-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini
Tampilkan postingan dengan label kolom ketua umum FoZ. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kolom ketua umum FoZ. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Desember 2009

Tinjauan kritis penghapusan LAZ oleh pemerintah

Pengantar
Saat ini pemerintah betul-betul sangat serius mengupayakan terwujudnya keinginan untuk menghapuskan peran Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sejak UU Nomor 38 Tahun 1999 disahkan, sebagian kalangan pejabat dan pegawai Departemen Agama (Depag) begitu masygul atas pengesahan UU pengelolaan zakat tersebut.

Mereka kecewa karena akhirnya UU pengelolaan zakat itu mengakomodir keberadaan LAZ sebagai Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) yang dibentuk oleh masyarakat. Orang-orang ini berharap bahwa yang diperkenankan untuk melakukan pengelolaan zakat hanya OPZ yang dibentuk pemerintah saja, yang dalam UU pengelolaan zakat disebut dengan Badan Amil Zakat (BAZ).

Maka meskipun mereka menerima dan berusaha melaksanakan UU Nomor 38 Tahun 1999, akan tetapi secara diam-diam sebagian pejabat dan pegawai yang kecewa ini berusaha untuk terus mempersoalkan isi UU Nomor 38 Tahun 1999 dan berusaha membelokkan isi UU yang terkait dengan LAZ tersebut agar tidak terlaksana dengan baik melalui berbagai cara, termasuk melalui “penyimpangan” isi regulasi turunan dari UU-nya yang seharusnya menjadi rujukan dan dasar pijakan.

Dan ketika setelah hampir sepuluh tahun berlakunya UU tersebut, terlebih setelah masyarakat juga merasakan ada yang perlu disempurnakan dari UU Nomor 38 Tahun 1999 yang memunculkan wacana amendemen UU pengelolaan zakat di tengah masyarakat, khususnya di kalangan praktisi zakat, maka sebagian pejabat dan pegawai Depag yang kemudian bergerak secara formal atas nama Depag ini seolah-olah mendapatkan momentum lagi untuk mengembalikan pengaturan zakat pada kondisi yang diinginkannya, yaitu meniadakan peran LAZ dalam pengelolaan zakat di Indonesia.

Mereka, dengan persiapan yang lebih matang dan kekuatan penuh, melakukan berbagai langkah dalam rangka mencapai tujuannya, yakni menyampaikan pandangan negatif tentang LAZ dan mengembangkan opini bahwa keberadaan LAZ menimbulkan banyak masalah dan oleh karenanya perlu ditutup.

Memasuki masa persidangan anggota DPR RI periode 2009-2014 ini, UU Pengelolaan Zakat telah dimasukkan oleh Baleg DPR RI sebagai salah satu RUU yang akan dibahas oleh DPR pada periode 2009 -2014. Beberapa landasan yang mendasari keinginan merevisi UU tersebut di antaranya adalah: (1) penerapan sanksi atas muzakki yang ingkar membayar zakat; (2) pelaksanaan zakat sebagai pengurang pajak; dan (3) perlunya penataan kelembagaan zakat, khususnya perwujudan dan pengaturan yang jelas atas fungsi regulator, operator dan pengawas secara benar.

Dalam kaitan dengan penataan kelembagaan zakat inilah pihak Depag berkeinginan untuk melakukan sentralisasi pengelolaan zakat oleh BAZ yang memiliki cabang dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa. Dalam kerangka sentralisasi pengelolaan zakat inilah LAZ akan dihapuskan.

Berikut ini akan dipaparkan ulasan, tinjauan kritis dan tanggapan atas berbagai pandangan dan alasan yang sering dikembangkan oleh sebagian pejabat dan pegawai Depag yang menjadi dasar rencana penghapusan LAZ dalam pengelolaan zakat di Indonesia.
Aspek Historis
Kalau kita merujuk kepada sejarah dan perkembangan zakat di Indonesia, maka kita akan mendapati bahwa pada awalnya pengamalan zakat masyarakat muslim Indonesia dilakukan secara tradisional, yaitu dengan menyalurkan zakat secara langsung kepada mustahik atau melalui kyai, ajengan, masjid atau pesantren. Melalui SKB Menteri Agama dan Mendagri diatur mengenai pengelolaan zakat di8 Indonesia, maka berdasarkan SK Gubernur DKI pada tahun 1968 untuk pertama kalinya berdiri BAZIS DKI yang kemudian diikuti oleh pendirian BAZIS di berbagai propinsi lainnya. Masyarakat melalui berbagai organisasi keagamaan juga terlibat mengelola zakat secara terorganisasi.

Berdirinya BAMUIS BNI pada tahun 1968, Yayasan Dana Sosial Al-Falah (YDSF) pada tahun 1987 dan Dompet Dhuafa Republika pada tahun 1993 adalah beberapa lembaga amil zakat yang didirikan oleh masyarakat yang kemudian menjadi lembaga pengelola zakat yang mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Keberhasilan beberapa lembaga pengelola zakat dari masyarakat ini mendorong tumbuh dan menjamurnya lembaga pengelola zakat bentukan masyarakat.

Pada tahun 1999 lahir UU Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat yang di dalamnya menyebutkan bahwa pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk masyarakat. Tentu saja semua LAZ harus dikukuhkan oleh pemerintah dan harus memenuhi berbagai persyaratan termasuk kesediaan untuk berkoordinasi dengan BAZ.

Jadi kalau ada sementara kalangan yang mengklaim bahwa secara historis di Indonesia, BAZ lebih berhak mengelola zakat karena lebih dahulu, maka melalui pengungkapan sejarah yang benar terbukti bahwa sejak awal pengelolaan zakat oleh pemerintah dan masyarakat senantiasa beriringan.

Bahkan kalau kita mau mengambil sejarah sejak zaman kolonial dan kemerdekaan, maka pengelolaan zakat yang dilakukan oleh masyarakatlah yang justru lebih awal berkembang di Indonesia. Karena pada zaman penjajahan praktis tidak ada pengelolaan zakat secara formal oleh pemerintah. Justru masyarakatlah yang melalui berbagai ormas Islam, institusi keagamaan (seperti masjid, pesantren dan madrasah) dan individu terpercaya (Kyai, ustad dan ajengan) yang telah melakukan pengelolaan zakat baik secara perorangan, kelompok maupun dalam organisasi.

Aspek Syariah
Sebagaimana telah kita pahami, bahwa berdasarkan sumber-sumber ajaran Islam otentik, yaitu Al-Qur'an dan Sunnah serta praktek kehidupan para sahabat dan penerus risalah Islam di masa lalu, Zakat adalah kewajiban Fardhiah bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Zakat juga diperintahkan untuk “diambil” dari orang-orang kaya dan diancam sanksi bila kaum kaya menolak untuk memenuhinya.

Para Ulama salaf telah sepakat bahwa zakat adalah obligatory system dalam suatu masyarakat atau negara. Karena itu tidak diragukan lagi bahwa zakat adalah domain negara, yaitu bahwa zakat adalah diurus atau diatur oleh negara.

Meskipun zakat diurus dan diatur oleh negara, para ulama juga berpendapat bahwa dalam pelaksanaanya, negara dapat mengelola langsung sendiri atau menunjuk (memberikan mandat) kepada badan, organisasi atau sekelompok orang di dalam negara tersebut untuk melaksanakan tugas pengurusan zakat. Pengangkatan petugas pengurusan zakat ini tentu saja ditata oleh suatu pengaturan dan sewaktu-waktu dapat dicabut apabila sudah tidak memenuhi persyaratan atau menyimpang dari amanah yang diembannya.

Dalam kerangka ini, maka sudah tidak relevan lagi sesungguhnya memperdebatkan tentang apakah keberadaan LAZ itu sesuai syariah (landasan keagamaan) atau tidak. Karena LAZ di Indonesia dikukuhkan dan diakreditasi oleh pemerintah. Jadi sesungguhnya keberadaan LAZ saat ini adalah atas mandat atau penunjukkan oleh pemerintah.

Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 yang menyebutkan:

“Lembaga Amil Zakat dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah.” (pasal 7 ayat 1)

“Dalam melaksanakan tugasnya, BAZ dan LAZ bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai tingkatannya” (pasal. 9)

Tentu saja, selain LAZ yang sudah legal (dikukuhkan) oleh pemerintah masih ada LAZ yang belum mendapatkan pengukuhan dari pemerintah, dalam konteks ini, maka LAZ yang belum dikukuhkan itu dapat dipandang sebagai LAZ yang “masih liar”. Di sinilah perlunya pembinaan dan pengawasan sehingga tidak muncul LAZ-LAZ yang tidak memenuhi persyaratan legal.
Aspek Manajemen
Kita di Indonesia memang masih menghadapi serangkaian masalah dalam mencapai idealita penataan zakat di Indonesia. Pertumbuhan LAZ yang bagai cendawan di musim hujan, jika tidak ditata dengan baik tentu saja memiliki potensi masalah. Ada sebagian LAZ yang saat ini melakukan pengelolaan zakat tanpa merasa bahwa pengelolaan zakat haruslah memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan, baik dari sisi syariah maupun legal. Mereka pun kadang kala melakukan pengelolaan dengan serampangan tanpa didukung oleh basis manajemen zakat yang memadai. Hasilnya tentu saja pengelolaan yang tidak perform, yang berujung kekecewaan sebagian masyarakat donatur.

Adapula LAZ yang kadang sulit diatur. Mereka ini tidak mau dikoordinasikan dan disinergikan. Maunya mengelola zakat sendiri-sendiri. Sebagian LAZ ini begitu bersemangat untuk mengkampanyekan zakat. Terkadang memberi kesan persaingan yang begitu keras di antara berbagai OPZ. Mereka juga tidak mau melaporkan kegiatannya kepada otoritas pembinaan zakat di Indonesia, yaitu pemerintah. Padahal jelas-jelas ditegaskan bahwa LAZ itu bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai tingkatannya.

Untuk mendukung perwujudan pangkalan data (data base) zakat Indonesia saja, mereka ini tidak mau terlibat dan menghindar. Tentu saja LAZ dengan model seperti ini perlu ditangani untuk perbaikan kondisi zakat di Indonesia.

Selain Pada LAZ, BAZ juga punya masalah tersendiri. Misalnya, ada BAZ yang tidak mau melaporkan kegiatannya kepada masyarakat. Jangankan untuk diaudit oleh akuntan publik, untuk mempublikasikan laporan keuangan saja, mereka tidak mau. Ada juga BAZ yang inginnya duduk ongkang-ongkang kaki, terus uang zakat mengalir sendiri ke pundi-pundinya. Menurut mereka, masyarakat harus dipaksa untuk membayar zakat, dengan alasan bahwa zakat adalah kewajiban setiap muslim. Untuk melakukan penggalangan dana aktif dan sedikit bersaing dengan lembaga zakat lain saja tidak siap. Sedikit-sedikit, menyalahkan LAZ sebagai pesaing dalam pengumpulan zakat.

Tentu saja, ada juga BAZ yang kinerjanya sangat bagus. Mereka mampu menampilkan kinerja sebagai BAZ yang amanah dan profesional. BAZ seperti ini sangat dipercaya oleh para muzakkinya. Sebagaimana juga BAZ, banyak juga LAZ yang telah menunjukkan kinerja amanah dan professional. Dan sebagian LAZ ini senantiasa bersedia mempertanggung jawabkan kegiatannya kepada pemerintah. Mereka juga senantiasa terbuka dan bersedia untuk dikoordinasikan dan disinergikan dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) lainnya dalam rangka mewujudkan kebersamaan zakat Indonesia.

Karena itu, sangat tidak tepat jika, adanya persoalan manajemen seperti di atas, dijadikan dasar untuk menghapuskan LAZ. Adanya sebagian LAZ yang buruk, tentu saja tidak boleh dijadikan dasar untuk menghapus semua LAZ. Sebagaimana adanya BAZ yang buruk, juga tidak boleh menjadi dasar menghapus semua BAZ. Karena sesungguhnya yang terpenting adalah harus ada komitmen, kesungguhan dan keterbukaan yang terus menerus dalam rangka menata zakat Indonesia ini, termasuk di dalamnya komitmen mengawasai dan memperbaiki kinerja semua OPZ. Bila itu terus dilakukan, maka masalah-masalah manajemen seperti di atas, bisa diatasi.

Masalah dan Solusi
Jika kita hendak mengurai, masalah utama apa saja sesungguhnya yang menggayuti perzakatan di Indonesia, maka kita dapat menyebutkan antara lain adalah: (1) masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang jenis harta yang dikenai zakat (objek zakat); (2) masih sangat banyak masyarakat yang belum membayarkan zakat melalui lembaga; (3) masih banyak masyarakat yang belum percaya kepada pengelola zakat; (4) masih banyak potensi zakat yang belum termobilisasi atau teroptimalkan; (5) masih banyak pengelola zakat yang belum menampilkan kinerja yang amanah dan profesional; (6) belum efektifnya fungsi regulasi, koordinasi, sinergi dan pengawasan OPZ; (7) belum ada standar manajemen OPZ, sebagai panduan pengelolaan sekaligus sebagai acuan pengawasan; (8) zakat belum menjadi pengurang pajak; dan (9) zakat belum signifikan dalam membantu masyarakat miskin, sehingga memberi dampak dalam pengentasan kemiskinan.

Seharusnya kita semua, termasuk pemerintah lebih berkonsentrasi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan zakat dibandingkan terus menerus memunculkan polemik dan gagasan yang belum bisa dijamin juga akan menyelesaikan persoalan zakat di Indonesia. Pilihan gagasan sentralisasi beserta penghapusan LAZ tidaklah serta merta akan mampu menjawab semua persoalan zakat Indonesia, karena sentralisasi bukanlah obat satu-satunya dalam menyelesaikan persoalan zakat tersebut. Keterkaitan antara masalah perzakatan di Indonesia dengan sentralisasi sebagai solusi hanyalah sebagian kecil saja. Alih-alih menyelesaikan masalah, malah sebaliknya memunculkan masalah baru yang juga memerlukan energi dan konsentrasi yang sangat besar untuk menyelesaikannya.

Seluruh komponen pengelola zakat di Indonesia melalui organisasi asosiasinya, yaitu Forum Zakat (FOZ) telah dengan susah payah menyusun cetak biru zakat Indonesia. Di mana di dalamnya disebutkan tahapan penataan zakat di Indonesia. Bahwa pada masa sekarang ini (sekurang-kurangnya sampai periode tahun 2015) adalah tahapan menyiapkan kerangka landasan menuju integrasi zakat nasional.

Integrasi zakat nasional adalah sebuah sistem pengelolaan zakat dimana BAZ dan LAZ terkoordinir secara rapi di bawah payung lembaga regulator dan pengawas yang kredibel, sekaligus dikoordinasikan secara sinergis melalui berbagai pengaturan dan kebijakan. Sebagaimana di dunia perbankan ada bank pemerintah dan bank swasta atau di dunia pendidikan ada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, maka keberadaan BAZ dan LAZ pada ranah pengelolaan zakat juga semestinya bisa diwujudkan.

Jadi bukanlah mimpi apabila di Indonesia ini kita menerapkan sistem integrasi zakat nasional yang kokoh dengan tulang punggung penyangganya adalah BAZ dan LAZ.

Oleh karena itu, marilah kita lebih berkonsentrasi pada fokus prioritas kita semua saat ini yaitu memperbaiki kualitas amil zakat (baik individu perorangan maupun organisasinya) dan membuat berbagai standar manajemen untuk panduan pengelolaan dan pengawasan kinerja OPZ, sekaligus melakukan kerjasama, sinergi dan aliansi dalam rangka mencapai integrasi zakat nasional yang sebaik-baiknya. Semoga kita semua tetap berkomitmen dan bekerja sepenuh hati dalam memperbaiki perzakatan di Indonesia. Wallahu A'lam!

Ahmad Juwaini (Ketua Umum Forum Zakat Nasional)
diupload dari
www.primaironline.com


Kamis, 08 Januari 2009

Jangan Bubarkan Lembaga Amil Zakat


drh. hamy Wahjunianto,MM

Ketua Umum Forum Zakat

Tepat sepekan pembantaian warga Jalur Gaza oleh negara teroris Israel berlangsung, saya dapat short message services dari donatur salah satu Lembaga Amil zakat Nasional yang pernah saya pimpin. “Assalamu ‘alaikum. Ustadz, Muslim Gaza dibantai Zionis. Lembaga yang ustadz pimpin buka program donasi untuk Gaza apa tidak ?” , begitu isi short message services dari donatur yang belum mengetahui kalau sejak 1 Maret 2008 saya sudah tidak lagi memimpin Lembaga Amil Zakat Nasional tersebut.


Sesaat setelah membaca short message services tersebut, saya teringat dengan apa yang terjadi di setiap musibah, baik bencana alam ataupun bencana kemanusiaan di Nusantara tercinta. Ada tiga komunitas yang selalu terdepan memberikan bantuan kepada korban bencana tersebut. Tiga komunitas itu adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI), Tim SAR, dan para Amil zakat ! Saat para pejabat daerah maupun pusat masih terlelap, tiga komunitas itu sudah berada di garis terdepan daerah bencana. Ketika para wakil rakyat sedang rapat dan melakukan kunjungan kerja, tiga komunitas itu sudah mengobati wong cilik yang menjadi korban bencana.


Adapun waktu terjadi bencana kemanusiaan di negara lain, dari ketiga komunitas itu hanya para Amil Zakat yang membantu para korban bencana pada hari-hari pertama terjadinya musibah. Dan yang sangat indah adalah sering para amil zakat itu membantu korban yang tidak seiman dengan mereka. Gerak indah para amil zakat di daerah bencana itu sulit dicari tandingannya. Gerak indah itu bermula dari iman mereka kepada Dzat Yang Maha Indah. Iman seperti itu melahirkan cinta yang tak bertepi kepada sesamanya, sekalipun berbeda suku, bangsa, dan agama.

Hanya sepekan setelah tragedi kemanusiaan di jalur Gaza, para amil zakat bersama dengan para relawan kemanusiaan dari MER-C dan Bulan Sabit Merah Indonesia sudah berada di Rafah, perbatasan antara Mesir dan Palestina dengan membawa obat-obatan, pakaian, makanan dan uang dua milyar rupiah untuk warga Palestina yang menjadi korban kebiadaban negara teroris Israel. Sungguh, tak ada yang dapat menjelaskan motif mereka mengalirkan gelombang indah itu kecuali satu kata, yaitu : cinta. Cinta mereka kepada Tuhannyalah yang membuat mereka tak pernah letih memendarkan cahaya cinta untuk sesama.

Saya yakin sebagaimana saya, para amil zakat itu hanya berusaha sesempurna mungkin untuk menjadi jembatan cinta yang mengalirkan cinta para aghniya’ kepada para dhuafa’. Karena itulah akan jauh lebih indah kalau pemerintah dalam hal ini Departemen Agama memfasilitasi gerak indah para amil zakat itu agar gerak itu semakin banyak manfaatnya bagi dhuafa’. Sudah seharusnya Departemen Agama, Departemen Sosial, bahkan Departemen Pendidikan nasional memberi apresiasi kepada komunitas indah ini. Komunitas para Amil Zakat ini telah banyak mengerjakan yang sebenarnya menjadi tugas pemerintah. Walaupun saya yakin komunitas luar biasa ini tidak biasa membayangkan mendapat medali penghargaan dari siapapun termasuk dari pemerintah.

Dengan dalih apapun, sangatlah tidak elok kalau pemerintah kemudian membatasi gerak indah komunitas ini. Dengan alasan apapun, sangatlah tidak indah kalau pemerintah membuat Undang-Undang Zakat yang menafikan eksistensi komunitas ini. Seharusnya Undang-Undang Zakat baru yang akan disahkan mampu memperindah gerak komunitas ini. Mestinya Undang-Undang Zakat yang akan disahkan itu memberi ruang yang luas bagi komunitas ini untuk memendarkan lebih banyak lagi cahaya cinta untuk rakyat jelata. Karena sungguh rakyat jelata itu sangat membutuhkan gerak indah komunitas ini.

Gerak indah itu bersumber dari iman yang menghiasi lubuk jiwa yang tersuci. Gerak indah menyentuh rakyat jelata tiap hari, bukan tiap lima tahun sekali menjelang pemilu. Komunitas ini selalu ada untuk sesama. Setiap masyarakat membutuhkan bantuan, komunitas ini melayani mereka sepenuh hati. Komunitas ini lahir dari rahim masyarakat, hidup bersama dengan masyarakat, dan bekerja tanpa mengenal lelah untuk membantu kesulitan yang dihadapi masyarakat. Mereka tak bisa dipisahkan dari masyarakat. Karena itu jangan pernah membuat dan mengesahkan Undang-Undang yang akan memisahkan komunitas ini dengan masyarakat.

Rabu, 26 November 2008

Ayah Mencintaimu, Nak!!

Kalau Anda seorang ayah pasti sering mendengar kalimat-kalimat berikut ini: “Ayah, aku sudah mandi.” Aku sudah sudah belajar lho, Pa.” Apa aku boleh ikut abi pergi ?” Kalau bapak pulang, bawakan aku es krim ya ?” Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimanakah respon kita saat itu ? Apakah tanggapan kita seindah binar mata mereka ? Apakah sikap kita semanis senyum mereka ? Apakah jawaban kita sebesar harapan mereka ?

Sebagai seorang ayah sungguh kita harus menyadari betapa anak-anak kita itu memerlukan senyum gagah kita. Mereka juga membutuhkan belaian sayang kita. Buah cinta kita itu selalu merindu dekapan mesra kita. Buah hati kita itu selalu menanti kecupan sayang kita di kening mereka. Yakinlah Anda bahwa tutur kata manis kita amat berarti bagi hatinya. Oleh-oleh yang kita hadiahkan begitu bermakna bagi jiwa mereka. Ketika kita mengajak mereka bepergian rasa bangga memenuhi ruang-ruang kalbunya.

Tentang buah hati kita itu, kekasih Allah, teladan kita, guru tentang cinta & kasih sayang kita, Rasulullah saw bersabda untuk kita para ayah,” Cintailah anak-anak dan kasih sayangilah mereka. Bila menjanjikan sesuatu kepada mereka, maka tepatilah. Sesungguhnya yang mereka ketahui hanya kamulah satu-satunya yang memberi mereka rezeki.” Dalam riwayat lain dikisahkan ada seorang Arab Badui yang menemui Rasulullah saw dan berkata,” Mengapakah engkau menciumi anak-anak kecil, sedang kami tidak pernah melakukannya ?” Maka Rasulullah saw bersabda,” Apakah kamu tidak takut bila Allah SWT mencabut rasa kasih sayang dari lubuk hatimu ?”

Bagi anak-anak, kita para ayah adalah pahlawan. Menurut mereka kita adalah sosok gagah yang menentramkan hati mereka. Buah hati kita itu amat bangga terhadap keperkasaan kita. Mereka begitu mendamba perhatian dan kehadiran kita. Namun mereka tak pandai merangkai kata tuk mengungkap cinta. Mereka juga tidak mengerti cara membisikkan rasa rindunya. Mereka mencintai kita para ayah dengan bahasa yang sering tak mampu kita mengerti. Mereka menyayangi kita dengan gaya yang sering tak bisa kita pahami. Karena itu kita sering tak menyadari bahwa ada makhluk-makhluk kecil yang begitu mencintai dan membutuhkan kita.

Saat mereka mendekat, kita sering merasa terusik. Ketika mereka mengajak bicara, kita sering merasa terganggu. Waktu mereka bertanya, sering hati kita merasa tak nyaman. Tangisan mereka seperti suara petir bagi telinga kita. Teriakan mereka bagai badai yang menerjang jiwa kita. Padahal seperti itulah cara anak-anak mencintai kita. Begitulah cara mereka menyayangi kita. Dengan cara seperti itulah mereka ingin menyampaikan bahwa mereka amat membutuhkan kita. Hanya cara seperti itulah yang mereka mengerti untuk menyentuh cinta kita.

Boleh jadi kita belum mampu menjadi ayah yang indah untuk anak-anak kita. Saat mereka menangis kita malah membentaknya. Ketika mereka bertanya kita tidak menggubrisnya. Waktu mereka belajar, kita tidak ada di sisi mereka. Mereka sakit tanpa ada kita di sampingnya. Mereka sedih tanpa ada yang menghiburnya. Mereka jarang kita belai. Mereka jarang kita cium. Kadang pekerjaan kita membuat kita tak menyadari bahwa ada yang menanti-nanti kedatangan kita hingga tertidur di depan pintu rumah kita.

Sudah tiba saatnya bagi kita para ayah untuk mengerti bahasa cinta anak-anak kita. Kita harus memahami cara mereka dalam mencintai kita. Dengan demikian kita bisa menjadi seperti yang mereka pinta. Kita mesti berupaya menjadi seperti yang mereka harapkan. Kita harus menjadi pendengar yang menyenangkan saat mereka berbicara. Ketika mereka mendekati kita sehasta, kita mendekati mereka sedepa. Saat mereka memanggil, kita datangi mereka dengan sepenuh jiwa. Sewaktu mereka menangis, kita akan mendekapnya dengan penuh cinta. Kita juga tak akan pernah lelah tuk berbisik mesra,” Nak, ayah mencintaimu.”


Senin, 24 November 2008

Meningkatkan Koordinasi & Sinergi Organisasi Pengelola Zakat

Negara Indonesia dengan populasi Muslim hampir dua ratus juta orang yang tersebar di 33 provinsi dan ratusan daerah tingkat II, menyimpan potensi zakat yang dahsyat. Mas Iqbal dari Zakat Watch menyebut angka 19,63 Trilyun rupiah untuk potensi zakat perusahaan BUMN saja. Sementara itu, sebuah penelitian yang dilakukan oleh teman-teman UIN menyebut angka 19,3 Trilyun rupiah untuk potensi zakat masyarakat.

Karenanya para eksekutif zakat dan organisasi pengelola zakat harus ditingkatkan kapasitas dan kapabilitasnya, harus ditumbuh kembangkan potensi dan kompetensinya. Potensi zakat yang begitu dahsyat hanya mampu direngkuh oleh eksekutif zakat dan organisasi pengelola zakat yang benar-benar amanah dan professional secara kultural, pemikiran maupun praktikal. Untuk mencapai tujuan itu, FOZ, BAZNAS & Direktorat Zakat Departemen Agama terus mengembangkan dialog dengan para pakar zakat negara serumpun yang tergabung dalam DZAT (Dewan Zakat Asia Tenggara) untuk menyusun Standarisasi mutu Organisasi Pengelola Zakat Asia Tenggara.

Ketika sebuah Organisasi Pengelola Zakat (OPZ)mendapatkan sertifikasi mutu sebagai OPZ berstandart Asia Tenggara dari DZAT dan kemudian dipublikasikan kepada masyarakat, maka semoga OPZ tersebut semakin trustable di benak masyarakat. Kalau kemudian OPZ-OPZ yang mendapatkan sertifikasi mutu dari DZAT tersebut melakukan sinergi fungsional (bukan sinergi struktural/merger) baik terkait dengan program penghimpunan dana, pencitraan lembaga maupun pendayagunaan dana, maka hal tersebut akan membuat para eksekutif zakat dan OPZ semakin terasa manfaatnya bagi ummat.

Sungguh, negara Indonesia yang begitu luas dengan jumlah penduduk begitu banyak dan potensi zakat begitu besar membutuhkan banyak eksekutif zakat dan OPZ yang benar-benar berkualitas. Potensi zakat yang begitu dahsyat tidak akan efektif kalau hanya dikelola oleh beberapa OPZ saja. Di Malaysia dengan jumlah umat Islamnya kurang dari 25 juta orang saja terdapat 14 Organisasi Pengelola Zakat di 14 negara bagian. Bahkan OPZ di Kuala Lumpur yang bernama PPZ (Pusat Pungutan Zakat) tidak boleh mengambil dan menyalurkan dana zakat di negara bagian Selangor dan begitu pula sebaliknya.

Karena itulah FOZ dituntut untuk bisa memfungsikan peran strategis, yakni bersama dengan BAZNAS, Direktorat Zakat Depag & DZAT menyusun sistem sertifikasi manajemen mutu OPZ berstandart Asia Tenggara dan menyusun sistem sertifikasi kompetensi untuk para eksekutif zakat dan kemudian secara bertahap menerapkannya bagi OPZ dan para eksekutif zakat negara serumpun.

Berkenaan dengan hal tersebut, FOZ menyusun rangkaian workshop dengan topik tentang hal-hal yang harus dimiliki dengan amat berkualitas oleh OPZ, yakni Fundraising Management System, Human Resources Management System, Accountant & Finance Management System, Informatics Technology System, Fund Distribution & Optimization System. Alhamdulillah beberapa Lembaga Amil Zakat Nasional yang besar seperti PKPU, RZI, DDR, YDSF, DPU DT bersedia menjadi sponsor dan panitia bersama dengan FOZ sehingga beban biaya yang ditanggung peserta bisa ditekan seminimal mungkin. Melalui rangkaian workshop tersebut diharapkan bermunculan banyak eksekutif zakat dan OPZ-OPZ dengan kualitas yang terstandarisasi dan. sudah siap manakala program sertifikasi manajemen mutu diatas digulirkan.

Setelah program sertifikasi manajemen mutu, peran strategis FOZ selanjutnya adalah mendorong & memfasilitasi terjalinnya sinergi fungsional yang harmonis dan produktif antara OPZ-OPZ yang telah tersertifikasi tersebut, baik yang berkenaan dengan proses penghimpunan, pencitraan maupun pendayagunaan dana zakat, infaq, shadaqah & wakaf sehingga manfaat untuk masyarakat akan semakin berlipat.

Selanjutnya FOZ bersama dengan BAZNAS & Direktorat Zakat Depag menyusun Blue Print Zakat di mana agenda utamanya adalah amandemen UU Tentang Pengelolaan Zakat agar para eksekutif zakat dan OPZ mempunyai payung hukum yang kuat untuk menggulirkan langkah-langkah cinta mereka dalam berkhidmat kepada muzakki maupun mustahik.

Dengan banyaknya eksekutif zakat dan OPZ yang bersertifikasi mutu Asia Tenggara, dan dengan terjadinya sinergi fungsional antar OPZ yang bersertifikasi mutu Asia Tenggara serta dengan adanya payung hukum yang kuat, maka diharapkan terjadi peningkatan kesadaran berzakat secara signifikan baik pada diri masyarakat maupun perusahaan swasta & BUMN. Di sisi lain, di benak masyarakat akan tumbuh citra bahwa antar OPZ terjalin hubungan yang harmonis dan produktif. Kemudian puncaknya masyarakat dhuafa' akan merasakan manfaat zakat yang semakin berlipat-lipat.

Semoga dengan kerja ikhlas, kerja cerdas dan kerja keras serta terjalinnya sinergi fungsional yang harmonis antara para eksekutif zakat, OPZ, FOZ, BAZNAS dan Direktorat Zakat Depag yang didukung penuh elemen masyarakat terkait, zakat akan menjadi pilar pendidikan, pilar sosial dan pilar ekonomi bangsa dan negara Indonesia tercinta ini. Amin.



Berjuta Cinta Dalam Bulan Ramadhan

Telah datang kepada kalian Ramadhan, bulan yang penuh keberkahan, bulan di mana Allah SWT akan meliputi kalian. Maka Diapun akan menurunkan cintaNya dan berkenan menghapus segenap dosa serta mengabulkan semua do’a. Allah akan melihat kesungguhan kalian di bulan Ramadhan ini dan akan membanggakannya di hadapan malaikatNya. Karenanya perlihatkanlah kepada Allah segenap kebaikan yang ada pada diri kalian. Sesungguhnya orang yang celaka dan sengsara adalah orang yang diharamkan baginya rahmat Allah pada bulan ini


Tiada terasa, Ramadhan kembali menyapa. Bulan agung yang penuh berkah itu tak pernah jemu datang berkunjung. Penghulu segenap bulan yang sarat dengan cinta itu tak pernah letih menebar kasih. Bulan utama pemutih noda itu tak pernah lelah mengalirkan maghfirah. Dalam bulan dengan berjuta pahala itu pintu-pintu sorgaNya senantiasa terbuka.

Karenanya, Rasulullah saw dan para sahabat senantiasa menanti-nanti kedatangannya. Generasi terbaik itu selalu melantunkan untaian do’a penyambut Ramadhan, ”Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban dan sampaikanlah usia kami hingga bulan Ramadhan.” Komunitas termulia itu dua bulan penuh menyesuaikan alur hidup diri dan keluarganya dengan alur Ramadhan. Nuansa Ramadhan sudah ada dalam kehidupan keluarga mereka semenjak dua bulan sebelum Ramadhan.

Mereka mengerti benar bahwa berjuta cinta, nikmat dan ampunan Allah SWT melimpah ruah di bulan Ramadhan. Karenanya, manusia-manusia mulia itu tak pernah membiarkan detik-detik Ramadhan mereka hampa dari cintaNya. Mereka tak pernah membiarkan waktu Ramadhannya berlalu tanpa ampunanNya. Ramadhan menjadi puncak keshalihan mereka kepada Allah SWT dan menjadi puncak kebaikan mereka kepada sesama.

Detik-detik Ramadhan adalah detik-detik cinta. Saat kita mampu melewatinya dengan mendekat mesra kepadaNya, akan mengalir ke dalam sukma kita cinta dari Dzat Pemilik Cinta. Cinta seperti itulah yang akan membuat kita tak pernah letih menebar kasih kepada sesama. Cinta seperti itulah yang membuat kita menempati ruang istimewa dalam hati sesama. Cinta seperti itulah yang dianugrahkan Allah SWT kepada kekasihNya, Rasulullah saw, sebagaimana yang disampaikan ’Aisyah,” Rasulullah saw adalah manusia yang paling dermawan. Dan beliau semakin dermawan saat bulan Ramadhan.”

Memendarnya cahaya cinta dalam jiwa manusia di bulan Ramadhan harus direspons dengan elegan oleh para eksekutif zakat dari Lembaga Amil Zakat maupun Badan Amil Zakat. Masyarakat harus disentuh jiwanya dan digugah hatinya agar sensitivitas sosialnya menjadi lebih tajam, supaya kepedulian sosialnya menjadi lebih kuat. Lembaga maupun Badan Amil Zakat harus berkompetisi dengan cantik untuk menyentuh sukma dan menggugah rasa masyarakat agar terus mampu merajut cinta kepada sesama dengan zakat, infaq, shadaqah dan wakaf.