-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini

Kamis, 20 November 2008

FOZ RDPU dengan Komisi VIII

Usulan FOZ Sejalan dengan Komisi VIII,Komisi VIII DPR RI menyadari adanya kelemahan di dalam UU Pengelolaan Zakat nomor 38 tahun 1999. Karenanya Komisi VIII menganggap penting untuk segera melakukan perubahan terhadap UU ini. Demikian kata sambutan Ketua Komisi VIII H. Hasrul Azwar saat menerima Forum Zakat dan Dompet Dhuafa pada acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Senin 22 September 2008 di ruang sidang Komisi VIII Senayan Jakarta.

Hasrul, Ketua Komisi VIII yang berasal dari Fraksi PPP ini mengatakan secara jujur masih banyak kelemahan yang terdapat dalam UUPZ. Dari hasil penilaiannya setidaknya ada 8 kelemahan. Di antaranya, masih adanya tumpang tindih peran antara operator dan regulator, masih adanya kerancuan kelembagaan baik Baznas, Bazprof, Bazda dan LAZ, belum adanya kordinasi yang jelas baik segi penghimpunan, pengelolaan, penyaluran dan pendayagunaan dana zakat, masih sangat minimnya kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat, minimnya sosialisasi dan masih belum profesionalnya pengelolaan zakat.

Alasan inilah yang kemudian mendorong kami (Komisi VIII, red) untuk melakukan perubahan terhadap UU tersebut,” ujar Hasrul di hadapan puluhan anggota dewan yang hadir di ruang sidang komisi VIII.

Di samping itu, Hasrul menambahkan selama ini para anggota dewan telah mengikuti kiprah FOZ dan DD. Keduanya sudah sangat menggembirakan. “Bahkan DD bisa menjadi contoh bagi pengelolaan zakat bagi lembaga lainnya,” tambah Hasrul. Oleh karenanya dia berharap pada kesempatan ini, secara bersama-sama dapat menyusun UU yang lebih baik agar ke depan tidak terjadi seperti peristiwa di Pasuruan. “Toh pada akhirnya nanti Undang-undang ini merupakan karya kita bersama sesuai masukan-masukan yang diberikan Forum Zakat dan Dompet Dhuafa kepada Komisi VIII, sehingga dapat mewarnai isi UU tersebut,” kata Hasrul

Ketua Bidang Advokasi FOZ, Teten Kustiawan dalam pemaparannya mengatakan secara umum apa yang disampaikan Komisi VIII sudah sejalan dengan konsep yang diajukan FOZ. “Apalagi kita (FOZ, red) sudah sering ketemu berdiskusi menyusun bersama konsep tersebut. Karenanya kami sangat senang karena Komisi VIII sudah bisa mengerti apa yang kita inginkan,” kata Teten.

Hanya saja Teten menambahkan, ada beberapa hal yang belum dimasukkan. Terutama mengenai standarisasi. Baik standar keuangan maupun standar manajemen. Sebab saat ini FOZ tengah menyusun standarisasi keuangan dengan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia). Karenanya Teten minta kepada Komisi VIII agar secara eksplisit memasukkan kewajiban menggunakan standar yang disusun oleh FOZ.

Dari Fraksi Partai Golkar, Drs. H. Khumaidi juga sangat senang dengan masukan yang diberikan FOZ dan DD. “ Ini masukan yang sangat berharga bagi kami sebagai pihak yang membahas UU nantinya,” katanya. Hanya saja ia menambahkan bahwa dewan juga akan menunggu masukan-masukan dari pihak lain, baik dari Baz maupun dari pemerintah. Setelah itu, kata Khumaidi, semua usulan yang masuk akan didiskusikan secara mendalam agar semua aspirasi dapat tertampung di dalam UU ini.

Adanya keleman UU PZ juga dirasakan Sunarto. Anggota dewan asal Fraksi Partai Demokrat (FPD) ini menilai sudah saatnya UU ini dirubah. “Saya berfikir sudah saatnya dan sudah amat sangat perlu UU ini dirubah. Mengingat masyarakat kita mayoritas Muslim,” tegasnya sembari mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa tragedi Pasuruan pada Ramadhan lalu. naf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar