-->

FOZ adalah Asosiasi Organisasi Pengelola Zakat Indonesia berfungsi sebagai wadah berhimpunnya BAZ dan LAZ di Indonesia. berdiri pada hari Jumuat Tanggal 19 Sep 1997
Hadiri dan Ramaikan World Zakat Forum Days 2010 di Yogyakarta 28th September - 2nd Oktober klik di sini
Tampilkan postingan dengan label PSAK zakat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PSAK zakat. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Februari 2009

ZIS Bukan Obyek PPh

Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia yang berlatar belakang beragam agama. Kabar gembira ini terkait pembayaran pajak. Saat ini pemerintah telah mengeluarkan aturan bahwa sumbangan atau zakat yang diwajibkan bagi setiap pemeluk agama di Indonesia dikecualikan dari objek PPh (Pajak Penghasilan) sehingga bagi pemberi sumbangan/zakat dapat mengurangkannya dari penghasilan bruto sebelum dikenakan Pajak Penghasilan.

Sedangkan bagi penerima sumbangan /zakat bukan merupakan penghasilan. Hal tersebut diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 tentang Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek PPh. PP tersebut merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.

Untuk merespon ketentuan ini, FOZ menyelenggarakan diskusi pada Jumat 13/2 di Jakarta. Dalam diskusi tersebut terlihat bahwa masih terdapat perbedaan interpretasi tentang ketentuan ini. Sehingga membuat lembaga dan amil zakat ada yang tetap membayar PPh dan ada juga yang tidak.

Untuk menjembatani hal ini, peserta diskusi sepakat untuk audiensi dengan Dirjen Pajak. Diskusi yang dipimpin Teten Kustiawan ini kemudian memutuskan untuk mengirim surat yang isinya tentang posisi amil zakat sebagai penerima zakat yang bukan obyek pajak.

Sementara di situs klinik-pajak.com disebutkan bantuan atau Sumbangan Keagamaan Bukan Objek PPh. Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Zakat sebagaimana dimaksud di atas dalah zakat yang diterima oleh:

a. badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah ; dan b. penerima zakat yang berhak.

Sumbangan Keagamaan

Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia sebagaimana dimaksud di atas adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh: a. lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan b. penerima sumbangan yang berhak.

Bentuk Bantuan atau sumbangan

Bantuan atau sumbangan sebagaimana dimaksud di atas adalah pemberian dalam bentuk uang atau barang kepada orang pribadi atau badan. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2009 maka sumbangan, bantuan, atau zakat yang diwajibkan oleh agamanya masing-masing yang diberikan oleh semua penduduk Indonesia dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sehingga untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dengan mengurangkan penghasilan dengan sumbangan, bantuan, atau zakat yang telah diberikan dan Penghasilan Tidak Kena Pajak kemudian dikalikan dengan tarif yang berlaku.

contoh perhitungan adalah sebagai berikut :





Senin, 19 Januari 2009

Molornya Pengesahan PSAK Zakat Karena Terkendala Fatwa

Molornya pengesahan PSAK Zakat oleh IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) disebabkan karena belum keluarnya fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia). Beberapa permasalahan mendasar yang dimintakan fatwa kepada MUI sampai sekarang fatwanya belum dibuat. Karenanya menjadikan PSAK Zakat belum bisa dilanjutkan pembahasannya.

Hal ini disampaikan Direktur Teknis IAI Sriyanto di kantor IAI, Jl. Sindanglaya No.1 Menteng Jakarta pada Rabu 14/1. “IAI sudah mengajukan permintaan fatwa kepada DSN (Dewan Syariah Nasional, red) sejak 6 Oktober tahun lalu, namun sampai sekarang belum keluar fatwanya,” kata dia dihadapan pengurus FOZ. Padahal lanjut Sriyanto, fatwa tersebut sangat penting sebagai dasar penyusunan akuntansi zakat.


Kalaupun memang fatwa tersebut cukup lama pembahasannya, kata Sriyanto, minimal ada opini syariah dari DSN. Sebab jika kedua dasar tersebut tidak ada, DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) belum berani melanjutkan pembahasan.

Di antara permasalahan yang dimintakan fatwa kepada DSN MUI adalah :

1. Apa tugas dan tanggungjawab Amil

2. Pengumpulan dan Penerimaan Zakat


a. Apakah biaya yang terjadi untuk pengumpulan zakat (misalnya biaya iklan di
surat kabar) harus diambil dari bagian dari bagian Amil?

b. Apakah zakat muqayadah, yaitu muzakki telah menentukan mustahiqnya,
dibolehkan? Jika diperbolehkan, apakah Amil diperkenankan meminta ujrah?


3. Penggunaan dan Penyaluran Zakat

a. Apa yang dimaksud dengan penyaluran zakat?

b. Apakah definisi penyaluran zakat mencakup seluruh biaya yang timbul dari
aktivitas penyaluran zakat atau hanya manfaat langsung yang diterima
mustahiq (misalnya uang atau barang yang diterima yang diterima mustahiq)?

c. Apakah diperkenankan penyaluran zakat dalam bentuk aset kelolaan (misalnya
rumah sakit yang diperuntukkan bagi fakir miskin)?

d. Apakah yayasan atau lembaga yang melayani fakir miskin dapat menerima zakat?

e. Apakah dana zakat diperkenankan untuk ditempatkan sementara dalam bentuk
investasi tertentu, misalnya deposito syariah, sebelum diserahkan ke mustahiq?


4. Apakah Amil diperbolehkan mendapatkan dana non-halal (misalnya bunga bank) dan bagaimana penggunaannya?


5. Zakat Perusahaan

a. Apakah perusahaan merupakan wajib zakat?

b. Jika perusahaan wajib zakat, bagaimana perhitungan zakatnya? Apakah
berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh selama satu tahun atau jumlah
kekayaan yang dimiliki perusahaan?

Namun setelah ditanyakan kepada pihak DSN, dijawab oleh Ikhwan Abidin yang hadir pada kesempatan tersebut akan dijadwalkan pembahasan fatwanya pada akhir Januari ini. “Insya Allah akhir Januari diagendakan, berbarengan dengan pembahasan beberapa fatwa yang akan dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI,” ungkap Ikhwan.

Sementara Ketua Umum FOZ, Hamy Wahjunianto berharap PSAK Zakat dapat segera dituntaskan. Mengingat sudah sangat mendesaknya kebutuhan akan perangkat ini oleh lembaga zakat di Indonesia. “Paling tidak untuk audit laporan tahun 2008, basis auditnya sudah menggunakan PSAK ini,” tandas Hamy. naf


Kamis, 20 November 2008

Pentingnya Fatwa MUI, untuk Menyatukan Pendapat di PSAK Zakat

Lambatnya pengesahan PSAK Zakat 109 disebabkan masih adanya beberapa hal penting yang belum disepakati. Beberapa hal peting tersebut meliputi ; pertama, penerima dan penerimaan zakat, kedua, penyaluran zakat, ketiga, dana non halal.
Tiga hal penting inilah yang masih perlu didiskusikan lebih lanjut, baik oleh KAS (Komite Akuntansi Syariah) maupun oleh DSAK (Dewan Standard Akuntansi Keuangan).

Dalam rangka itulah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama dengan MUI, pengawas syariah lembaga zakat dan praktisi zakat pada 10 September 2008 di Hotel Acacia Jl. Kramat Jakarta mengadakan diskusi intensif mengenai tiga hal tersebut.

Hadir pada kesempatan itu, Endi M Astiwara (DSN MUI), Arif Mahfud (Bapepam), Hasanuddin (MUI), Cecep Maskanul Hakim (DSN), Amin Musa (AASI), Wiroso (KAP), Adiwarman A Karim (Pengawas Syariah LAZ APU), Setiawan Budi Utomo, M.Jusuf Wibisana (DSAK), pengurus FOZ dan beberapa praktisi lembaga zakat.

Pembahasan pertama mengenai siapa yang dimaksud penerima zakat, apakah yayasan, atau lembaga yang melayani mustahik dapat menerima zakat ? Apakah biaya iklan, baik iklan pengumpulan maupun iklan penyaluran diambilkan dari dana amil atau dari pos selain amil ?

Sedangkan pembahasan kedua adalah seputar penyaluran zakat ; meliputi, Apa yang dimaksud penyaluran zakat? Apakah diperkenankan penyaluran zakat dalam bentuk aset kelolaan? Apakah pengoperasian aset kelolaan dilakukan oleh LAZ (dananya berasal dari zakat atau infak/sedekah) atau oleh pihak lain? Besaran penyaluran zakat: apakah seluruh biaya yang timbul dari aktivitas penyaluran zakat atau hanya direct benefit yang diterima mustahiq?

Materi pembahasan ketiga mengenai dana non halal. Bagaimana perolehan dana non halal ? dan bagaimana penggunaan dana non halal ?

Diskusi yang berlangsung selama 2 jam itu sepakat bahwa point-point sebagaimana disebutkan di atas, hampir semuanya masuk pada wilayah fikih. Karena masuk wilayah fikih, maka sangat sulit untuk mencapai kata mufakat. Akhirnya disepakati agar ada satu pendapat yang dijadikan pedoman, maka perlu dimintakan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Termasuk yang akan dimintakan fatwa kepada MUI adalah definisi fi sabilillah, sebab selama ini definisi fi sabilillah itu dirasa sangat longgar. Kalau tidak dimintakan fatwa kepada MUI bisa jadi semua mustahik zakat masuk dalam kategori fi sabilillah. Padahal dibedakannya beberapa jenis mustahik (yang jumlahnya ada 8 golongan), pasti ada batasan-batasannya.

Sedangkan mengenai istilah dana non halal, semua sepakat untuk dirubah. Sebab istilah ini dirasa tidak mencerminkan misi syariah. Meskipun istilah dana non halal ini sudah ada sejak lama dan masuk di dalam dunia perbankan. Namun, agar tidak terjadi salah pengertian di dalam lingkup zakat, infak dan sedekah, maka istilah dana non halal diganti dengan dana untuk kepentingan umum.

Alasan lain kenapa dirubah menjadi dana untuk kepentingan umum, karena pada prinsipnya dana tersebut dapat digunakan (bukan non halal dalam arti haram dan tidak bisa digunakan). Dana non halal yang dimaksudkan di sini adalah dana yang diperoleh dari bank konvensional dimana tidak menjadi suatu kesengajaan untuk disimpan melainkan sebuah fasilitas yang disediakan bagi muzaki untuk mempermudah melakukan transaksi. naf

Selasa, 11 November 2008

Membeli Aset dari Dana Zakat

Secara Teknis Tak Masalah, Tapi Menunggu Fatwa.

Silang pendapat mengenai boleh tidaknya pembelian suatu aset dengan dana zakat tentu saja berdampak pada berbagai hal. Salah satunya adalah pada cara pembukuan laporan keuangan. Hal itu terjadi pada pengakuan aset yang dibeli dengan dana zakat. Saat ini, terdapat sebagian lembaga amil zakat yang mencatat pembelian suatu fasilitas atau barang sebagai asetnya. Sedangkan, sebagian lainnya tidak mencatat fasilitas yang dibeli sebagai aset lembaga amil zakat.


Perbedaan pencatatan tersebut perlu segera diluruskan. Hal itu karena cara pembukuan laporan keuangan atau neraca lembaga amil haruslah terstandardisasi dan sama. Alasannya, laporan keuangan merupakan salah satu acuan bagi berbagai pihak dalam mengetahui performa suatu lembaga. Karena itu, cara pencatatan laporan keuangan penting terstandardisasi agar lebih memudahkan.

Menurut Direktur Teknik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Sriyanto, saat ini pembahasan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) zakat terus dilakukan. Bahkan, sebetulnya pembahasan itu telah rampung pada tahapan dengar pendapat (public hearing) atas naskah eksposur (exposure draft) PSAK zakat. Naskah itu merupakan hasil pengkajian bersama tim gabungan atas rancangan PSAK Zakat.

Rancangan itu kemudian dibahas oleh Komite Akuntansi Syariah (KAS). Selanjutnya, rancangan itu dikaji oleh dewan standar akuntansi keuangan (DSAK) IAI untuk dijadikan naskah eksposur. Tim gabungan diantaranya terdiri dari wakil asosiasi lembaga amil zakat Forum Zakat, praktisi zakat, akademisi, dan IAI.

Mengenai diakui atau tidaknya fasilitas yang dibeli dari dana zakat, menurut Sriyanto, hal itu yang kini tengah dibahas tim gabungan. Hal itu karena tim saat ini tengah menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia terkait hal itu. Sebabnya, diakui atau tidaknya fasilitas sebetulnya sangat bergantung pada aspek fiqh atas transaksi itu. ''Dari sisi akuntansi secara teknis tidak ada masalah asalkan ada kejelasan mana yang boleh dilakukan karena kita hanya mencatat. Justru saat ini kita masih menunggu dari MUI apakah dari aspek fiqh diperbolehkan atau tidak membeli aset dari dana zakat,'' katanya kepada Infoz, Senin, (3/11).

Mengajukan Fatwa

Menurut Sriyanto, tim gabungan sebetulnya awalnya berencana mengajukan permohonan fatwa kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Namun, hal itu urung dilakukan karena lembaga itu menyatakan perlu ada otoritas fatwa lebih tinggi yang membahas boleh tidaknya dana zakat digunakan untuk membeli aset. Karena itu, permohonan fatwa atas transaksi itu kemudian diajukan kepada komisi fatwa MUI.

Pengajuan permohonan fatwa itu dilakukan untuk memastikan kejelasan boleh tidaknya transaksi pembelian aset dengan dana zakat. Hal itu penting dilakukan karena apa pun fatwanya akan berdampak pada cara pencatatan pembelian aset dalam laporan keuangan. Terlebih, terdapat sebagian praktisi zakat yang tidak setuju dengan pendapat sementara tim mengenai boleh tidaknya transaksi. ''Saat hearing, kita sebetulnya mengusulkan untuk membatasi dalam ketentuan PSAK bahwa dana zakat sebaiknya langsung didistribusikan kepada mustahik. Masalah dana itu akan dibelikan aset oleh mustahik itu terserah,'' katanya.

Dalam dengar pendapat itu, tim gabungan juga mengusulkan lembaga amil zakat lebih baik menggunakan sumber dana sosial lain selain zakat untuk membeli aset. Hal itu bisa dilakukan dengan menggunakan dana infaq dan sedekah. Namun, sejumlah usulan itu kurang mendapat respon positif dari sebagian lembaga amil zakat. ''Usulan kami seperti ini memang agar pengelolaan dana zakat lebih aman dan lebih bisa dipertanggungjawabkan. Namun, ada teman-teman yang kurang puas bila dana zakat hanya bisa disalurkan secara langsung,'' kata Sriyanto.

Menurut Sriyanto, bila memang fatwa yang nanti diterbitkan MUI memperbolehkan penggunaan dana zakat untuk membeli aset, maka cara pencatatan laporan keuangan disesuaikan. Salah satunya busa dilakukan dengan mencatat pembelian suatu barang menjadi aset lembaga amil. ''Bisa saja dicatat sebagai aset bila memang diperkenankan fatwa,'' katanya.

Sementara, mengenai depresiasi aset, terdapat beberapa metode yang mungkin diterapkan. Salah satunya adalah dengan memperhitungkan kemungkinan berapa lama suatu aset bisa digunakan. Selanjutnya, nilai aset dibagi dengan prediksi jangka waktu penggunaan. Dengan demikian, nilai zakat disalurkan per tahun adalah nilai depresiasi tahunan suatu aset. ''Namun, metode ini tidak harus dipakai karena metode depresiasi itu tidak hanya waktu dan garis lurus,'' ujarnya.

Metode pencatatan lain yang bisa digunakan adalah dengan memperhitungkan manfaat yang bisa diberikan kepada mustahik. Karena itu, penghitungan nilai zakat disalurkan didasarkan pada seberapa manfaat aset yang sudah terpakai. ''Meski demikian, kita akan terus mengkaji metode depresiasi mana yang paling mencerminkan pola pemanfaatan aset sebenarnya. Kita akan memilih metode yang paling dekat karena akuntansi akan lebih mature bila semakin mencerminkan kondisi sebenarnya,'' katanya. bai