-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini

Senin, 19 Januari 2009

Molornya Pengesahan PSAK Zakat Karena Terkendala Fatwa

Molornya pengesahan PSAK Zakat oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) disebabkan karena belum keluarnya fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Beberapa permasalahan mendasar yang dimintakan fatwa kepada MUI sampai sekarang fatwanya belum dibuat. Karenanya menjadikan PSAK Zakat belum bisa dilanjutkan pembahasannya.

Hal ini disampaikan Direktur Teknis IAI Sriyanto di kantor IAI, Jl. Sindanglaya No.1 Menteng Jakarta pada Rabu 14/1. “IAI sudah mengajukan permintaan fatwa kepada DSN (Dewan Syariah Nasional, red) sejak 6 Oktober tahun lalu, namun sampai sekarang belum keluar fatwanya,” kata dia dihadapan pengurus FOZ. Padahal lanjut Sriyanto, fatwa tersebut sangat penting sebagai dasar penyusunan akuntansi zakat.


Kalaupun memang fatwa tersebut cukup lama pembahasannya, kata Sriyanto, minimal ada opini syariah dari DSN. Sebab jika kedua dasar tersebut tidak ada, DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) belum berani melanjutkan pembahasan.

Di antara permasalahan yang dimintakan fatwa kepada DSN MUI adalah :

1. Apa tugas dan tanggungjawab Amil

2. Pengumpulan dan Penerimaan Zakat


a. Apakah biaya yang terjadi untuk pengumpulan zakat (misalnya biaya iklan di
surat kabar) harus diambil dari bagian dari bagian Amil?

b. Apakah zakat muqayadah, yaitu muzakki telah menentukan mustahiqnya,
dibolehkan? Jika diperbolehkan, apakah Amil diperkenankan meminta ujrah?


3. Penggunaan dan Penyaluran Zakat

a. Apa yang dimaksud dengan penyaluran zakat?

b. Apakah definisi penyaluran zakat mencakup seluruh biaya yang timbul dari
aktivitas penyaluran zakat atau hanya manfaat langsung yang diterima
mustahiq (misalnya uang atau barang yang diterima yang diterima mustahiq)?

c. Apakah diperkenankan penyaluran zakat dalam bentuk aset kelolaan (misalnya
rumah sakit yang diperuntukkan bagi fakir miskin)?

d. Apakah yayasan atau lembaga yang melayani fakir miskin dapat menerima zakat?

e. Apakah dana zakat diperkenankan untuk ditempatkan sementara dalam bentuk
investasi tertentu, misalnya deposito syariah, sebelum diserahkan ke mustahiq?


4. Apakah Amil diperbolehkan mendapatkan dana non-halal (misalnya bunga bank) dan bagaimana penggunaannya?


5. Zakat Perusahaan

a. Apakah perusahaan merupakan wajib zakat?

b. Jika perusahaan wajib zakat, bagaimana perhitungan zakatnya? Apakah
berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh selama satu tahun atau jumlah
kekayaan yang dimiliki perusahaan?

Namun setelah ditanyakan kepada pihak DSN, dijawab oleh Ikhwan Abidin yang hadir pada kesempatan tersebut akan dijadwalkan pembahasan fatwanya pada akhir Januari ini. “Insya Allah akhir Januari diagendakan, berbarengan dengan pembahasan beberapa fatwa yang akan dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI,” ungkap Ikhwan.

Sementara Ketua Umum FOZ, Hamy Wahjunianto berharap PSAK Zakat dapat segera dituntaskan. Mengingat sudah sangat mendesaknya kebutuhan akan perangkat ini oleh lembaga zakat di Indonesia. “Paling tidak untuk audit laporan tahun 2008, basis auditnya sudah menggunakan PSAK ini,” tandas Hamy. naf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar