-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini

Rabu, 29 Oktober 2008

Peserta Raker Sepakat Munas V FOZ di Jawa Timur

Rapat kerja Forum Zakat (FOZ) yang berlangsung selama dua hari 15-17 Juli 2008 di Bandung, menyepakati beberapa program baru untuk tahun 2008-2009. Namun demikian, beberapa program lama yang belum terlaksana akan tetap dijalankan di tahun mendatang. Di antara program baru yang disepakati saat Raker adalah penyusunan kode etik bagi amil, penguatan fungsi Fozwil (Forum Zakat Wilayah), mengintensifkan komunikasi dengan media massa dan pelaksanaan Munas V FOZ di Jawa Timur.

Sementara program-program lama yang belum selesai penyusunannya atau belum terlaksana maka akan dilaksanakan di tahun 2008-2009 ini. Seperti penyusunan blue print, penyusunan sekaligus penerapan standarisasi mutu OPZ, penerapan dana pelatihan-pelatihan standarisasi keuangan (PSAK), optimalisasi distribusi majalah INFOZ+, serta mengawal RUU Zakat yang kini masih digodok di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Hamy Wahjunianto selaku Ketua Umum FOZ sangat bersyukur bahwa Forum Zakat periode ini dapat menyelesaikan program-program strategis. “Jika program standarisasi mutu OPZ, standarisasi keuangan, penyusunan blue print dan RUU Zakat bisa selesai di kepengurusan kita kali ini, maka insya Allah apa yang kita lakukan akan menjadi amal sholeh kita bagi pengelolaan zakat ke depan,� ujar Hamy saat memberikan sambutan pengarahan bagi penyusunan program kerja tahun 2008-2009.

Hamy juga menyampaikan ucapakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi atas kinerja pengurus FOZ periode ini. Mengingat kesibukan yang demikian padat di masing-masing lembaga, namun masih bisa membagi waktunya untuk menjalankan program kerja di Forum Zakat. Karenanya ia berharap supaya semangat seperti ini tetap terjaga sampai satu tahun ke depan. Agar di penghujung kepengurusan FOZ periode ini beberapa program kerja utama dapat terlaksana dengan baik.

Acara Raker ketiga kali ini bukan hanya merencakan program kerja tahun berikutnya, tapi juga melakukan evaluasi atas kinerja pengurus FOZ tahun 2007-2008. Pada acara evaluasi tersebut terlihat bahwa faktor belum berhasilnya program kerja tahun 207-2008 dikarenakan kurangnya konsolidasi antar pengurus FOZ. “Ini sangat kami rasakan,� ujar Hamy. Oleh karena itu mengingat di antara pengurus FOZ sudah saling memahami satu dengan yang lain, terutama dalam hal pengaturan waktu, maka di tahun terakhir ini Hamy menegaskan jangan sampai hal itu menjadi kendala lagi. Tapi justru menjadi penyemangat.

Di samping itu, pada acara Raker, Forum Zakat juga mengundang pimpinan-pimpinan LAZ yang bukan termasuk pengurus. Mereka diungang untuk mengikuti acara sarasehan dan diminta memberikan masukan serta usulan buat FOZ.

Pada sessi menampung usulan, salah seorang pimpinan dari LAZ di Jawa Timur mengusulkan agar sosialisasi FOZ ke daerah lebih diintensifkan. Karena masih banyak LAZ yang belum mengetahui bahwa ada asosiasi lembaga zakat bernama FOZ. “Di Jawa Timur masih banyak yang belum mengenal apa itu FOZ, makanya kami harap Foznas melakukan kunjungan ke daerah-daerah. Atau paling tidak segera dibentuk Fozwil yang fungsinya sebagai kepanjangan tangan Foznas,� ujar Dedy Wahjudi, Direktur Lagzis Malang.



Secara garis besar, Raker ketiga FOZ menghasilkan beberapa keputusan penting. Seperti, Bidang I Pengembangan Organisasi program unggulannya adalah menyelesaikan konsep standarisasi mutu OPZ dan menerapkannya di lembaga zakat, menyusun kode etik amil zakat, melakukan kerjasama sertifikasi mutu OPZ dengan IKaZ Malaysia. Bidang II Komunikasi & Jaringan, program utamanya adalah optimalisasi pendistribusian majalah INFOZ, kerjasama dengan media massa dan optimalisasi web site FOZ. Bidang III Advokasi, program unggulannya adalah sosialisasi PSAK Zakat dan pelaksanaan training, penyelesaian pedoman akuntansi dan pelatihannya serta penyediaan soft ware akuntansi keuangan yang baru.

Sementara tugas utama Badan Pengurus Harian (BPH) yang meliputi Ketua-ketua, Sekjend dan Bendahara Umum agar supaya menuntaskan AD FOZ sampai ke Lembar Negara. Melakukan pendekaktan terhadap stakeholder zakat, seperti Depag dan tim RUU Zakat di DPR. Sedangkan tugas utama Sekretaris Jenderal adalah menyiapkan pelaksanaan Munas V FOZ.

Peserta Raker sepakat pelaksanaan Munas (Musyawarah Nasional) V FOZ dilaksanakan di Jawa Timur. Kesepakatan ini sama seperti kesepakatan Munas IV FOZ di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta 2006 lalu.

Acara Raker yang diikuti pengurus FOZ periode 2006-2009 itu rencananya dilaksanakan selama tiga hari mulai 15 sampai 17 Juli. Namun karena berbagai pertimbangan akhirnya acara Raker dilaksanakan selama dua hari. Acara Raker FOZ juga dirangkai dengan acara sarasehan dengan tema �Mungkinkah Pengelolaan Zakat Tanpa Melibatkan LAZ?�. Hadir sebagai nara sumber Eri Sudewo, Mukhtar Zarkasyi (Ketua Tim Penyusun RUU Zakat Depag), Rohani Budi Prihatin (Setjend DPR RI) dan Hamy Wahjunianto. naf




Tidak ada komentar:

Posting Komentar