Diskusi mengenai pentingnya regulasi zakat terus dilakukan. Kajian ilmiah, seminar dan pembentukan opini publik juga tidak hentinya digalakkan. Semua itu dimaksudkan untuk mendukung agar proses pembahasan RUU Zakat yang sekarang di DPR dapat berjalan lancar sesuai harapan.
Dalam rangka tujuan tersebut, pengurus Forum Zakat mengadakan diskusi terbatas pada Rabu 24 Desember 2008. Hadir sebagai nara sumber adalah Hilman Rosyad dan diikuti oleh beberapa pimpinan tinggi lembaga zakat anggota FOZ.
Dalam pemaparannya, Hilman mengatakan kondisi seperti sekarang ini yang paling utama adalah penyelamatan zakat. “Yang paling penting kondisi sekarang adalah zakat harus diselamatkan,” ungkap salah satu pimpinan Komisi VIII DPR RI ini menandaskan. Kata dia, bagaimana supaya zakat ini tumbuh, subur, bermanfaat bagi masyarakat. Ini sangat penting diperhatikan. “Jangan sampai kemudian zakat ini dikelola oleh orang-orang yang mungkin menyebutkannya agak susah atau seperti penghiyanat begitu, sehingga proses dan tujuan yang baik, menjadi terbuang percuma,” imbuh wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Karena itu dia lebih senang menyebutkan penyelamatan zakat. Memang agak sedikit mundur karena, kata dia. Karena dia khawatir banyak penumpang gelap yang memanfaatkan zakat ini sebagai kesempatan mereka untuk tujuan yang tidak benar.
Kalau kondisi ini tidak diselamatkan maka nasibnya justru lebih buruk dibandingkan sebelum tahun 1997. Karenanya harus selamatkan dulu. Sebab dia melihat paradigma teman-teman di lembaga zakat itu masih berbeda-beda. Atau paradigma masyarakat secara umum tentang zakat masih belum satu. “Misalnya pemahanan tentang zakat mal. Zakat mal adalah addzahab wal fiddhoh. Banyak yang mengatakan emas perak. Padahal yang dimaksud adalah alat tukar. Tapi banyak dipahami sebagai perhiasan emas dan perak yang dipakai sebagai perhiasan. Padahal emas perak yang dipakai sebagai perhiasan, itu tidak wajib dizakati. Dan seterusnya,” beber pria berkaca mata yang juga menjabat sebagai anggota dewan syariah Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid, Bandung.
Kondisi seperti ini, menurutnya disebabkan karena latar belakang pengelola zakat masing-masing berbeda. Sebab lainya menurut salah satu inisiator terbentuknya LAZ PKPU Bandung ini, adalah karena mainstrem fikihnya berbeda. Ada yang cenderung kepada Syafi’i, Hambali dan sebagainya sehingga menjadikan pemahaman zakatnya tidak satu. “Ini dulu yang perlu kita perbaiki sehingga setelah semua urusan paradigma dan pemahaman masyarakat menyebar kepada masyarakat secara merata baru urusan regulasinya dibetuli,” urai Hilman.
Karena alasan itu, Hilman Rosyad lebih memilih agar RUU zakat sebaiknya ditunda pembahasannya sampai terpilih anggota dewan yang baru. Karena jika dipaksakan harus dibahas saat ini kondisinya tidak memungkinkan. Apalagi sudah mendekati masa Pemilu. Sudah dapat ditebak bahwa sangat sedikit anggota dewan yang mau hadir di persidangan. Belum lagi masalah teknis lainnya. Seperti tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Mendengar pemaparan dari Hilman, banyak peserta diskusi yang kaget dan tidak menyangka bahwa proses pembahasan RUU Zakat ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Dianggapnya kalau sudah masuk di DPR prosesnya tinggal menunggu sidang. Tapi ternyata tidak seperti itu. Masih banyak tahapan teknis yang akan dilalui. Seperti harmonisasi, daftar inventarisasi masalah, rapat kerja dan sebagainya.
Hamy Wahjunianto, selaku Ketua Umum FOZ sempat menanyakan status RUU inisitif DPR. Menurut informasi yang diterima oleh Hamy, sebuah RUU inisiatif DPR akan menjadi prioritas pembahasannya oleh DPR jika tidak ada konsep lain yang masuk ke DPR. “Saat ini konsep RUU hanya dari DPR. Dari pemerintah sampai sekarang belum masuk. Menurut info yang saya terima, konsep lain yang masuk terlambat ke DPR akan menjadi aksesoris saja. Nah, bagaimana kebenaran informasi ini,” tanya Hamy kepada Hilman.
“Yang harus kita cermati adalah bolanya ada di mana ? kalau bola ada di Depag maka kita (DPR) akan kalah,” tegas Hilman. Sebab meskipun sebuah RUU merupakan inisitif DPR tapi bisa dirubah pemerintah di dalam daftar isian masalah. Dalam berargumen, biasanya DPR relatif kalah karena mereka profesor doktor yang berpengalaman. Sedangkan anggota dewan belum menguasai betul isi RUU tersebut.
Di samping itu, pemerintah juga menggalang kekuatan dari berbagai kalangan termasuk dari berbagai pihak. Kondisi demikian bisa merubah konsep dari DPR secara total, kata Hilman.
Melihat kondisi seperti itu, pengurus Forum Zakat, selaku stakeholder zakat yang ikut mengusulkan RUU Zakat mengambil keputusan bersama. Keputusan yang disepakati adalah wait and see. “Tapi wait and see yang aktif,” tandas Teten Kustiawan Ketua Tim Amandemen dari FOZ. Artinya FOZ akan tetap berupaya melakukan langkah-langkah penting untuk mendorong RUU ini agar segera dituntaskan DPR.
Sebab, kata Teten, saat ini adalah kesempatan terbaik yang harus dimanfaatkan. Jangan sampai kita hanya menunggu dengan pasif. Sudah banyak pikiran dan waktu yang dicurahkan demi kelancaran pembahasan RUU ini. Karenanya, harus tetap berupaya aktif dari semua komponen lembaga zakat untuk mendukung proses pembahasan RUU ini. naf
Dalam rangka tujuan tersebut, pengurus Forum Zakat mengadakan diskusi terbatas pada Rabu 24 Desember 2008. Hadir sebagai nara sumber adalah Hilman Rosyad dan diikuti oleh beberapa pimpinan tinggi lembaga zakat anggota FOZ.
Dalam pemaparannya, Hilman mengatakan kondisi seperti sekarang ini yang paling utama adalah penyelamatan zakat. “Yang paling penting kondisi sekarang adalah zakat harus diselamatkan,” ungkap salah satu pimpinan Komisi VIII DPR RI ini menandaskan. Kata dia, bagaimana supaya zakat ini tumbuh, subur, bermanfaat bagi masyarakat. Ini sangat penting diperhatikan. “Jangan sampai kemudian zakat ini dikelola oleh orang-orang yang mungkin menyebutkannya agak susah atau seperti penghiyanat begitu, sehingga proses dan tujuan yang baik, menjadi terbuang percuma,” imbuh wakil rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Karena itu dia lebih senang menyebutkan penyelamatan zakat. Memang agak sedikit mundur karena, kata dia. Karena dia khawatir banyak penumpang gelap yang memanfaatkan zakat ini sebagai kesempatan mereka untuk tujuan yang tidak benar.
Kalau kondisi ini tidak diselamatkan maka nasibnya justru lebih buruk dibandingkan sebelum tahun 1997. Karenanya harus selamatkan dulu. Sebab dia melihat paradigma teman-teman di lembaga zakat itu masih berbeda-beda. Atau paradigma masyarakat secara umum tentang zakat masih belum satu. “Misalnya pemahanan tentang zakat mal. Zakat mal adalah addzahab wal fiddhoh. Banyak yang mengatakan emas perak. Padahal yang dimaksud adalah alat tukar. Tapi banyak dipahami sebagai perhiasan emas dan perak yang dipakai sebagai perhiasan. Padahal emas perak yang dipakai sebagai perhiasan, itu tidak wajib dizakati. Dan seterusnya,” beber pria berkaca mata yang juga menjabat sebagai anggota dewan syariah Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhid, Bandung.
Kondisi seperti ini, menurutnya disebabkan karena latar belakang pengelola zakat masing-masing berbeda. Sebab lainya menurut salah satu inisiator terbentuknya LAZ PKPU Bandung ini, adalah karena mainstrem fikihnya berbeda. Ada yang cenderung kepada Syafi’i, Hambali dan sebagainya sehingga menjadikan pemahaman zakatnya tidak satu. “Ini dulu yang perlu kita perbaiki sehingga setelah semua urusan paradigma dan pemahaman masyarakat menyebar kepada masyarakat secara merata baru urusan regulasinya dibetuli,” urai Hilman.
Karena alasan itu, Hilman Rosyad lebih memilih agar RUU zakat sebaiknya ditunda pembahasannya sampai terpilih anggota dewan yang baru. Karena jika dipaksakan harus dibahas saat ini kondisinya tidak memungkinkan. Apalagi sudah mendekati masa Pemilu. Sudah dapat ditebak bahwa sangat sedikit anggota dewan yang mau hadir di persidangan. Belum lagi masalah teknis lainnya. Seperti tahapan-tahapan yang harus dilalui.
Mendengar pemaparan dari Hilman, banyak peserta diskusi yang kaget dan tidak menyangka bahwa proses pembahasan RUU Zakat ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Dianggapnya kalau sudah masuk di DPR prosesnya tinggal menunggu sidang. Tapi ternyata tidak seperti itu. Masih banyak tahapan teknis yang akan dilalui. Seperti harmonisasi, daftar inventarisasi masalah, rapat kerja dan sebagainya.
Hamy Wahjunianto, selaku Ketua Umum FOZ sempat menanyakan status RUU inisitif DPR. Menurut informasi yang diterima oleh Hamy, sebuah RUU inisiatif DPR akan menjadi prioritas pembahasannya oleh DPR jika tidak ada konsep lain yang masuk ke DPR. “Saat ini konsep RUU hanya dari DPR. Dari pemerintah sampai sekarang belum masuk. Menurut info yang saya terima, konsep lain yang masuk terlambat ke DPR akan menjadi aksesoris saja. Nah, bagaimana kebenaran informasi ini,” tanya Hamy kepada Hilman.
“Yang harus kita cermati adalah bolanya ada di mana ? kalau bola ada di Depag maka kita (DPR) akan kalah,” tegas Hilman. Sebab meskipun sebuah RUU merupakan inisitif DPR tapi bisa dirubah pemerintah di dalam daftar isian masalah. Dalam berargumen, biasanya DPR relatif kalah karena mereka profesor doktor yang berpengalaman. Sedangkan anggota dewan belum menguasai betul isi RUU tersebut.
Di samping itu, pemerintah juga menggalang kekuatan dari berbagai kalangan termasuk dari berbagai pihak. Kondisi demikian bisa merubah konsep dari DPR secara total, kata Hilman.
Melihat kondisi seperti itu, pengurus Forum Zakat, selaku stakeholder zakat yang ikut mengusulkan RUU Zakat mengambil keputusan bersama. Keputusan yang disepakati adalah wait and see. “Tapi wait and see yang aktif,” tandas Teten Kustiawan Ketua Tim Amandemen dari FOZ. Artinya FOZ akan tetap berupaya melakukan langkah-langkah penting untuk mendorong RUU ini agar segera dituntaskan DPR.
Sebab, kata Teten, saat ini adalah kesempatan terbaik yang harus dimanfaatkan. Jangan sampai kita hanya menunggu dengan pasif. Sudah banyak pikiran dan waktu yang dicurahkan demi kelancaran pembahasan RUU ini. Karenanya, harus tetap berupaya aktif dari semua komponen lembaga zakat untuk mendukung proses pembahasan RUU ini. naf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar