianggap mempunyai banyak kelemahan. Apa saja kelemahannya ? Kelemahannya adalah ;
Pertama, soal kelembagaan. Di dalam UU No. 38 tahun 1999 belum ada kejelasan fungsi siapa sebagai regulator, siapa pengawas dan siapa operator. Keberadan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Laznas (Lembaga Amil Zakat Nasional), LAZ (Lembaga Amil Zakat) dan Bazda (Badan Amil Zakat Daerah) semuanya berfungsi sebagai operator. Sementara regulatornya belum ada. Keberadaan Depag tak mampu memainkan perannya sebagai regulator maupun pengawas.

Kedua, belum adanya strategic plaining secara nasional, baik penghimpunan maupun pendayagunaan. Akibatnya masih terjadi irisan wilayah penghimpunan. Satu wilayah bisa menjadi sasaran penghimpunan bagi beberapa lembaga zakat. Sehingga mengakibatkan pendistribusian zakat tidak merata.

Ketiga, soal mekanisme pelaporan. Sampai sekarang belum ada mekanisme pelaporan yang jelas kepada siapa lembaga / badan amil zakat memberikan laporannya. Keempat, hubungan zakat dengan pajak. Di dalam UU No.38 disebutkan zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PPKP). Namun dalam prakteknya belum berjalan dengan baik.
Kelima, mengenai sanksi. UU Pengelolaan Zakat yang ada baru mengatur sanksi bagi pengelola (amil). Sementara sanksi bagi muzaki belum ada. Padahal sebuah UU akan memiliki daya paksa yang kuat jika disertai dengan sanksi.
Melihat banyaknya kelemahan yang ada pada UU No. 38 tahun 1999 maka sudah seharusnya UU tersebut diganti dengan UU yang baru. Dan UU yang baru nanti harus bisa menjawab permasalah-permasalahan di atas.
Dalam hal ini penulis mencoba memberikan masukan untuk RUU Zakat, sebagai jawaban dari permasalahan di atas.

Soal Kelembagaan
Keberadaan BAZ (Badan Amil Zakat) mulai tingkat nasional sampai kabupaten, dan (LAZ) Lembaga Amil Zakat baik nasional maupun daerah saat ini berjalan sendiri-sendiri. Di antara mereka tidak ada kordinasi, baik dalam hal pengumpulan maupun penyaluran. Ini menunjukkan masih adanya tumpang tindih kelembagaan. Saat ini juga belum ada badan yang berfungsi sebagai pengawas. Ini juga menimbulkan masalah tersendiri.
Maka untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang ideal dalam kondisi sekarang ini perlu dimunculkan satu lembaga baru yang wujudnya sama seperti badan yang disebut dengan Komisi Negara Independen (independent regulatory agencies). Komisi negara ini penting dibentuk mengingat permasalahan zakat sangat mendesak untuk diselesaikan. Sama seperti komisi-komisi lain yang saat ini ada. Setidaknya sudah ada 13 komisi negara. Seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan lainnya.

Bentuk komisi negara yang ideal bagi zakat adalah Badan Pengelola Zakat (BPZ). BPZ agar dapat mewakili seluruh unsur masyarakat, maka perlu dimasukkan dari unsur ulama, kaum cendikia, tokoh masyarakat, tenaga profesional, dan wakil pemerintah. Sedangkan anggaran operasional BPZ dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sama seperti komisi negara lainnya.

Keberadaan BPZ memiliki struktur dari pusat sampai daerah. Struktur BPZ menyesuaikan diri dengan pembagian wilayah berdasarkan prinsip-prinsip otonomi daerah. BPZ terdiri dari BPZ Nasional, BPZ Propinsi dan BPZ Kabupaten/Kota.
Tugas BPZ adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan. Atau dengan kata lain BPZ berfungsi sebagai regulator dan pengawas. BPZ membuat strategi penyaluran dan membagi wilayah penghimpunan secara nasional. Sementara tugas operator (pengumpul dan penyalur zakat) dilakukan oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Lembaga Amil Zakat (LAZ) dapat diperankan oleh pemerintah maupun swasta. Sehingga dengan demikian keberadaan Badan Amil Zakat (baik yang sekarang ada di pusat sampai daerah) masih tetap ada. Begitu juga dengan keberadaan Lembaga Amil Zakat yang dibentuk swasta. Hanya saja untuk memudahkan penyebutannya, maka penulis usulkan namanya cukup satu saja yaitu Lembaga Amil Zakat. Dengan demikian tidak ada lagi nama Badan Amil Zakat.

LAZ adalah organisasi berbentuk badan hukum yang bertugas melakukan penerimaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. LAZ mendistribusikan dan mendayagunakan zakat yang terkumpul berpedoman kepada database yang disediakan BPZ. Sedangkan pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala perioritas kebutuhan mustahik dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif sesuai dengan pedoman pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang ditetapkan BPZ Nasional.

BPZ harus menyediakan data base, baik mustahik maupun muzaki. Data base ini kemudian diserahkan kepada LAZ untuk dijadikan pegangan dalam mengumpulkan maupun mendistribusikan zakat.
Mengingat Lembaga Amil Zakat juga terkadang menghimpun harta-harta lain selain zakat, seperti infak, sedekah, hibah, wasiat dan kafarat maka BPZ akan memberikan ketentuannya secara jelas. Bagaimana peruntukan dan penggunaannya.

Perketat Syarat LAZ
Pembentukan Lembaga Amil Zakat harus dilakukan secara selektif. Tujuannya untuk menyeleksi mana lembaga yang layak menjadi LAZ dan mana yang tidak layak. Oleh karena itu syarat pendirian LAZ di semua tingkatan harus diperketat. Syarat LAZ sebagaimana yang disebutkan di dalam Kepmen No. 373 tahun 2003 perlu direvisi, terutama dalam hal pengumpulan dana.

Penulis mencoba mengklasifikan persyaratan LAZ terutama dalam hal penghimpunan dana sebagai berikut ; LAZ Nasional harus mampu mengumpulkan dana Rp 5 miliar, LAZ Provinsi harus mampu mengumpulkan dana Rp 2 miliar, LAZ Kab / Kota harus mampu mengumpulkan dana Rp 250 juta.

Dengan syarat ini maka akan terlihat mana LAZ yang layak berdiri dan mana yang tidak layak. Dan pengaturannya dilakukan oleh BPZ. Kinerja LAZ akan dinilai dan diawasi oleh BPZ. Jika kinerja LAZ tidak maksimal maka BPZ akan mengevaluasi bahkan sampai pada membubarkan LAZ.

Laporan Keuangan
Salah satu unsur penting dalam kinerja lembaga zakat adalah laporan keuangan. Laporan keuangan LAZ harus berbasis pada standar laporan keuangan/PSAK. Laporan tersebut meliputi; Laporan pelaksanaan tugas per tahun Lembaga Amil Zakat berupa laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik dan disampaikan selambat-lambatnya setelah tahun buku berakhir, Laporan Keuangan sekurang-kurangnya terdiri atas Neraca (Laporan Posisi Keuangan), Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Standarisasi laporan keuangan zakat sedang disusun oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) bekerjasama dengan FOZ (Forum Zakat). Saat ini sudah sampai tahap finalisasi. Dan tidak lama lagi akan selesai. Dengan selesainya PSAK maka semua laporan keuangan LAZ harus diaudit berdasarkan PSAK ini.
Hasil kinerja LAZ dilaporkan sesuai tingkatannya. LAZ Nasional melaporkan kinerjanya ke BPZ nasional, LAZ Propinsi kepada BPZ Provinsi, LAZ Kab / Kota kepada BPZ tingkat Kabupaten / Kota. Sedangan BPZ Nasional memberikan laporan kepada Presiden, BPZ Provinsi kepada BPZ Nasional dan BPZ Kabupaten / Kota kepada BPZ Provinsi.

Zakat Pengurang Pajak
Pencapaian tujuan kesejahteraan rakyat melalui optimalisasi pengelolaan zakat sudah saatnya dilakukan. Mengingat zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (PPKP) sebagaimana UU Nomor 38 Tahun 1999 dirasakan kurang berarti dalam mendorong para muzaki untuk menunaikan zakat, maka untuk lebih memotivasi dan meningkatkan pembayaran serta perolehan zakat, dalam undang-undang nanti harus dimasukkan zakat dijadikan sebagai pengurang pajak.
Muzaki yang membayar zakat di Lembaga Amil Zakat akan mendapat bukti setor zakat. Bukti ini dapat dilampirkan saat menyetor pajak dan dapat berfungsi sebagai pengurang pajak penghasilan.

Sementara mengenai sanksi juga sangat perlukan di dalam UU Zakat yang baru nanti. Sanksi bukan hanya diberikan kepada lembaga zakat yang melakukan pelanggaran pidana, tapi sanksi juga diberikan kepada muzaki yang lalai membayar zakat. Bagi muzaki yang lalai membayar zakat akan didenda paling banyak sebesar 5% (lima persen) dari kewajiban pembayaran zakatnya. Denda ini fungsinya sama seperti sanksi administrative dan muzaki tetap berkewajiban membayar zakat terhutang.

Penulis yakin dengan munculnya BPZ yang berfungsi sebagai regulator dan pengawas maka keberadaan LAZ sebagai operator akan jelas posisinya. LAZ bekerja berdasarkan strategi plaining yang dibuat BPZ. Kinerja LAZ akan diawasi oleh BPZ. LAZ memberikan laporan kepada BPZ sedangkan BPZ bertanggungjawab kepada Presiden.
Laporan keuangan yang disusun, juga sudah mengacu pada standarisasi laporan keuangan yang baku. Sehingga akuntabilitas dan transparansi akan dapat dijamin. Sementara bagi muzaki, akan mendapatkan keuntungan ganda yakni zakatnya dibayarkan melalui lembaga yang akuntable dan dapat mengurangi pajak penghasilannya.

Di samping itu, peran serta masyarakat terutama dalam hal pengawasan, baik saat pengumpulan maupun penyaluran juga sangat diperlukan. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diperbolehkan oleh syariat Islam. Wallahu a’alam

*Sekertaris Eksekutif Forum Zakat

Rabu, 10 Desember 2008

Usulan dan Masukan Atas RUU Zakat

Berikut ini ringkasan masukan dan usulan yang disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI pasca diterima konsep RUU Zakat versi DPR.

Tujuan Penyusunan RUU Zakat adalah ; pertama, meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat berdasarkan syariat Islam, kedua meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, baik dalam pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaan zakat ; ketiga, meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muzaki. Bagi muzaki yang lalai membayarkan zakatnya, maka didenda paling banyak 5% dari kewajiban pembayaran zakatnya dan tetap berkewajiban membayar zakat terhutang.

Sementara pemerintah wajib menjamin pelaksanaan pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam. Di samping itu ulama wajib meningkatkan kesadaran umat Islam agar melakukan pembayaran zakat melalui LAZ.

Permasalahan-permasalahan zakat di tanah air yang perlu diperbaiki dan perlu dimasukkan di dalam RUU Zakat yang baru :

Pertama, soal kelembagaan. Saat ini belum ada kejelasan fungsi siapa sebagai regulator, siapa sebagai pengawas dan siapa sebagai operator. Keberadan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Laznas (Lembaga Amil Zakat Nasional), Laz (Lembaga Amil Zakat) dan Bazda (Badan Amil Zakat Daerah) semuanya ingin mengelola zakat. Sementara siapa yang berfungsi sebagai regulator dan pengawas belum ada.

Kedua, belum adanya strategic plaining secara nasional, baik penghimpunan maupun pendayagunaan. Akibatnya masih terjadi irisan wilayah penghimpunan. Satu wilayah bisa menjadi sasaran penghimpunan bagi beberapa lembaga zakat. Hal ini juga menyebabkan pendistribusian zakat tidak merata.

Ketiga, soal mekanisme pelaporan. Sampai sekarang belum ada mekanisme pelaporan yang jelas bagi lembaga / badan amil zakat.

Keempat, soal hubungan zakat dengan pajak. UU No.38 disebutkan zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PPKP). Namun dalam prakteknya belum berjalan dengan baik. Padahal jika zakat dapat dijadikan pengurang pajak, atau minimal sebagai pengurang pajak penghasilan maka akan dapat memberikan dampak yang sangat baik dalam pemungutan zakat.

Kelima, mengenai sanksi. UU Pengelolaan Zakat yang ada baru mengatur sanksi bagi pengelola zakat. Padahal harusnya sanksi diberikan juga kepada muzakki. Tujuannya untuk mengingatkan terhadap kewajiban muzakki yang tertunda.



Struktur Organisasi

Indonesia dengan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menggunakan sistem sukarela. Model kelembagaan yang dianut adalah multi lembaga yang tidak memisahkan fungsi pengumpulan dan pendistribusian. Terdapat dua subyek pengelola zakat, yaitu pengelola zakat formal (pemerintah) dan non-formal (masyarakat). Lembaga formal pengelola zakat adalah Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. UU No 38 tahun 1999 juga memberikan kewenangan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk melakukan pengelolaan zakat.

Untuk mewujudkan Organisasi Pengelolaan Zakat (OPZ) yang memenuhi kriteria yang ideal kita dapat mengambil presedennya dari badan yang disebut dengan “KOMISI NEGARA”.

Sesuai dengan definisi komisi negara independen di atas, saat ini telah ada 13 komisi negara independen (independent regulatory agencies) yang pembentukannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Komisi negara yang diusulkan di dalam RUU Zakat adalah Badan Pengelola Zakat (BPZ).

Struktur BPZ menyesuaikan diri dengan pembagian wilayah berdasarkan prinsip-prinsip otonomi daerah untuk mengoptimalisasikan peranannya, dengan beberapa penyesuaian dilihat berdasarkan prinsip administrasi zakat yang efisien, efektif dan ekonomis. BPZ terdiri dari BPZ Nasional , BPZ Propinsi dan BPZ Kabupaten/Kota.

BPZ Nasional merupakan Komisi Negara yang pembentukannya berdasarkan UU. Kemudian BPZ Propinsi dibentuk oleh BPZ Nasional, di mana BPZ Nasional juga memiliki kewenangan untuk menentukan wilayah operasional BPZ Propinsi. Dengan demikian sangat mungkin suatu BPZ Propinsi demi efisiensi sepanjang tugasnya dapat dilaksanakan secara efektif dapat mencakup lebih dari satu propinsi. Adapun BPZ Kabupaten/Kota didirikan oleh BPZ Propinsi dengan kewenangan menentukan wilayah BPZ Kabupaten/Kota.

Tugas BPZ adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan ;



Pemerintah Bisa Mengelola Zakat


Pada prinsipnya, di dalam RUU Zakat, kesempatan mengelola zakat dapat dilakukan oleh masyarakat ataupun pemerintah. Dengan demikian tidak ada upaya saling meniadakan antara pemerintah maupun swasta. Pemerintah tetap bisa mengelola zakat, begitu juga swasta.

Hanya saja nomen klaturnya berubah. Jika di dalam UU PZ No. 38 tahun 1999 masih ada dua nama, yaitu Badan Amil Zakat (pemerintah) dan Lembaga Amil Zakat (swasta), dalam UU ini namanya berubah menjadi Lembaga Amil Zakat.

Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah organisasi berbentuk badan hukum yang bertugas melakukan penerimaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

LAZ mendistribusikan dan mendayagunakan zakat yang terkumpul berpedoman kepada database BPZ. Sedangkan pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan atas skala prioritas kebutuhan mustahik dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif sesuai dengan pedoman pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang ditetapkan BPZ Nasional.



Syarat Menjadi LAZ Diperketat

Pembentukan Lembaga Amil Zakat harus dilakukan secara selektif. Tujuannya untuk menyeleksi mana lembaga yang layak menjadi LAZ dan mana yang tidak layak. Oleh karena itu syarat pendirian LAZ disemua tingkatan harus diperketat.

· Syarat Laz Nasional harus mampu mengumpulkan zis 5 miliar

· Syarat Laz Provinsi harus mampu mengumpulkan zis 2 miliar

· Syarat Laz Kab / kota harus mampu mengumpulkan zis 250 jt



Tambahan Pasal Tentang Laporan Keuangan

Salah satu unsur penting dalam kinerja lembaga zakat adalah laporan keuangan. Laporan keuangan LAZ harus berbasis standar laporan keuangan / PSAK.

(1) Laporan pelaksanaan tugas per tahun Lembaga Amil Zakat berupa laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik dan disampaikan selambat-lambatnya setelah tahun buku berakhir.

(2) Laporan Keuangan sekurang-kurangnya terdiri atas Neraca (Laporan Posisi Keuangan), Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

(3) Laporan Keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.



Masukan & Kritisi Pasal


1. Di dalam beberapa pasal masih terdapat tumpang tindih antara peran BPZ dan LAZ dalam penyaluran dan penghimpunan zis, terutama dalam hal penyediaan data base mustahik dan muzaki. Karenanya diusulkan agar ada penjelasan tentang pasal-pasal tersebut.

2. Di pasal 30 (tentang susunan organisasi dan tata kerja) dan Pasal 55-58 (tentang peruntukan harta selain zakat) perlu ada penjelasan lebih lanjut. Karena setelah diamati, pasal ini masih debatable.



Usulan dan masukan ini dibuat oleh pengurus FOZ setelah mendiskusikan pasal demi pasal di RUU Zakat. Usulan dan masukan ini masih sangat mungkin ditambahi, dikurangi dan dikritisi.


Rabu, 26 November 2008

Usulan dan Masukan Atas RUU Zakat

Berikut ini ringkasan masukan dan usulan yang disampaikan kepada Komisi VIII DPR RI pasca diterima konsep RUU Zakat versi DPR.

Tujuan Penyusunan RUU Zakat adalah ; pertama, meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat berdasarkan syariat Islam, kedua meningkatkan efektivitas pengelolaan zakat, baik dalam pengumpulan, pendistribusian, maupun pendayagunaan zakat ; ketiga, meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia.

Zakat merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap muzaki. Bagi muzaki yang lalai membayarkan zakatnya, maka didenda paling banyak 5% dari kewajiban pembayaran zakatnya dan tetap berkewajiban membayar zakat terhutang.

Sementara pemerintah wajib menjamin pelaksanaan pengelolaan zakat berdasarkan syariat Islam. Di samping itu ulama wajib meningkatkan kesadaran umat Islam agar melakukan pembayaran zakat melalui LAZ.

Permasalahan-permasalahan zakat di tanah air yang perlu diperbaiki dan perlu dimasukkan di dalam RUU Zakat yang baru :

Pertama, soal kelembagaan. Saat ini belum ada kejelasan fungsi siapa sebagai regulator, siapa sebagai pengawas dan siapa sebagai operator. Keberadan Baznas (Badan Amil Zakat Nasional), Laznas (Lembaga Amil Zakat Nasional), Laz (Lembaga Amil Zakat) dan Bazda (Badan Amil Zakat Daerah) semuanya ingin mengelola zakat. Sementara siapa yang berfungsi sebagai regulator dan pengawas belum ada.

Kedua, belum adanya strategic plaining secara nasional, baik penghimpunan maupun pendayagunaan. Akibatnya masih terjadi irisan wilayah penghimpunan. Satu wilayah bisa menjadi sasaran penghimpunan bagi beberapa lembaga zakat. Hal ini juga menyebabkan pendistribusian zakat tidak merata.

Ketiga, soal mekanisme pelaporan. Sampai sekarang belum ada mekanisme pelaporan yang jelas bagi lembaga / badan amil zakat. Keempat, soal hubungan zakat dengan pajak. UU No.38 disebutkan zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak (PPKP). Namun dalam prakteknya belum berjalan dengan baik. Padahal jika zakat dapat dijadikan pengurang pajak, atau minimal sebagai pengurang pajak penghasilan maka akan dapat memberikan dampak yang sangat baik dalam pemungutan zakat.

Kelima, mengenai sanksi. UU Pengelolaan Zakat yang ada baru mengatur sanksi bagi pengelola zakat. Padahal harusnya sanksi diberikan juga kepada muzakki. Tujuannya untuk mengingatkan terhadap kewajiban muzakki yang tertunda.

Struktur Organisasi

Indonesia dengan Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat menggunakan sistem sukarela. Model kelembagaan yang dianut adalah multi lembaga yang tidak memisahkan fungsi pengumpulan dan pendistribusian. Terdapat dua subyek pengelola zakat, yaitu pengelola zakat formal (pemerintah) dan non-formal (masyarakat). Lembaga formal pengelola zakat adalah Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. UU No 38 tahun 1999 juga memberikan kewenangan kepada Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk melakukan pengelolaan zakat.

Untuk mewujudkan Organisasi Pengelolaan Zakat (OPZ) yang memenuhi kriteria yang ideal kita dapat mengambil presedennya dari badan yang disebut dengan “KOMISI NEGARA”.

Sesuai dengan definisi komisi negara independen di atas, saat ini telah ada 13 komisi negara independen (independent regulatory agencies) yang pembentukannya didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Komisi negara yang diusulkan di dalam RUU Zakat adalah Badan Pengelola Zakat (BPZ).

Struktur BPZ menyesuaikan diri dengan pembagian wilayah berdasarkan prinsip-prinsip otonomi daerah untuk mengoptimalisasikan peranannya, dengan beberapa penyesuaian dilihat berdasarkan prinsip administrasi zakat yang efisien, efektif dan ekonomis. BPZ terdiri dari BPZ Nasional , BPZ Propinsi dan BPZ Kabupaten/Kota.

BPZ Nasional merupakan Komisi Negara yang pembentukannya berdasarkan UU. Kemudian BPZ Propinsi dibentuk oleh BPZ Nasional, di mana BPZ Nasional juga memiliki kewenangan untuk menentukan wilayah operasional BPZ Propinsi. Dengan demikian sangat mungkin suatu BPZ Propinsi demi efisiensi sepanjang tugasnya dapat dilaksanakan secara efektif dapat mencakup lebih dari satu propinsi. Adapun BPZ Kabupaten/Kota didirikan oleh BPZ Propinsi dengan kewenangan menentukan wilayah BPZ Kabupaten/Kota.

Tugas BPZ adalah melaksanakan kegiatan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan ;

Pemerintah Bisa Mengelola Zakat

Pada prinsipnya, di dalam RUU Zakat, kesempatan mengelola zakat dapat dilakukan oleh masyarakat ataupun pemerintah. Dengan demikian tidak ada upaya saling meniadakan antara pemerintah maupun swasta. Pemerintah tetap bisa mengelola zakat, begitu juga swasta.

Hanya saja nomen klaturnya berubah. Jika di dalam UU PZ No. 38 tahun 1999 masih ada dua nama, yaitu Badan Amil Zakat (pemerintah) dan Lembaga Amil Zakat (swasta), dalam UU ini namanya berubah menjadi Lembaga Amil Zakat.

Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disebut LAZ adalah organisasi berbentuk badan hukum yang bertugas melakukan penerimaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

LAZ mendistribusikan dan mendayagunakan zakat yang terkumpul berpedoman kepada database BPZ. Sedangkan pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan atas skala prioritas kebutuhan mustahik dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif sesuai dengan pedoman pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat yang ditetapkan BPZ Nasional.

Syarat Menjadi LAZ Diperketat

Pembentukan Lembaga Amil Zakat harus dilakukan secara selektif. Tujuannya untuk menyeleksi mana lembaga yang layak menjadi LAZ dan mana yang tidak layak. Oleh karena itu syarat pendirian LAZ disemua tingkatan harus diperketat.

·Syarat Laz Nasional harus mampu mengumpulkan zis 5 miliar

·Syarat Laz Provinsi harus mampu mengumpulkan zis 2 miliar

·Syarat Laz Kab / kota harus mampu mengumpulkan zis 250 jt

Tambahan Pasal Tentang Laporan Keuangan

Salah satu unsur penting dalam kinerja lembaga zakat adalah laporan keuangan. Laporan keuangan LAZ harus berbasis standar laporan keuangan / PSAK.

(1) Laporan pelaksanaan tugas per tahun Lembaga Amil Zakat berupa laporan keuangan yang telah diaudit kantor akuntan publik dan disampaikan selambat-lambatnya setelah tahun buku berakhir.

(2) Laporan Keuangan sekurang-kurangnya terdiri atas Neraca (Laporan Posisi Keuangan), Laporan Perubahan Dana, Laporan Perubahan Aset Kelolaan, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

(3) Laporan Keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.

Masukan & Kritisi Pasal

1. Di dalam beberapa pasal masih terdapat tumpang tindih antara peran BPZ dan LAZ dalam penyaluran dan penghimpunan zis, terutama dalam hal penyediaan data base mustahik dan muzaki. Karenanya diusulkan agar ada penjelasan tentang pasal-pasal tersebut.

2. Di pasal 30 (tentang susunan organisasi dan tata kerja) dan Pasal 55-58 (tentang peruntukan harta selain zakat) perlu ada penjelasan lebih lanjut. Karena setelah diamati, pasal ini masih debatable.



Usulan dan masukan ini dibuat oleh pengurus FOZ setelah mendiskusikan pasal demi pasal di RUU Zakat. Usulan dan masukan ini masih sangat mungkin ditambahi, dikurangi dan dikritisi.


Disusun oleh Noor Aflah


Kamis, 20 November 2008

FOZ RDPU dengan Komisi VIII

Usulan FOZ Sejalan dengan Komisi VIII,Komisi VIII DPR RI menyadari adanya kelemahan di dalam UU Pengelolaan Zakat nomor 38 tahun 1999. Karenanya Komisi VIII menganggap penting untuk segera melakukan perubahan terhadap UU ini. Demikian kata sambutan Ketua Komisi VIII H. Hasrul Azwar saat menerima Forum Zakat dan Dompet Dhuafa pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Senin 22 September 2008 di ruang sidang Komisi VIII Senayan Jakarta.

Hasrul, Ketua Komisi VIII yang berasal dari Fraksi PPP ini mengatakan secara jujur masih banyak kelemahan yang terdapat dalam UUPZ. Dari hasil penilaiannya setidaknya ada 8 kelemahan. Di antaranya, masih adanya tumpang tindih peran antara operator dan regulator, masih adanya kerancuan kelembagaan baik Baznas, Bazprof, Bazda dan LAZ, belum adanya kordinasi yang jelas baik segi penghimpunan, pengelolaan, penyaluran dan pendayagunaan dana zakat, masih sangat minimnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat, minimnya sosialisasi dan masih belum profesionalnya pengelolaan zakat.

Alasan inilah yang kemudian mendorong kami (Komisi VIII, red) untuk melakukan perubahan terhadap UU tersebut,” ujar Hasrul di hadapan puluhan anggota dewan yang hadir di ruang sidang komisi VIII.

Di samping itu, Hasrul menambahkan selama ini para anggota dewan telah mengikuti kiprah FOZ dan DD. Keduanya sudah sangat menggembirakan. “Bahkan DD bisa menjadi contoh bagi pengelolaan zakat bagi lembaga lainnya,” tambah Hasrul. Oleh karenanya dia berharap pada kesempatan ini, secara bersama-sama dapat menyusun UU yang lebih baik agar ke depan tidak terjadi seperti peristiwa di Pasuruan. “Toh pada akhirnya nanti Undang-undang ini merupakan karya kita bersama sesuai masukan-masukan yang diberikan Forum Zakat dan Dompet Dhuafa kepada Komisi VIII, sehingga dapat mewarnai isi UU tersebut,” kata Hasrul

Ketua Bidang Advokasi FOZ, Teten Kustiawan dalam pemaparannya mengatakan secara umum apa yang disampaikan Komisi VIII sudah sejalan dengan konsep yang diajukan FOZ. “Apalagi kita (FOZ, red) sudah sering ketemu berdiskusi menyusun bersama konsep tersebut. Karenanya kami sangat senang karena Komisi VIII sudah bisa mengerti apa yang kita inginkan,” kata Teten.

Hanya saja Teten menambahkan, ada beberapa hal yang belum dimasukkan. Terutama mengenai standarisasi. Baik standar keuangan maupun standar manajemen. Sebab saat ini FOZ tengah menyusun standarisasi keuangan dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Karenanya Teten minta kepada Komisi VIII agar secara eksplisit memasukkan kewajiban menggunakan standar yang disusun oleh FOZ.

Dari Fraksi Partai Golkar, Drs. H. Khumaidi juga sangat senang dengan masukan yang diberikan FOZ dan DD. “ Ini masukan yang sangat berharga bagi kami sebagai pihak yang membahas UU nantinya,” katanya. Hanya saja ia menambahkan bahwa dewan juga akan menunggu masukan-masukan dari pihak lain, baik dari Baz maupun dari pemerintah. Setelah itu, kata Khumaidi, semua usulan yang masuk akan didiskusikan secara mendalam agar semua aspirasi dapat tertampung di dalam UU ini.

Adanya keleman UU PZ juga dirasakan Sunarto. Anggota dewan asal Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini menilai sudah saatnya UU ini dirubah. “Saya berfikir sudah saatnya dan sudah amat sangat perlu UU ini dirubah. Mengingat masyarakat kita mayoritas Muslim,” tegasnya sembari mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa tragedi Pasuruan pada Ramadhan lalu. naf


Kamis, 23 Oktober 2008

Dua Konsep RUU Zakat Diusulkan DPR RI

Jika selama ini amandemen UU zakat hanya diperhatikan oleh kalangan pengelola zakat, kini giliran DPR RI memberi perhatian serius terhadap amandemen tersebut. Hal ini terbukti saat Tim Perancang RUU Zakat Setjend DPR RI memberikan pemaparan konsepnya di hadapan pengurus FOZ dan 17 perwakilan lembaga amil zakat Selasa, 3 Juni 2008 di Kebonsirih Jakarta.


Juru bicara tim, Rohani Budi menjelaskan selama ini timnya telah merancang konsep RUU Zakat. �Sekitar satu bulan yang lalu kami (legal drafter Setjend DPR) diminta Komisi VIII untuk membuat rancangan RUU Zakat,� ungkap Budi. Hasilnya berupa draft yang masih mentah. Sebagaimana yang telah dikirimkan ke FOZ dan dikirimkan kepada lembaga zakat beberapa hari sebelumnya.

Budi menegaskan konsep yang dipegang peserta pada saat itu masih sangat mentah. Karenanya Budi berpesan jangan sampai disebarluaskan dulu. �Konsep ini masih embrio draft. Masih jauh dari sempurna. Makanya jangan disebarluaskan dulu,� pinta Budi mengingatkan seluruh peserta yang hadir.

Karena masih berupa embrio draft makanya Budi meminta masukan sebanyak-banyaknya dari lembaga zakat yang hadir pada kesempatan tersebut. �Kami dari tim menyusun konsep dari sebuah asumsi. Nah, bapak-bapak dan ibu-ibu yang hadir adalah para pelaku di lapangan. Apakah yang kami susun sudah sesuai dengan kenyataan dan kebutuhan di lapangan atau belum, anda-anda semua yang tahu. Oleh karenanya kami minta masukan sebanyak-banyaknya untuk menyempurnakan konsep ini,� papar Budi.

Dua Pilihan

Saat ini tim sudah mempersiapkan dua pilihan model pengelolaan zakat. Sebagaimana yang akan dituangkan di dalam isi RUU Zakat versi DPR. Namun dari dua model tersebut baru satu konsep yang sudah jadi.

Garis besar konsep pertama adalah adanya pembagian tugas antara fungsi operator dan regulator. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Regulator mengawasi operator, namun operator harus bertanggungjawab kepada regulator. Sebagai gambarannya Laznas yang ada seperti DD, PKPU dan lainnya tetap ada sebagai Laznas. �Tidak merombak struktur dan keberadaan LAZ yang ada saat ini,� papar Budi. Konsep ini, kata Budi, ada kelemahannya yaitu tidak adanya kesatuan sistem administrasi. �Seorang muzaki di Jakarta tidak bisa membayar zakat di Padang oleh karena tidak akan terdeteksi apakah dia sudah bayar atau belum,� ungkapnya.

Kelemahan lainnya adalah segi penyaluran bantuan kepada mustahik. Seorang mustahik bisa menerima bantuan dari berbagai Laz. Misalnya terima bantuan dari RZI. Lalu dia mengajukan lagi ke BMM atau ke Laz lainnya. Itu sangat mungkin terjadi karena tidak adanya satu kesatuan administrasi.

Fungsi regulator akan diperankan oleh BKPZ (Badan Kordinasi Pengelolaan Zakat). BKPZ adalah lembaga baru yang dimunculkan dalam rancangan yang disusun tim Setjend ini. BKPZ bisa direpresentasikan oleh keberadaan Baznas atau Bazda yang ada saat ini. �Secara otomatis Baznas dan Bazda tidak ada lagi,� kata dia. Tapi Baznas dan Bazda bisa didorong menjadi BKPZ. �Terkesan peran Baznas dan Bazda ditiadakan padahal jika dilihat perannya justru malah diperkuat dengan ditempelkan pembiayaan operasional mereka ke APBN.� Namun kalau Baznas atau Bazda ingin tetap beroperasi mengumpulkan zakat. Maka ia harus menjadi LAZ. �Misalnya Laz Baznas, Laz Bazis DKI Jakarta. Itu bisa saja,� ungkapnya.

Sedangkan konsep kedua, menurut pemaparan Budi intinya adalah semua Laznas tanpa terkecuali dijadikan sebagai Lazda. Misalnya DD dijadikan Lazda Provinsi Banten, RZI jadi Lazda Provinsi Jawa Barat dan seterusnya. Lalu dibentuklah sebuah lembaga baru yang dinamakan Laznas. “Laznas ini hampir mirip seperti FOZ yang sekarang ada,� kata Budi.

Di tingkat Laznas inilah terjadi kesatuan sistem administrasi perzakatan. Baik dari tingkat pusat sampai tingkat daerah. Sehingga menjadi satu atap. “Itu artinya seorang muzaki mau membayar zakat di provinsi atau di kabupaten manapun sama saja,� tambah Budi sekaligus menjelaskan keberadaan NPWZ (Nomor Pokok Wajib Zakat) akan sangat membantu mempermudah muzaki yang membayar zakat di berbagai LAZ di Indonesia. Dari segi penghimpunannya akan terpusat (pool) ke satu Laznas tadi. Menurut Budi, konsep membantu mempermudah pengumpulan. Namun kata dia, tantangannya juga cukup berat. Laz-Laz yang ada sekarang harus menambah akselerasi kapasitas profesionalisme kerja. “Jika tidak demikian maka dia akan tertinggal dengan yang lain,� imbuhnya.

Di dalam konsep kedua, peran BPKZ juga masih ada. BKPZ bisa berasal dari Depag, petinggi-petinggi Laz, Baznas maupun dari Bazda.

Setuju Konsep Pertama

Usai tim Setjend memaparkan kelemahan dan kelebihan kedua konsep tersebut, para peserta dimintai tanggapan dan masukan. Sebagian besar peserta mendukung konsep pertama. Karena konsep itulah yang sesuai dengan keadaan saat ini. �Konsep pertama sangat tepat karena tidak menafikan peran Laz yang sudah ada,� ujar Iskandar dari DPU DT. Iskandar menceritakan munculnya Laz saat ini dikarenakan ketidakpercayaan terhadap lembaga zakat di pemerintah.

Selain DPU DT, DD, RZI, Portalinfak, Bamuis BNI, Lazis NU dan Al Azhar Peduli Ummat secara lisan mendukung konsep pertama. Begitu juga dengan peserta lain yang tidak mendapatkan giliran menyampaikan pendapatnya secara lisan. Semua menyetujui konsep pertama.

Selanjutnya tim akan mengolah kembali konsepnya menjadi draft. Dengan mempertimbangkan masukan dari lembaga zakat. Konsep ini akan dijadikan sebagai RUU inisiatif DPR. Rencananya, awal Juli didaftarkan di Prolegnas 2008. �Kita semua berharap RUU ini bisa selesai tahun ini,� ujarnya. Sehingga bisa menjadi kado komisi VIII di akhir masa jabatannya. Sekaligus menandai awal keberhasilan perjuangan lembaga zakat dalam menata perzakatan di tanah air ini. Amin!. naf